PT.Bumi Lestari Karya Perkasa PHK Tidak Sesuai Dengan Aturan Perundang-Undangan Di Negara Republik Indonesia

Header Menu


Gadgets Review

Gadgets Review

PT.Bumi Lestari Karya Perkasa PHK Tidak Sesuai Dengan Aturan Perundang-Undangan Di Negara Republik Indonesia

INFO PAJAR
Senin, 25 Maret 2024


Serang|Infopajar.com_
Miris PHK sepihak menimpa lima orang karyawan PT.Bumi Lestari Karya Perkasa yang lebih menyediakan ke lima orang tersebut sudah mengirim surat ke dua kali meminta untuk bipartif tetapi tidak di respon oleh pihak manajemen PT.Bumi Lestari Karya Perkasa yang beralamat di Jalan Modern industri XVI No.78 Nambo Udik Sukatani Kawasan Industri modern Cikande Serang.25/03/2024



Salah seorang karyawan yang telah di PHK sepihak saudara A menuturkan kami awal akan di oper alih/alih daya ke perusahaan outsourcing tetapi hanya diberikan kompensasi sebesar sepuluh juta (Rp.10.000.000) sedang kami rata-rata sudah bekerja 5 sampai dengan 8 tahun."betul bang kalau masih mau lanjut bekerja maka  saya mau di oper ke perusahaan alih daya yaitu ke delta dengan terakhir nego mendapatkan kompensasi dari menajemen sepuluh juta"


Di tempat yang sama N mengatakan kami sudah kirimkan surat bipartif ke dua kali tetapi dari pihak manajemen tidak ada respon sama sekali surat yang kami kirim tersebut.



Lanjut N setelah dua kali kami berkirim surat tidak ada tanggapan maka kami kirim kan surat ke dinas tenaga kerja kabupaten Serang tetapi sampai saat ini juga belum ada panggilan dari dinas tenaga kerja kabupaten Serang.


Masih dengan N mengatakan "kami berharap pihak dinas segera memanggil manajemen PT.Bumi Lestari Karya Perkasa untuk bisa memediasi permasalahan ini"tutup N


Di tempat terpisah Andy Suyono sekjen DPN FSB-KIKES KSBSI saat di konfirmasi awak media Infopajar.com menyampaikan permasalahan ini akan saya kawal dan upayakan supaya hak daripada temen-temen karyawan PT.Bumi Lestari Karya Perkasa di berikan sesuai atau aturan peraturan perusahaan atau undang- undang ketenagakerjan yang berlaku di negara Republik Indonesia.


Lanjut Andy "kami akan segera kirimkan surat ke manajemen atau kami akan melakukan aksi unjuk rasa di PT.Bumi Lestari Karya Perkasa"ucapnya 


Dinas tenaga kerja kabupaten Serang saat di konfirmasi Tentang permasalahan PHK dan surat panggilan mediasi mengatakan "Yah"



Sampai berita ini di sebarkan manajemen PT.Bumi Lestari Karya Perkasa Bungkam 

Redaksi*