Banten,| Infopajar.com Informasi yang masuk ke meja redaksi media online Infopajar.com bahwa terdapat perusahaan milik Warga Negara Asing (WNA) asal Cina yang menampung Raw material batu lokal yang mengandung mineral emas yang di duga berasal dari hasil pertambangan ilegal diwilayah kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo.
Perusahaan yang di duga sebagai penadah hasil pertambangan raw material dari pertambangan ilegal tersebut adalah PT. XIANG WANG INDONESIA yang pabrik nya beralamat di jalan Pancatama Desa Leuwi Limus Kecamatan Cikande Kabupaten Serang Banten,
Beberapa wartawan mengisi buku tamu yang di berikan oleh pihak scurity
Dalam informasi nya Perusahaan tersebut memperoleh hasil mineral dari pertambangan ilegal diwilayah kabupaten Bone Bolango khusus nya didesa Tulabolo Timur kecamatan Sumawa Timur yakni dititik bor 1,3,9,15,17,18 dan titik bor 20 dengan luas area tambang _+ 250-300 hektar jumlah penambang _+ 900-1.000 orang dan alat pengelolaan berupa Tromol _+ 100 unit dan tong pengolahan _+ 30 unit.
Di areal tersebut Pemilik Lokasi pertama pertambangan Sdr. POKEN, penanggung jawab Sdr. Yoyo dan sebagai pemilik modal adalah Sdr. FAMLI suku jawa alamat Kabupaten Gorontalo., Pemilik lokasi kedua Sdr. UJUD dengan pemodal lubang adalah Sdr. Bayu dan Pemilik lokasi ketiga sdr UPU dengan pemodal adalah Sdr. AAN (Wni china asal medan) dengan kaki tangan di lapangan antara lain :
1) Warsono (keturuan cina)
2) Suhendra als koko abun (keturunan cina)
3) Upik sehan
4) Andre
Lokasi pertambangan batu hitam di Kabupaten Bone Bolango masuk dalam kawasan pertambangan PT. Gorontalo Mineral seluas 24.995 Hektar mencakup dua blok, yaitu, Blok 1 di Tombulilato seluas 20.290 Hektar dan Blok II di Molotabu, seluas 4.705 Hektar. Konsesi itu masuk wilayah 10 desa di Kecamatan Bone Raya.
Setelah bahan material batu hitam sampai di PT. XIANG WANG INDONESIA akan langsung diolah dan dicampur dengan material impor (tembaga katoda) dari Negara China dan Hasil pengolahan mineral tersebut menghasilkan mineral Ingot tembaga yang sebenarnya didalamnya terdapat kandungan mineral logam emas yang jauh lebih besar kadarnya, hal ini dilakukan untuk mengelabui dan memanipulasi data izin Export Ingot Tembaga karena untuk menghindari pajak logam mulia, dan apabila eksport berhasil di lakukan maka ketika sampai di Negara China hasil ingot tersebut akan di murnikan kembali sehingga menghasilkan logam emas murni.
Perusahaan tersebut saat ini tidak bisa melakukan Eksport karena quota Eksport untuk komoditas tersebut sudah melebihi batas quota sehingga ke empat perusahaan tersebut sedang berupaya dan berusaha untuk bisa meloloskan ijin eksport di Kementerian Perdagangan melalui Dirjen Perindustrian dan Perdagangan.
KESIMPULAN;
Ingot adalah sepotong bahan yang relative murni yang berasal dari bahan limbah atau raw material batuan hitam lokal yang didalamnya terdapat kandungan logam (Emas, Iridium, Perak, Tembaga dll) dimana untuk mendapatkan hasil ingot ini, batuan tersebut harus dibakar dengan panas suhu yang mencapai 1400 drajat dengan memakai tungku besar yang berbahan bakar karbon blok (anoda yang bahan baku tersebut hanya bisa di import saat ini dari Negara Cina).
Terdapat Koperasi untuk mengelola wilayah pertambangan illegal yang didirikan oleh Wartabone dengan nama KOPERASI MOTOBIU BANGUN SEJAHTERA namun tidak memliki izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Penambangan illegal di lakukan dengan cara menggali lubang tanah secara manual setelah mendapatkan material batu hitam yang mengandung logam mulia baru memakai mesin pemecah batu atau mesin jack hammer. Dengan tiga shift kerja setiap shiftnya ada sekitar 100 orang tenaga kerja. Material di tarik dari lubang memakai katrol elektrik dengan kemampuan 100 kg sekali tarik Material masih berupa bongkahan batu dimasukan di dalam karung 50kg ditumpuk tidak jauh dari mulut lubang dan diangkut memakai motor untuk dikumpulkan di tempat penampungan (stock file).sebelum di lakukan pengiriman.
Proses pengiriman material Batu hitam dari Lokasi PETI di Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo sampai tujuan akhir dapat diuraikan sebagai berikut:
a.Material Batu hitam ditumpuk di Komplek Pasar Poduwoma Desa Tabulo Kecamatan Suwawa Timur Kabupaten Bone Bolango,dari stock file atau penampung di angkut memakai mobil dump truck dengan cara bergantian menuju kontener yang sudah disiapkan.
b. Adapun Harga batu hitam yang mengandung logam mulia Rp. 20.000,- per kilogram diatas kontener. Setiap kontainer terisi kurang lebih 25 ton atau 25.000 Kilogram X Rp. 20.000,- Rp. 500.000.000,-/ kontener dengan waktu pengiriman pada sore hari atau malam hari melihat situasi yang aman dari aparat penegak hukum. EMKL ((ekxpedisi muatan kapal laut) yang di pakai umumnya memakai kontener Temas Line, Mentari Line dan Meratus Line. Sampai sekarang yang sering mereka lakukan memakai Temas line Dari pelabuhan kota gorontalo dan pelabuhan gorontalo utara menuju pelabuhan tanjung priok Jakarta tetapi transit terlebih dahulu di Pelabuhan Perak Surabaya.
