Kota Bandung,infopajar.com
Pria yang telah ditetapkan sebagai terdakwa oleh Pengadilan Negeri Kota Bandung bernama Regi Artaputrawan yang menjabat sebagai anggota Pokja ULP pemerintah Kota Bandung Jawa Barat yang sekarang berganti nama dari ULP menjadi UKPBJ ( Unit Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa)kota Bandung Jawa Barat
Dalam perkara dugaan tindak pidana yang sudah berproses di pengadilan Regi Artaputrawan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
tersangka yang sudah di jatuhi vonis oleh pengadilan itu merupakan anggota pokja di mana perbuatan yang di lakukan oleh bersangkutan melawan hukum dengan cara mengupayakan pengaturan tender dan menyebarluaskan dokumen yang dirahasiakan kepada calon penyedia dengan maksud menguntungkan diri sendiri".
Ternyata selain kasus tersebut, menurut penelusuran dan nara sumber yang didapat oleh infopajar.com, terdakwa Regi Artaputrawan juga menerima sejumlah uang sebesar Rp. 220.000.000 ( Dua Ratus Dua Puluh Juta Rupiah ) dari pengusaha yang bernama Arie Randy Rivai ( ARR ), uang tersebut diberikan oleh ARR kepada terdakwa Regi Artaputrawan dengan tujuan agar terdakwa Regi Artaputrawan mengkondisikan proyek untuk saudara Arie Randy Rivai ( ARR ).
Dengan ada nya dugaan jual beli proyek di pemerintahan Kota Bandung Jawa Barat yang di lakukan oleh yang bersangkutan di harapan pihak aparatur penegak hukum
( APH) baik kejaksaan maupun kepolisian segera melakukan pemeriksaan dan pemanggilan memeriksa baik terhadap Regi maupun Arie sebagai pihak pengusaha nya yang di duga kuat memberikan sejumlah uang kepada Regi.
Infopajar.com sempat menemui saudara Arie Randy Rivai dan yang bersangkutan mengakui telah memberikan sejumlah uang kepada Regi Artaputrawan, saat ditemui infopajar.com Arie Randy Rivai juga memperlihatkan sejumlah bukti transfer kepada Regi Artaputrawan.
Infopajar.com menduga pengusaha Arie Randy Rivai sering melakukan tindakan penyuapan untuk mendapatkan proyek yang ada di pemerintahan.
Arie Randy Rivai saat ditemui infopajar.com mengakui selain kepada Regi Artaputrawan juga pernah memberikan sejumlah uang kepada salah seorang berinisial AM untuk mendapatkan proyek.
Sampai berita ini di turun kan infopajar.com terus menunggu jawaban konfirmasi dari kepala kejaksaan negeri kota Bandung maupun unit tindak pidana korupsi Polrestabas kota Bandung demi tercipta nya penegakan hukum yang berlaku dalam dugaan tindak pidana jual beli proyek di pemerintahan kota Bandung
#Bersambung
aLd/fby