Bandung Barat. |Infopajar.com
Anggaran dana desa yang di berikan oleh pemerintah untuk semua desa yang ada di Indonesia semestinya di gunakan dan di peruntukan untuk kepentingan masyarakat dan umum. bukan untuk di salah gunakan
karena dalam penggunan anggaran dana desa tersebut terikat sebuah konsekuensi Hukum bagi siapa saja oknum oknum yang dengan sengaja mencoba mencari keberuntungan kepentingan diri sendiri dalam anggaran dana desa tersebut. Bahkan Sangsi nya tidak main main.
Hasil temuan infopajar.com terkait Anggaran dana desa di desa Cangkorah kecamatan Batujajar kabupaten Bandung Barat Jawa tahun 2023 dan 2024 DIDUGA Bermasalah dan berpotensi merugikan keuangan negara. DUGAAN permasalahan itu terjadi pada anggaran kegiatan -kegiatan pengelolaan sampah desa
Rp.52.055.000 ( 2023 )
- kegiatan pengelolaan lumbung desa
Rp.26.625.000 ( 2023 )
-kegiatan pengelolaan perpustakaan
Rp.5000.000 +46.700.000 ( 2023 )
-kegiatan polindes milik desa
Rp.55.800.000+5.000.000 ( 2023 )
-kegiatan penampungan bak sampah
Rp.66.705.000 ( 2023 )
-kegiatan jalan pemukiman/ Gang
Rp.60.000.000 ( 2023 )
-kegiatan sumur Bor
Rp.44.000.000 ( 2023 )
-kegiatan pembangunan jalan usaha tani
Rp.172.454.000 ( 2024 )
-kegiatan sarana olah raga milik desa
Rp.167.992.912. ( 2024 )
-kegiatan dokumen profil desa
Rp.12.540.000. ( 2024 )
Dan hasil dari penelusuran infopajar.com kepada salah satu website yang di miliki oleh pemerintah menjelaskan. bahwa desa Cangkorah kecamatan Batujajar kabupaten Bandung Barat Jawa Barat belum melaporkan realisasi Dana desa tahap ke 2 pada Aplikasi OMSPAN KEMENKEU.
Infopajar.com mencoba menghubungi kepala desa yang bersangkutan melalui sambungan telp nya untuk mendapatkan jawaban konfirmasi tekait DUGAAN permasalahan yang ada dalam anggaran dana desa tahun 2023 dan 2024 . namun oleh kepala desa terkesan di abaikan.
Sampai berita ini di turun kan infopajar.com terus menunggu jawaban konfirmasi dari kepala desa Cangkorah kecamatan Batujajar kabupaten Bandung Barat Jawa. Dan infopajar.com juga akan berkoordinasi dengan pihak aparatur penegak hukum ( APH ) baik kejaksaan maupun kepolisian untuk melakukan penegakan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di anggaran dana desa.
#BERSAMBUNG
RgA