JAKARTA - INFOPAJAR.COM_
Oberlin Sinaga SH SE MM, Ketua Umum Federasi Serikat Pendidikan, Profesi, Digital dan Industri afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (Ketum FESDIKARI KSBSI) mengatakan, siap mengawal kasus yang menimpa Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Cimarga, Banten untuk mendapatkan keadilan dalam mendidik dan mencerdaskan anak-anak bangsa sesuai dengan Tufoksi dan profesinya.
Menurut Oberlin, belakangan ini, banyak fenomena yang terjadi dalam dunia pendidikan di Indonesia. Sebabnya, dalam mendidik anak didik, para guru sudah tidak diperbolehkan menggunakan kekerasan, namun sangat disayangkan, masih banyak anak didik yang belum bisa berubah.
Mengacu kepada tugas pokok dan fungsinya, tupoksi guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, melatih, mengarahkan, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
"Secara lebih rinci, tugas guru meliputi perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian hasil belajar, pembimbingan, dan pembinaan peserta didik, serta tugas tambahan seperti menjadi guru wali atau pembina ekstrakurikuler." kata Oberlin dalam keterangan resminya, Rabu (15/10/2025).
Bisa dibayangkan ketika guru-guru dalam melaksanakan tupoksinya tidak memiliki imun atau wewenang untuk memastikan anak tersebut akan mengikuti semua alur dan rencana pembelajaran yang ada, dengan demikian luaran daripada pembelajaran tidak akan dapat tercapai.
Menurut Oberlin, ada kalanya guru dianggap salah ketika menegur seorang murid yang melanggar aturan dengan sedikit lebih keras seperti yang belakangan ini ramai diperbincangkan (dilakukan Kepsek SMAN 1 Cimarga, Banten yang menampar murid yang merokok di sekolah).
"Namun bila kita renungkan seperti yang kita alami beberapa waktu lalu ketika kita masih kecil apabila kita mengadu ke orang tua saat kita dimarahi guru karena kenakalan kita, justru sebaliknya orang tua juga ikut menghukum kita. Dengan demikian ada efek jera yang membuat kita menjadi jera untuk melakukan kesalahan tersebut untuk yang kedua kalinya." terangnya.
"Namun ketika kita sudah salah, tetapi masih dibela orang tua kita, maka hal ini dapat menjadi preseden buruk yang nantinya membuat si anak didik menganggap hal tersebut menjadi hal biasa. Ini membuat guru berada dipersimpangan jalan dalam mendidik anak." beber Oberlin.
Oleh karena itu, menyikapi kasus penamparan murid yang ketauan sedang merokok di dalam lingkungan sekolah, dan ramai diperbincangkan di media sosial belum lama ini, Oberlin Sinaga menegaskan, siap mengawal kasus tersebut. Dalam kasus ini, Kepsek SMAN 1 Cimarga, Banten dikabarkan akan dinon-aktifkan dan berpotensi dikriminalisasikan atau dipidana oleh orang tua murid.
Kronologi Kasus Penamparan
Kepala SMAN 1 Cimarga, Dini Fitri menampar muridnya yang ketahuan merokok dalam sekolah di Kabupaten Lebak, Banten. Tindakan kepala sekolah (kepsek) membuatnya dinonaktifkan dari jabatannya.
Beberapa media nasional mengabarkan, peristiwa itu bermula saat kegiatan 'Jumat Bersih' di sekolah yang bertujuan untuk meningkatkan kepedulian siswa soal kebersihan. Siswa tersebut tidak mengikuti kegiatan dan justru terlihat merokok di area kantin sekolah.
Dini Fitri lantas diduga menampar siswa tersebut dengan maksud mendisiplinkan. Belakangan, kasus penamparan ini viral di media sosial hingga membuat orang tua siswa yang ditampar melapor ke polisi.
Keterangan Kepsek SMAN 1
Dini Fitri buka suara usai dituding menampar siswanya yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah. Dini mengaku emosi dengan ulah siswanya itu.
