Yudikatif Di Minta Panggil Dan Periksa Yayasan Bakti Alam Pangeureunan Terkait Temuan BPK Di Dana Hibah

Header Menu


Gadgets Review

Gadgets Review

Yudikatif Di Minta Panggil Dan Periksa Yayasan Bakti Alam Pangeureunan Terkait Temuan BPK Di Dana Hibah

INFO PAJAR
Rabu, 29 April 2026



Bandung infopajar.com_

Lembaga Yudikatif baik kejaksaan tinggi Jawa Barat maupun POLDA Jawa Barat di minta untuk segera mungkin melalukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Yayasan Bakti Alam Pangeureunan yang beralamatkan di kampung Cihanjuang Rt 06 Rw 02 kecamatan Limbangan kabupaten garut provinsi Jawa Barat. 


Yayasan tersebut merupakan satu dari sekian banyak Yayasan swasta yang mendapatkan bantuan dana hibah dari pemerintah provinsi Jawa Barat tahun 2024 sebesar Rp 1,2 Milyar. 

Namun  sangat di sayang kan dalam hasil pemeriksaan yang di lakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK )  di Yayasan itu  banyak sekali temuan yang mengarah pada terjadi nya  catatan khusus untuk di tindak lanjuti oleh gubernur Jawa Barat. 


Permintaan untuk segera mungkin di lakukan nya pemanggilan dan pemeriksaan kepada Yayasan Bakti Alam Pangeureunan yang di lakukan lembaga Yudikatif baik kejaksaan tinggi Jawa Barat maupun POLDA Jawa Barat itu di sampaikan Dr.Ir.D.Romi Sihombing SH.MH selaku akademisi yang juga penggiat anti korupsi kepada infopajar.com di halaman kejaksaan tinggi Jawa Barat. 


Romi menjelaskan, dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan 

(BPK ) tercatat bahwa ada nya beberapa Dugaan  perbuatan melawan hukum yang di lakukan pihak yayasan selaku  penerima bantuan hibah dari pemerintah provinsi Jawa Barat tahun 2024 sebanyak Rp 1,2 Milyar. Diantara nya penggunaan dana bantuan tidak sesuai dengan data pokok pengajuan awal Permintaan bantuan. 

Berikut nya dalam temuan yang tercatat di laporan pemeriksaan badan pemeriksa keuangan bahwa Yayasan Bakti Alam Pangeureunan Limbangan kabupaten Garut itu sama sekali belum memiliki lembaga pendidikan yang telah berdiri. 


Yang sangat ironis nya lagi Romi selaku penggiat anti korupsi mengatakan,dana bantuan Hibah yang di berikan pemerintah  hanya di gunakan untuk membuat sebuah gedung tanpa desain perencanaan di atas tanah pribadi milik bendahara Yayasan. 

Jujur saja hal seperti ini tidak bisa kita diam kan.itu uang dari negara bukan uang harta gono gini atau uang warisan kenapa pihak Yayasan terkesan semena mena menggunakan nya. Ujar Romi. 


Lebih jauh lagi Romi menegaskan, dari ada nya temuan Badan pemeriksa keuangan 

(BPK) Saya meminta dengan tegas kepada rekan rekan di lembaga Yudikatif baik itu kejaksaan tinggi Jawa Barat maupun POLDA Jawa Barat untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap ketua yayasan selaku orang yang menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dan  bendahara yayasan yang juga bertanggung jawab atas uang bantuan tersebut, terlebih lagi dana hibah yang di terima pihak yayasan dari pemerintah provinsi Jawa Barat tahun 2024 di gunakan untuk membangun sebuah bangunan tanpa desain di atas tanah atau lahan milik sang bendahara. 


Kalau pun nanti ternyata pihak yayasan sudah pernah di lakukan pemeriksa oleh pihak yudikatif maka saya akan meminta proses pemeriksaan nya di tingkat kan kejenjang selanjutnya agar bisa di limpahkan ketingkat berikut nya.


Bahkan dalam catatan temuan BPK yang sangat membuat saya prihatin dan geram bangunan itu pun sampai saat ini detik ini masih belum selesai dan terkesan terbengkalai. 


Rencana nya Romi kamis 30 april 2026 akan berkoordinasi langsung dengan Lembaga Yudikatif baik itu kejaksaan tinggi Jawa Barat maupun POLDA Jawa Barat untuk menyikapi tentang bantuan dana hibah Rp 1,2 Milyar yang menjadi catatan Badan pemeriksa keuangan dalam temuan di yayasan Bakti alam pangeurenan Limbangan kabupaten garut. 


Setelah itu Romi berencana akan beraudensi dengan gubernur Jawa Barat selaku pihak pemberi bantuan dana hibah kepada yayasan tersebut. 


Sampai berita ini di turun kan usep rohmat

(Usro) ketua yayasan Bakti Alam Pangeureunan yang juga pernah aktif di pemerintahan desa yang ada di kecamatan Limbangan belum memberikan jawaban konfirmasi nya, yang bersangkutan terkesan menghindar dengan memblokir nomor sambungan telpon nya kepada infopajar.com. 


Disisi lain Sunarya yang di gandang gandang sebagai bendahara yayasan dan sekali gus pemilik lahan atau tanah di mana bangunan dari dana hibah itu berdiri terkesan mengabaikan panggilan telepon yang di lakukan infopajar.com. 


Sampai berita ini di turun kan infopajar.com terus menunggu jawaban konfirmasi dari gubernur Jawa Barat. 


#Bersambung