Bandung |infopajar.com_
Terkait dengan ada nya dugaan persoalan penyalahgunaan anggaran dan DUGAAN ketidak sesuaian laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran dari tahun 2021 hingga 2023 dengan fakta realisasi sesungguhnya atau fakta sebenarnya yang di duga di buat oleh pemerintahan desa Kutawaringin kecamatan Salawu kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat seorang akademisi yang juga penggiat anti korupsi angkat bicara.
Dr.Ir.D.Romi Sihombing SH.MH seorang akademisi yang juga penggiat anti korupsi kepada infopajar.com saat di mintai tanggapan nya di halaman kantor kejaksaan tinggi Jawa Barat
( KAJATI ) mengatakan.dugaan persoalan anggaran negara yang ada di tiap tiap desa itu bukan lah menjadi rahasia umum lagi. Mungkin karena lemah nya pengawasan dari pihak internal desa sendiri yaitu pihak lembaga BPD maupun pihak inspiktorat .
menurut Romi bisa terjadi juga karena kurang nya keterbukaan atau transparansi dari pemerintah desa terhadap lembaga BPD bahkan kepada masyarakat.
Dengan nilai anggran kegiatan yang mencapai lebih dari Rp.1 Milyar pertahun yang ada di desa kutawaringjn kecamatan Salawu kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat menurut Romi sudah selayaknya apa bila tercium aroma yang kurang sedap dalam realisasi dan pelaporan yang di buat oleh pihak pemerintahan desa maka penting bagi rekan rekan aparatur penegak hukum
( APH ) baik kejaksaan maupun kepolisian untuk mengambil langkah positif dengan melalukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pemerintahan desa.
Pemanggilan dan pemeriksaan itu meliputi dari pemeriksaan semua laporan penggunaan anggaran yang di buat oleh pemerintahan desa Kutawaringin kecamatan Salawu kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat dengan pemeriksaan fisik yang ada di lapangan. apakah laporan penggunaan uang negara yang tertuang secara tertulis berupa laporan pertanggung jawaban sudah sesuai dengan fakta asli di lapangan.?
Romi juga menegaskan.apabila dalam pemeriksaan nanti di temukan gejala yang kurang baik atau tanda tanda dugaan penyalahgunaan uang negara maka rekan rekan baik kejaksaan maupun kepolisian yang melalukan pemanggilan dan pemeriksaan punya Hak penuh untuk melakukan penahanan terhadap pihak pemerintahan desa yang di periksa nya.baik itu kepala desa.sekretaris desa bendahara desa maupun pihak lain yang ada kaitannya dengan penggunaan uang negara tersebut. Penahanan itu pun tak luput dari dua landasan hukum yaitu takut yang bersangkutan melarikan diri atau yang bersangkutan akan melarikan diri.
Rencana nya Romi akan berkoordinasi langsung dengan pihak kejaksaan tinggi Jawa barat agar memberikan delegasi kepada rekan rekan di kejaksaan negeri kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pemerintahan desa Kutawaringin kecamatan Salawu kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat. Dan nanti hasil nya akan di publikasikan ke awak media.
#Bersambung