Serang, INFOPAJAR.COM_
Kendatinya hal yang terjadi di perumahan Puri Delta Kiara, warganya menolak pemasangan tiang internet milik perusahaan Myrepublik hingga pekerjaan yang baru setengah jalan terhenti
Kini berulah lagi, pemasangan tiang provider PT. Myrepublik tidak mengikuti anjuran tekhnis, yang secara asal pasang tiang nempel dengan jalan bukan di belakang saluran, (lihat gambar)
Hasil pantauan wartawan di lokasi kegiatan jalur Nambo - Pengampelan, di temukan tekhnis pasang tiang yang di duga menyalahi ketentuan juklak dan juknis
Menurut, Hafid Siswanto anggota LSM Gerakan Pemuda Pemerhati Pembangunan (GP3B) Banten, menanggapi terkait pekerjaan Myrepublik subkon PT. ACI
" Bila pemasangan tiang sudah menyalahi dari ketentuan wajib patut di pertanyakan terhadap kelengkapan perizinannya,
Masih menurut Hafid, peran pemerintahan desa setempat berhak untuk bersikap, mengingat kegiatan tersebut berada dalam wilayahnya
" Kades Kaserangan jangan diam bila ada informasi seperti ini, harus punya sikap untuk menegur pihak pelaksana subkon PT ACI,
Bila mana informasi dari wartawan tidak di tanggapi oleh pihak pemerintahan desa patut pula di curigai
" Bila mana, seorang kades tidak melanjutkan informasi tentang kesalahan pemasangan tiang, sikapnya tetap diam itu patut di curigai ada sesuatu yang membuatnya diam " jelasnya
Sampai berita terbit pada Jumat 13 Juni 2025, pihak desa belum menjawab belum bisa di konfirmasikan, juga pihak subkon dan myrepublik di waktu dekat akan di minta tanggapannya (imanudin)
Red*