APH Diminta Panggil dan Periksa Kepala SMKN 1 kota Bogor

Header Menu


Gadgets Review

Gadgets Review

APH Diminta Panggil dan Periksa Kepala SMKN 1 kota Bogor

INFO PAJAR
Kamis, 20 Maret 2025


                                           Dr.Ir.D.Romi Sihombing SH.MH
Bandung
, infopajar.com_

Aparatur Penegak Hukum (APH) baik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat maupun POLDA Jawa Barat diminta untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Suparman  Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Kota Bogor Jawa Barat terkait dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2024  Rp 1.273.350.000 yang diduga terdapat DUGAAN persoalan dalam Laporan Pertanggung Jawaban penggunaan anggaran yang dibuat oleh pihak sekolah yang DIDUGA tidak sesuai dengan beberapa fakta sebenarnya atau fakta  sesungguhnya serta terkait dengan mekanisme dalam penggunaan uang BOS itu. 

Permintaan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah tersebut disampaikan oleh Dr.Ir.D.Romi Sihombing SH.MH selaku akademisi yang juga penggiat anti korupsi kepada infopajar.com saat ditemui di Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. 


Menurut Romi, sudah sepatutnya Kepala SMKN 1 Kota Bogor Jawa Barat itu dipanggil dan diperiksa oleh rekan-rekan di Yudikatif, dalam hal ini sudah tentu Kejaksaan maupun Kepolisian.

Karena hanya pihak penegak hukumlah yang mempunyai hak mutlak dalam pemanggilan dan pemeriksaan terhadap siapa saja pengguna uang pemerintah yang terindikasi bermasalah. 


Menurut Romi, rekan-rekan di Kejaksaan maupun Kepolisian ketika nanti melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Suparman selaku Kepala Sekolah, ada baiknya juga semua yang terlibat dalam penggunaan dana BOS itu dipanggil dan diperiksa seperti Bendahara Sekolah 

(Bendahara BOS) dan pihak lainnya yang ada kaitannya dengan penggunaan uang negara ini.


Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Suparman selaku Kepala Sekolah tentu saja berkaitan dengan Laporan Pertanggung Jawaban penggunaan anggaran yang dibuat oleh pihak sekolah apakah sudah sesuai dengan fakta sebenarnya. Atau jangan-jangan Laporan Pertanggung Jawaban penggunaan anggaran itu dibuat mengada-ada yang berpotensi terjadinya suatu DUGAAN tindak pidana korupsi. 


Rencananya, Romi akan berkoordinasi langsung dengan pihak Aparatur Penegak Hukum (APH) untuk memastikan kapan pihak SMKN 1 Kota Bogor Jawa Barat akan dipanggil dan dilakukannya pemeriksaan. 


Sementara itu, Suparman Kepala Sekolah belum memberikan keterangan konfirmasinya kepada infopajar.com. Dihubungi infopajar.com melalui sambungan teleponnya masih terkesan mengabaikan. 


Sampai berita ini diturunkan, infopajar.com terus menunggu jawaban konfirmasi dari pihak Sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat. 


#bersambung

RsF/ aLd