Serang, -- INFOPAJAR.COM_
Bob Heri Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur ( Perwast) kecam dugaan kriminalisasi terhadap wartawan media Infopajar.com, 27 Juni 2025.
Perlakuan oleh Kades Gembor yang diduga akan merampas Henphone Android milik wartawan bernama Ali Rahmat dilokasi Galian.
Saat ditemui di kantor nya Bobheri mengecam perlakuan oknum Camat Binuang sangat tak pantas, tegasnya.
Ini jelas jelas sudah melakukan pelanggaran terhadap insan jurnalis dilapangan saat mencari berita, ungkapnya.
Apalagi ini diduga camat bersama kades gembor melarang awak media untuk menayangkan berita terkait galian, ada apa,??.
Perihal kejadian ini, saya akan laporkan ke Polres Serang, apakah galian tersebut ada izin, dan saya minta Bupati Serang Ratu Rahmatul Zaskia untuk memberikan sanksi terhadap kedua pejabat publik ini, terangnya.
Ini sama saja, Pejabat berlagak preman. Polri, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, bertugas memberantas premanisme sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Operasi pemberantasan premanisme ini dilakukan berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/1081/IV/OPS.1.3./2025, dan difokuskan pada tindak kejahatan seperti pemerasan, pungutan liar, pengancaman, serta tindakan lain yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Perampasan alat kerja wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik adalah tindakan yang melanggar hak-hak wartawan dan dapat dikenai sanksi pidana. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, serta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana jika ada unsur kekerasan atau penganiayaan.
Penjelasan Lebih Lanjut Perlindungan Hukum:
Wartawan memiliki hak untuk dilindungi dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, termasuk hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Pelanggaran UU Pers:
Menghambat atau menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya, termasuk perampasan alat kerja, dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta, sesuai dengan Undang-Undang Pers.
Wartawan itu dilindungi UU Pers No. 40 Tahun 1999 adalah Undang-Undang tentang Pers di Indonesia yang mengatur tentang kemerdekaan pers dan hak-hak wartawan. UU ini menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, melarang penyensoran dan pembredelan, serta memberikan hak-hak khusus bagi wartawan seperti hak tolak.
Beberapa poin penting dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 Kemerdekaan Pers:
- UU ini menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi, yang berarti pers bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak lain dalam menjalankan tugasnya.
Larangan Penyensoran dan Pembredelan:
- UU Pers melarang adanya penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran terhadap pers nasional.
Red*