Kepala Desa Cinunuk dan Seorang Notaris Diduga Kuat Terbitkan AJB Palsu

Header Menu


Gadgets Review

Gadgets Review

Kepala Desa Cinunuk dan Seorang Notaris Diduga Kuat Terbitkan AJB Palsu

INFO PAJAR
Minggu, 18 Mei 2025



Bandung
, infopajar.com_

Edi Juarsa Kepala Desa Cinunuk Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung Jawa Barat dan H.Salman Bernar SH.MH seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah 

(PPAT) yang beralamat di Komplek Permata Biru AB 53 Cinunuk Cileunyi diduga kuat terbitkan Akta Jual Beli Tanah 

(AJB) palsu sebanyak kurang lebih 8 buah surat Akta Jual Beli (AJB) tahun 2022.


Salah satu dari sekian banyak Akta Jual Beli tanah  (AJB) yang  diduga kuat palsu itu diterbitkan oleh H.Salman Bernar selaku Notaris atau PPAT  berlokasi di Persil 120 S Blok Cijambe Kidul Kohir 407 Desa Cinunuk Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung Jawa Barat, yang mana seakan-akan saudara Omo tertulis dalam Akta Jual Beli tanah (AJB) sebagai pemilik    dan Asep Denden Anwarul Habibudin bertindak selaku pembeli. Namun diyakinkan oleh beberapa nara sumber yang dapat dipercaya dan bertanggung jawab dimata hukum bahwa Akta Jual Beli tersebut adalah palsu. 


Sungguh apa yang dilakukan baik oleh Kepala Desa Cinunuk Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung Jawa Barat dan seorang Notaris/PPAT ini merupakan sebuah tindakan yang berlawanan dengan hukum terutama di pasal dugaan pemalsuan dokumen atau pidana lainnya. 

Pihak Aparatur Penegak Hukum baik Kejaksaan maupun Kepolisian harus bertindak cepat dan tegas dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Desa dan H.Salman Bernar selaku PPAT atau Notaris, ujar salah satu sumber tersebut. 


Masih menurut nara sumber yang enggan namanya tertulis dalam berita ini mengatakan, Edi Juarsa selaku Kepala Desa Cinunuk Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung Jawa Barat selain terlibat dalam penerbitan Akta Jual Beli 

(AJB)  tanah yang diduga kuat palsu itu yang bersangkutan juga terindikasi menyalahgunakan jabatan dan kewenangan sebagai Kepala Desa dengan menerima kurang lebih sebanyak Rp 3 milyar dari seseorang yang masih berkaitan dengan lahan atau tanah yang tertera dalam Akta Jual Beli (AJB) palsu tersebut. 


Sementara itu melalui sambungan teleponnya dengan infopajar.com, Edi Juarsa sebagai Kepala Desa Cinunuk Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung Jawa Barat menjelaskan bahwa benar dirinya sudah bertanggung jawab kepada orang yang memberikan uang sebanyak kurang lebih 

Rp 3 milyar yang ada kaitannya dengan lahan atau tanah yang tertuang dalam Akta Jual Beli (AJB) yang diduga kuat palsu tersebut dengan memberikan sebuah jaminan surat tanah kepada yang bersangkutan. 


Sampai berita ini diturunkan, infopajar.com terus berkoordinasi dengan Aparatur Penegak Hukum (APH) demi terciptanya penegakan hukum yang berlaku dalam dugaan tindak pidana murni pemalsuan dokumen Akta Jual Beli (AJB) yang melibatkan H.Salman selaku Notaris/ PPAT dengan Edi juarsa selaku Kepala Desa Cinunuk Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung Jawa Barat. 


#Bersambung