Narapidana Tipikor Diduga Terjarat Pidana Jual Beli Proyek Dan Penyuapan
Senin, 19 Mei 2025

Header Menu

Kepala Desa Cinunuk dan Seorang Notaris Diduga Kuat Terbitkan AJB Palsu   Uang BOS Di SMAN 10 Kota Bandung Tahun 2023 dan 2024 Diduga Bermasalah    Pembayaran Honor Di SMKN 1 CimahiTahun 2024 Diduga Tumpang Tindih   Serahkan 30 Ekor Domba Garut Jumbo, Kades Jambe : “Kami Berikan Kualitas Domba Terbaik”   Nanang CS Ditahan Ditreskrimum Polda Banten, Sopir Truk Pancatama Cikande Ucap Terimakasih dan Bersyukur Tak Ada Lagi Pungli*   *Tersangka NN (47) dan 6 Lainnya Terlibat Pungli di Kawasan Pancatama Cikande Ditangkap Tim Jatanras Polda Banten*   Para Supir Pengirim Barang Berteriak, Biaya Parkir di KAWASAN PANCATAMA di Patok Rp10 hingga 25ribu Sekali Jalan   APH Diminta Panggil dan Periksa Ketua Yayasan Tarbiyatul Huda Cipasung Kabupaten Ciamis   *Dua Preman Meresahkan di Terminal Pakupatan Ditangkap Petugas Polresta Serang Kota*   Opini Publik “Keseimbangan Tradisi – Modernitas dalam Sosialisasi Politik di Indonesia”  

Gadgets Review

Gadgets Review

Narapidana Tipikor Diduga Terjarat Pidana Jual Beli Proyek Dan Penyuapan

INFO PAJAR
Sabtu, 03 Mei 2025



Kota Bandung
,infopajar.com 

Pria yang telah ditetapkan sebagai terdakwa oleh Pengadilan Negeri Kota Bandung bernama Regi Artaputrawan yang menjabat sebagai  anggota Pokja ULP pemerintah Kota Bandung Jawa Barat yang sekarang berganti nama  dari ULP menjadi UKPBJ   (  Unit Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa)kota Bandung Jawa Barat 


Dalam perkara dugaan tindak pidana yang sudah berproses di pengadilan Regi Artaputrawan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.  

tersangka yang sudah di jatuhi vonis oleh pengadilan itu merupakan  anggota pokja di mana perbuatan yang di lakukan oleh bersangkutan melawan hukum dengan cara mengupayakan pengaturan tender dan menyebarluaskan dokumen yang dirahasiakan kepada calon penyedia dengan maksud menguntungkan diri sendiri".


Ternyata selain kasus tersebut, menurut penelusuran dan nara sumber yang didapat oleh infopajar.com,  terdakwa Regi Artaputrawan juga menerima sejumlah uang sebesar Rp. 220.000.000 ( Dua Ratus Dua Puluh Juta Rupiah ) dari pengusaha yang bernama Arie Randy Rivai ( ARR ), uang tersebut diberikan oleh ARR kepada terdakwa Regi Artaputrawan dengan tujuan agar terdakwa Regi Artaputrawan mengkondisikan proyek untuk saudara Arie Randy Rivai ( ARR ).

Dengan ada nya dugaan jual beli proyek di pemerintahan Kota Bandung Jawa Barat yang di lakukan oleh yang bersangkutan di harapan pihak aparatur penegak hukum

 ( APH) baik kejaksaan maupun kepolisian segera melakukan pemeriksaan dan pemanggilan memeriksa   baik  terhadap Regi maupun Arie sebagai pihak pengusaha nya yang di duga kuat memberikan sejumlah uang kepada Regi.



Infopajar.com sempat menemui saudara Arie Randy Rivai dan yang bersangkutan mengakui telah memberikan sejumlah uang kepada Regi Artaputrawan, saat ditemui infopajar.com Arie Randy Rivai juga memperlihatkan sejumlah bukti transfer kepada Regi Artaputrawan.


Infopajar.com menduga pengusaha Arie Randy Rivai sering melakukan tindakan penyuapan untuk mendapatkan proyek yang ada di pemerintahan.

Arie Randy Rivai saat ditemui infopajar.com mengakui selain kepada Regi Artaputrawan juga pernah memberikan sejumlah uang kepada salah seorang berinisial AM untuk mendapatkan proyek.


Sampai berita ini di turun kan infopajar.com terus menunggu jawaban konfirmasi dari kepala kejaksaan negeri kota Bandung maupun unit tindak pidana korupsi Polrestabas kota Bandung demi tercipta nya penegakan hukum yang berlaku dalam dugaan tindak pidana jual beli proyek di pemerintahan kota Bandung 


#Bersambung 


aLd/fby

Loading