Terkait Temuan BPK Tahun 2024 Di SMKN 2 kota Bekasi Penggiat Anti korupsi Angkat bicara

Header Menu


Gadgets Review

Gadgets Review

Terkait Temuan BPK Tahun 2024 Di SMKN 2 kota Bekasi Penggiat Anti korupsi Angkat bicara

INFO PAJAR
Jumat, 01 Mei 2026



Bandung,infopajar.com_

Terkait dengan ada nya temuan Badan Pemeriksa keuangan (BPK) Tahun 2024 dalam anggaran Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN)2 kota Bekasi jawa Barat yang mencatat bahwa ada nya sebanyak Rp 46 200 000 dana bantuan Oprasional sekolah (BOS) tahun 2024 di gunakan untuk pemberian tunjangan Hari Raya (THR) dan sebesar Rp 298 040 000 penggunaan uang BOS yang tidak di sertai bukti pertanggung jawaban sampai berakhir nya pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK ,  Rangga SH.MH selaku akademisi yang juga penggiat anti korupsi angkat bicara. 


Dalam wawancara yang dilakukan oleh Infopajar.com Rangga sangat mengecam keras dengan apa yang terjadi dalam penggunaan dana BOS di SMKN 2 kota Bekasi yang menjadi temuan lembaga BPK, karena dana bantuan Oprasional sekolah yang seharusnya dan sepenuhnya di gunakan untuk kemajuan dan kepentingan dunia pendidikan malah di gunakan untuk kepentingan yang tidak ada kaitan dengan pendidikan (pemberian THR)


Menurut Rangga dalam Temuan BPK Itu  terbukti ada nya dugaan oknum yang dengan sengaja untuk menyelewengkan uang negara tersebut.

Karena  pihak SMKN 2 KOTA BEKASI tidak bisa memberikan bukti pertanggung jawaban penggunaan anggaran BOS Sebanyak Rp 298 040 000 sampai berakhir nya pemeriksaan yang di lakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 


Lebih jauh Rangga mengatakan, temuan oleh BPK di SMKN 2 Kota Bekasi ini pun mencerminkan betapa miris nya mental para pejabat yang ada di dunia pendikan, khususnya di satuan pendidikan, mereka kemungkinan dengan tega nya mengambil kesempatan baik dalam posisi jabatan maupun kedudukan untuk bermain curang dengan amanah uang rakyat tersebut. 


Rangga pun menegaskan, temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan ini merupakan Pekerjaan Rumah bagi Lembaga Yudikatif khusus nya kejaksaan tinggi Jawa Barat untuk segera mungkin melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap SMKN 2 Kota Bekasi, walaupun seumpama pihak sekolah yang bersangkutan telah mengembalikan ke kas negara dengan apa yang menjadi temuan BPK tersebut, 


Rangga menuturkan, dalam pasal 4 undang undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 menegaskan bahwa pengembalian kerugian uang negara tidak menghapus kan di pidana nya pelaku tindak pidana korupsi. 


Rangga pun meyakin kan dalam waktu dekat ini akan berkoordinasi langsung dengan Lembaga Yudikatif kejaksaan tinggi Jawa Barat terkait dengan ada nya temuan BPK DI SMKN 2 kota Bekasi dalam kegiatan Bantuan Oprasional sekolah  tahun 2024 yang menjadi temuan BPK sembari untuk memastikan kapan pihak Sekolah tersebut akan di panggil dan di lakukan nya pemeriksaan. 


Melalui Sambungan telpon dengan infopajar.com Agus  S  kepala SMKN 2 kota Bekasi Provinsi Jawa Barat mengatakan,kenapa pemberitaan yang berkaitan dengan Temuan BPK Itu berulang ulang di naikan oleh media,

Dan menurut Agus saya ini pejabat Baru yang baru menjadi kepala di SMKN 2 Kota Bekasi, 

Agus pun menjelaskan, kalau pun Temuan BPK Itu akan di lanjut kan ke ranah hukum bukan tanggung jawab saya, karena saya hanya menanggung tanggung jawab moral saja ketika Temuan BPK Itu masuk dalam ranah hukum.

Agus pun mengatakan dengan tegas menurut pengakuan staf nya yang ada di SMKN 2 Kota Bekasi bahwa dalam temuan BPK Itu sudah di tindak lanjuti dengan pengembalian, namun ketika infopajar.com menanyakan kapan pengembalian itu di lakukan Agus terkesan kik kuk dan ragu untuk menjawab nya,Agus hanya mengatakan nanti lah saya tanya kan terlebih dahulu ke staf. 



Sampai berita ini di turun kan infopajar.com terus menunggu jawaban konfirmasi dari kepala kejaksaan tinggi Jawa Barat dan kepala dinas pendidikan Provinsi Jawa Barat. 


#Bersambung