Penggiat Anti korupsi Resmi Laporkan Desa Sukamaju Cilawu Garut ke APH

Header Menu


Gadgets Review

Gadgets Review

Penggiat Anti korupsi Resmi Laporkan Desa Sukamaju Cilawu Garut ke APH

INFO PAJAR
Senin, 18 November 2024



Garut
.|infopajar.com 

Dr.Ir.D.Romi Sihombing SH.MH  selaku akademisi yang juga penggiat anti korupsi resmi melaporkan Desa Sukamaju kecamatan Cilawu kabupaten Garut Jawa Barat ke pihak aparatur penegak hukum 

( APH  ) POLDA JABAR  terkait ada nya DUGAAN penyalahgunaan dan DUGAAN penyelewengan dana penyertaan modal Badan usaha milik desa ( BUMDES  )  yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2023 dan 2024. Sebanyak Rp.150 juta selama dua tahun bahkan selain tentang dana BUMDES ada beberapa anggaran kegiatan lain nya yang menjadi bahan laporan dan pengaduan kepada pihak POLDA JABAR. 


menurut Romi di antara nya adalah anggaran kegiatan pelatihan pembinaan lembaga kemasyarakatan anggaran tahun 2024 Rp.70 juta..anggaran kegiatan perayaan hari kemerdekaan.hari besar keagamaan dan lain nya anggaran tahun 2024 Rp 80 juta..anggaran kegiatan Oprasional mobil ambulance anggaran tahun 2024 Rp.24 juta..

Yang lebih mengejutkan lagi bahwa desa sukamaju juga pada tahun 2024 belum melaporkan penggunaan dana tahap ke dua melalui aplikasi OMSPAN KEMENKEU. Kepada infopajar.com saat di temui di POLDA JAWA BARAT Romi mengatakan.

Sudah sewajar nya pihak desa Sukamaju kecamatan Cilawu kabupaten Garut Jawa Barat di panggil dan di periksa oleh rekan rekan di polda .guna memberikan penjelasan dan pertanggung jawaban atas ada nya DUGAAN  penyalahgunaan anggaran desa yang bersumber dari pemerintah. 

Bahkan menurut Romi .apabila nanti dalam proses pemeriksaan ada indikasi yang jelas terhadap Dugaan tersebut maka saya berharap rekan rekan penyidik untuk melakukan penahanan terhadap baik kepala desa maupun siapa saja yang ada di pemerintahan desa  sesuai hasil pemeriksaan. 

Karena penahanan terhadap siapa saja setelah di lakukan nya pemeriksaan itu ada di tangan penyidik. Dengan dua alasan yang berpayung hukum yaitu.satu takut melarikan diri dan ke duanya takut menghilangkan barang bukti yang di perlukan selama proses penyidikan. 

Nanti setelah ada nya kabar dari rekan rekan di POLDA JABAR kapan bagaimana nya teknis pemanggilan dan pemeriksaan terhadap desa tersebut rekan media akan di beritahu kembali. Ujar Romi.


Sedangkan sampai berita ini di turun kan pihak POLDA JAWA BARAT belum bisa memberikan keterangan konfirmasi terkait laporan pengaduan terhadap desa sukamaju.

Rg*