Pertambangan llegal Tanpa Izin (PETI) mineral batu hitam yang berada di Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo, serta keberadaan 2 (dua) Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Gorontalo yakni IPR, Kelompak Penambang SINAR TAMBANG (Ketua: Aten Otoluwa) dan Kelompok Penambang SINAR SUKDAM (Ketua: Yahya A.Husuna) yang administrasinya sering disalah gunakan untuk mengangkut material batu hitam di Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo.
a. Bupati Kabupaten Gorontalo David Bobihoe Akib tertanggal 10 Febduari 2014 mengeluarkan Keputusan Bupati Tertanggal Nomor: 193/24/11/2014 terkait penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) mineral logam seluas kurang lebih 15 Hektar di Desa Suka Damai Kecamatan Bilato Kabupaten Gorontalo;
b. Setelah terbit WPR, selanjutnya Kadis ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo Bambang Trihandoko mengeluarkan 2 (dua) Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Nomor 64/DPMESDM-TRANS/IPR-PI/XI/2020 dan IPR Nomor: 65/ DPMESDM-TRANS/IPR-PI/XI/2020 di lokasi Desa Suka Damai Kecamatan Bilato Kabupaten Gorontalo;
c. Material batuan logam yang berada di lokasi IPR Kabupaten Gorontalo tersebut bagi investor dianggap kurang menguntungkan, apalagi saat ini ditemukannya lokasi mineral batuan hitam yang cukup mengiurkan yang terletak di Kabupaten Bone Bolango,
d. Terkait bisnis tambang ilegal di Kabupaten Bone Bolango, saat ini dikuasai oleh sejumlah warga keturunan china yakni Sdr.Warsono, Sdr. Efendi dan Sdr. Suhendra alias Ko Abun, Sdr. Aan, Sdr. Carly, Sdr. Famli DLL;
e. Bahwa untuk mengaburkan aktifitas ilegal pengangkutan dan asal-usul material batu hitam yang mereka kirim keluar Provinsi Gorontalo, mereka memanfaatkan 2 (dua) Ijin IPR yang berlokasi di Kabupaten Gorontalo;
f. Bahwa Sdr.Warsono dan Suhendra (Ko Abun) cs menggunakan izin IPR Kelompok Penambang SINAR SUKDAM dan Kelompok Penambang SINAR TAMBANG membuat Izin Pengangkutan dan Penjualan (PT. WANHONG LOGISTIK MINERAL) tetapi pada tanggal 22 November 2021 pihak pemilik IPR yakni Sdr. Aten Otoluwa dan Sdr. Yahya A.Hasuna mengeluarkan surat pernyataan mencabut dan membatalkan kerjasama tersebut yang juga turut disaksikan Kepala Desa Suka Damai Sdr. Arfan Yahya. Alasan kedua pemilik IPR untuk mencabut surat kerjasama tersebut sebagaimana tertuang dalam isi surat tersebut dikarenakan adanya dugaan penyalahgunaan izin IPR oleh pihak Sdr. Warsono dan Sdr. Suhendra (Ko Abun) cs;
g. Akibat diputuskan sepihak terkait kerjasama dengan pemilik IPR pihak Sdr. Warsono dan Sdr. Suhendra (Ko Abun) cs marah karena berimbas kepada usaha pengiriman batu hitam yang mereka lakukan selama ini di Kabupaten Bone Bolango;
h. Bahwa Sdr. Suhendra alias Ko Abun selama ini bekerjasama dengan Sdr. Warsono untuk mengirim batu hitam ke PT. XIANG WANG INDONESIA (Direktur: Mr. Zhao Sanxi) yang berlokasi di Jl. Pancatama, Desa Leuwilimus, Kec. Cikande, Kab. Serang, Provinsi Banten;
Menurut Nusi pimpinan redaksi media online independent45 news.com mengatakan jika hal tersebut diceritakan pemberi informasi tersebut Terkait dengan manipulasi data.
"Jika terkait dengan manipulasi data maka perusahaan tersebut dapat dikenakan pelanggan tentang Pemalsuan Surat dan terhadap pelaku pertambangan illegal dapat dikenakan UU No. 03 tahun 2020 tentang pertambangan minerba yang diatur secara khusus pada pasal 158 dimana Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Ungkap Nusi.
Saat puluhan awak media mendatangi dan konfirmasi ke pihak HRD PT. XIANG WANG INDONESIA menurut scurity bahwa HRD tidak ada ditempat, hari ini sampai besok Minggu libur. Sabtu 15 Mei 2022.
" Untuk HRD disini gak ada pak, mereka keluar karena hari ini sampai besok Minggu libur, bapak-bapak wartawan catat saja identitas dan maksud tujuannya dibuku tamu," ungkap Yanto dan Sujana
Ditambahkan Sujana membenarkan jika perusahaan tempat dirinya bekerja PT.XIANG WANG INDONESIA sedangkan untuk pengiriman barang baru hitam 1 bulan sekali terkadang 2 kali.
" Benar pak jika ini pabrik PT. XIANG WANG INDONESIA, kalau untuk pengiriman batu hitam saya tidak begitu tau, sepengetahuan saya 1 kali bisa 2 kali pengiriman dalam satu bulan, ungkapnya.
Redaksi IP*