PK FPE KSBSI PT Freeport berfoto bersama DPP FPE KSBSI dan Tim Kuasa Hukum usai mengajukan permohonan gugata uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu 6 Agustus 2025. (Foto: Dokumen Media KSBSI).
JAKARTA -INFOPAJAR.COM_
Dewan Pengurus Cabang Federasi Pertambangan dan Energi afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC FPE KSBSI) Mimika, Papua Tengah, mendampingi 3 orang Karyawan PT Freeport Indonesia mengajukan permohonan uji materiil Undang undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU No. 4/2023 tentang P2SK) atau dikenal sebagai UU P2SK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sedikitnya ada 2 pasal dalam UU P2SK yang digugat untuk diuji materiil ke MK, yakni Pasal 161 ayat 2 dan Pasal 164 ayat 2.
Aturan dalam pasal 161 ayat 2 yang berbunyi, “Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus dilakukan secara berkala.” Kemudian Pasal 164 ayat 2 yang menyatakan, “Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20% dari Manfaat Pensiun.”
Kedua pasal dalam UU P2SK itu dinilai telah menabrak kontitusi atau bertentangan dengan pasal 28D ayat (2) UUD 1945. Oleh karenanya sangat merugikan pekerja buruh.
Kedua pasal tersebut akan diuji materiil-kan terhadap Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”
"Kami menilai dengan disahkannya UU P2SK, telah merugikan pekerja buruh, lebih khusus kepada karyawan PT Freeport Indonesia yang dana pensiunnya itu bisa melebihi Rp 500 juta, bisa Rp 1 miliar, bahkan lebih. Nah kalau aturan baru yang tertuang dalam UU P2SK dengan turunannya yaitu peraturan OJK nomor 27 tahun 2023, diimplementasikan, maka akan sangat merugikan, karena dilakukan pembayaran pensiun secara berkala." kata Marjan Tusang, Ketua DPC FPE KSBSI Kab. Mimika, Papua Tengah dalam pernyataan resminya di Kantor Pusat KSBSI, Jakarta, Selasa (5/8/2025).
"Maka dari itu dari pihak buruh akan melakukan gugatan ini melalui Kuasa Hukum Tim Advokasi Dana Pensiun Karyawan PT Freeport Indonesia atau disingkat Tim Advokasi DPFI FPE KSBSI, yakni mengajukan permohonan pengujian materiil pasal 161 ayat 2 dan pasal 164 ayat 2 UU P2SK," ungkap Marjan.
Marjan menegaskan, aturan yang tertuang dalam UU P2SK beserta aturan turunannya telah menimbulkan gejolak dan polemik karena pembayaran pensiun yang semula tidak dibatasi, kini justru dibatasi alias dilakukan secara berkala, langsamnya hanya 20% , kemudian sisanya 80% dibayarkan dengan dicicil, sehingga merugikan buruh.
Pekerja Buruh menginginkan pembayaran dana pensiun dapat dilakukan sekaligus, kemudian pembayaran kepada Janda/Duda tidak boleh dilakukan secara berkala, tetapi harus dilakukan secara sekaligus. Sementara aturan baru ini membatasi pengambilan dana pensiun karena pengambilan yang diatur dengan skema 20% dan sisanya 80% dicicil, sedangkan Pekerja Buruh tidak diperkenankan memilih.
8 poin alasan diajukannya Uji Meteriil
Marjan mengungkapkan, sedikitnya ada 8 alasan yang diajukan buruh Freeport Indonesia dalam permohonan uji materiil pasal 161 ayat 2 dan pasal 164 ayat 2 UU P2SK, yaitu:
1. Pembayaran manfaat pensiun tidak boleh dibatasi, karena program pensiun para Pemohon adalah program pensiun sukarela, bukan wajib;
2. Manfaat Dana Pensiun para Pemohon adalah pengganti uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja;
3. Janda/duda atau anak atau ahli waris dari Peserta (para Pemohon) yang meninggal dunia akan dirugikan 40% atas keberlakuan Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023;
4. Tidak jelas kepada siapa dibayar sisa Manfaat Dana Pensiun jika Peserta atau Istri/Janda atau Anak meninggal dunia sebelum berakhir jangka waktu 10 tahun;
5. Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 mencabut kebahagiaan para Pemohon untuk membuka usaha, hidup layak, sehat dan umur panjang;
6. Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 bertentangan dengan asas kepastian hukum;
7. Para Pemohon trauma dengan fenomena korupsi, fraud dan salah investasi;
8. Seluruh peserta Dana Pensiun pada Dana Pensiun Freeport Indonesia menolak pembayaran Manfaat Dana Pensiun secara berkala.
Kembalikan aturan Lama
Sementara itu Ketua PK FPE KSBSI PT Freeport Indonesia Makmeser Kafiar menjelaskan latar belakang dilakukannya permohonan gugatan judicial review karena kekecewaan karyawan PT Freeport atas disahkannya UU P2SK.
Menurut Makmeser, jauh sebelum dibentuknya UU P2SK pertama tahun 1992, PT Freeport sudah memiliki program pensiun. Kemudian saat dibentuknya UU PSK 92, Freeport merubah program pensiun menjadi lebih baik yang manfaatnya sudah dirasakan oleh Karyawan senior yang sudah pensiun.
Makmeser menuturkan, tidak ada komplen, sampai dengan tahun 2024 munculah gejolak, karena pada tahun 2023 keluarlah undang undang baru (UU P2SK 4/2023) menggantikan UU PSK 1992, termasuk aturan turunannya yaitu POJK 27/2023 yang mulai berlaku bulan Oktober 2024.
"Jika sebelumnya karyawan mendapat keleluasaan apakah mau menerima manfaat 100 persen atau mengikuti skema 20 persen langsung dan sisanya 80 persen dicicil, karyawan diberikan keleluasan untuk memilih, maka dalam aturan baru yang berlaku Oktober 2024, itu tidak bisa dilakukan lagi oleh lembaga keuangan pensiun PT Freeport Indonesia, karena harus mengikuti aturan baru tersebut, sehingga timbul gejolak di karyawan kami," beber Makmeser.
Kemudian karyawan menyampaikan keluhan kepada Pengurus Komisariat FPE KSBSI PT Freeport untuk mencari solusi atas masalah ini.
"Kemudian kami diskusikan dengan Manajemen PT Freeport, tapi karena ini perintah undang undang, tidak ada solusi yang diberikan manajemen. Ke Pemerintah dan OJk juga tidak ada solusi, sehingga jalan terbaiknya adalah kami menggugat UU P2SK ke MK," tandas Makmeser Kafiar.
"Harapan kami, aturan soal pensiun ini dikembalikan seperti semula. Tidak ada keharusan harus 20 persen dan sisanya 80 persen. Tetapi itu pilihan, apakah dia mau diambil semua 100 persen, atau mengikuti skema, itu pilihan karyawan. Sehingga kami ingin pasal-pasal dalam UU P2SK, terutama pasal 161 ayat 2 dan pasal 164 ayat 2 yang membatasi pengambilan dana pensiun itu dibatalkan," tandas Makmeser.
Petitum
Dalam petitumnya, 3 orang Karyawan PT Freeport Indonesia ini meminta agar, pertama, MK dapat mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Kedua, MK Menyatakan Pasal 161 ayat (2) P2SK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai, "Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak dapat dilakukan secara berkala, namun apabila peserta memilih pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus maka pembayarannya harus dilakukan secara sekaligus.”.
Ketiga, MK Menyatakan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai, “Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus sebanyak 100% (seratus persen) dari Manfaat Pensiun.” (Red)