Serang|INFOPAJAR.COM_
Lapak milik bos holis yang berada di jl.raya serang, Sentul Jaya,kec, Balaraja, kabupaten Tangerang Diduga menerima barang kencingan besi dari perusahaan.
Dalam pantauan awak media,untuk melancarkan aksi nya bisa satu Minggu dua kali lapak bos holis diduga merima kencingan besi dari perusahaan,malam Selasa dengan malam kamis.
Dikonfirmasi melalui via WhatsApp terikat kencingan besi perusahaan dilapak nya, bos holis,tidak memberikan tanggapan,hanya bungkam.
Aturan undang undang sudah jelas Lapak besi yang menerima barang hasil kejahatan (barang kencingan) dapat dijerat dengan Pasal 480 KUHP atau Pasal 591 UU 1/2023 tentang penadahan. Pasal 480 KUHP mengatur tentang penadahan barang hasil tindak pidana, sementara Pasal 591 UU 1/2023 (yang akan mulai berlaku tahun 2026) mengatur tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau pidana denda.
Penulis:iman