Terkait Dana BOS di SMKN 1 Cilengkrang Yudikatif Diminta Panggil dan Periksa Pihak Sekolah Bersangkutan

Header Menu


Gadgets Review

Gadgets Review

Terkait Dana BOS di SMKN 1 Cilengkrang Yudikatif Diminta Panggil dan Periksa Pihak Sekolah Bersangkutan

INFO PAJAR
Rabu, 19 Maret 2025


                                 Dr.Ir.D.Romi Sihombing SH.MH

Bandung, infopajar.com_

Terkait dengan adanya dugaan persoalan yang terjadi di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Kecamatan Cilengkrang Kabupaten Bandung Jawa Barat dalam kelebihan  jumlah penerimaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2024 dan dugaan sebagian dana BOS itu juga masih  digunakan untuk pembayaran guru honor, nilainya diduga sampai ratusan juta rupiah.

Pihak Yudikatif baik Kejaksaan maupun Kepolisian diminta untuk segera memanggil dan memeriksa pihak sekolah untuk mempertanggung jawabkan semuanya.

Karena hanya lembaga hukum negaralah yang mempunyai wewenang mutlak dalam melakukan pemanggilan dan pemeriksaan bagi siapa saja penyelenggara negara yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum. 

Permintaan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Kecamatan Cilengkrang Kabupaten Bandung Jawa Barat, baik Kepala Sekolah maupun  Bendahara sekolah (bendahara BOS) ini disampaikan oleh Dr.Ir.D.Romi Sihombing SH.MH selaku akademisi yang juga penggiat anti korupsi saat dimintai tanggapannya pada kegiatan buka puasa bersama beberapa wartawan di kawasan kota Bandung.


Menurut Romi, seharusnya pihak sekolah berkewajiban untuk  mengembalikan kelebihan uang BOS itu kepada Pemerintah. Jangan sampai pengembalian itu belum dilakukannya, terlebih lagi setelah adanya pemberitaan di media massa, pihak sekolah yang bersangkutan terkesan mengabaikan. 

Pemberian dana BOS sudah pasti merujuk pada data Dapodik yang ada.

Kalaupun dalam penerimaan dana BOS melebihi jumlah siswa dalam Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) maka kelebihan itu wajib dan harus dikembalikan tanpa alasan apapun, ujar Romi.


Romi mengatakan, terkait dengan adanya dugaan uang Bantuan Operasional Sekolah(BOS)  di SMKN 1 Cilengkrang Kabupaten Bandung Jawa Barat  yang masih dialokasikan untuk kegiatan pembayaran honor, maka kita harus melihat apakah besaran jumlah itu sudah sesuai dengan Juklak dan Juknis dalam mekanisme BOS. 

Dan pihak sekolahpun harus bisa memberikan bukti  nyata siapa saja para guru honor yang dimaksudnya.

Jangan sampai nanti dari dugaan ini menjurus pada sebuah pembuktian yang benar adanya bahwa telah  terjadi dugaan guru honor fiktif yang di bayarkan melalui uang BOS. 


Untuk menjawab apa yang terjadi dalam dugaan persoalan dana BOS di sekolah itu, Romi menegaskan bahwa ia akan melakukan koordinasi langsung dengan rekan-rekan Penegak Hukum baik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat maupun POLDA Jawa Barat, sambil memastikan kapan pihak SMKN 1 Cilengkrang ini akan dipanggil dan dilakukannya pemeriksaan. 

Sampai berita ini di turunkan, infopajar.com terus menunggu jawaban konfirmasi dari Pihak Sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat serta pihak Yudikatif Tingkat Jawa Barat. 


#Bersambung 

RsF/aLD