"Saya spontan menegur dengan keras, bahkan sempat memukul pelan karena menahan emosi. Tapi saya tegaskan, tidak ada pemukulan keras," kata Dini kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).
Dini kemudian menegur siswa tersebut. Dia mengaku marah kepada siswa itu karena berbohong dan mengelak merokok di lingkungan sekolah.
"Kamu merokok. 'Nggak, Bu'. Langsung nggak ada di tangannya rokoknya. Cari (puntung rokoknya) Ibu lihat. Yang ngebuat (saya) marah itu ngebohong," ucap Dini.
Keterangan Polisi
Orang tua dari siswa yang ketahuan merokok di lingkungan sekolah tidak terima anaknya ditampar kepsek. Pihak orang tua siswa itu mengambil langkah hukum dengan membuat laporan ke polisi.
"Sudah (laporan ke polisi), itu udah ramai juga," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Lebak Ipda Limbong saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (14/10/2025).
Limbong membeberkan proses pelaporan itu dilakukan pada Jumat (10/10/2025). Dia mengatakan akan melakukan penyelidikan dan memanggil para saksi. "Laporannya terkait dia ditampar oleh kepala sekolah, terkait fakta-fakta, kita sedang proses penyelidikan. Kita nanti undangan para pihak, saksi yang mengetahui kejadiannya juga, biar mendapatkan fakta yang berimbang," kata Limbong.
Akan dinonaktifkan
Sebelumnya, disebut-sebut, akibat kasus penamparan yang dilakukan Kepsek karena muridnya tersebut ketahuan merokok pada Jumat (10/10/2025). Gubernur Banten, Andra Soni, berencana menonaktifkan kepala sekolah.
"(Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga) akan segera di non aktifkan," ujar Gubernur Banten, Andra Soni, Selasa, (14/10/2025).
Video dugaan kekerasan beredar luas di berbagai platform media sosial (medsos).
Dilaporkan ke Polisi
Tidak terima anaknya di tempeleng dan ditendang, orangtua murid kemudian membuat laporan ke Polres Lebak dengan harapan kepala sekolah diproses hukum. Kasus ini kian memanas. Sebagai bentuk solidaritas, sekitar ratusan murid mogok belajar pada Senin (13/10/2015) kemarin. Akibatnya 19 ruang kelas kosong
Di depan pintu gerbang, terbentang spanduk yang diduga ditulis para murid "Kami Tidak Akan Sekolah, Sebelum Kepsek Dilengserkan," tulisnya.
Setelah mendapat kabar anaknya mendapat kekerasan di sekolah, ibunda korban langsung membuat laporan ke polisi. Dia tidak terima kepala sekolah melakukan kekerasan terhadap anaknya yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah.
"Saya enggak puas, enggak ridho sampai anak saya ditampar, saya pingin ke jalur hukum pokoknya," kata ibunda pelajar tersebut.
Yurisprudensi Mahkamah Agung
Mahkamah Agung (MA) melalui yurisprudensi MA (putusan MA) menyatakan bahwa guru tidak dapat dipidana jika melakukan tindakan disiplin terhadap muridnya, asalkan tindakan tersebut bersifat mendidik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ini didasarkan pada prinsip bahwa guru memiliki kewenangan mendidik dan mendapatkan perlindungan hukum saat menjalankan tugasnya.
Kewenangan guru dalam mendisiplinkan siswa
Tindakan disiplin harus mendidik: Sanksi yang diberikan harus bersifat mendidik dan tidak boleh didasari kebencian atau tindakan yang tidak memberikan teladan.
Contoh tindakan: Sanksi dapat berupa teguran lisan atau tulisan, atau hukuman yang sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
Yurisprudensi MA: Putusan Mahkamah Agung Nomor 1554 K/PID/2013 menegaskan bahwa guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan disiplin.
Perlindungan hukum bagi guru
Perlindungan dari kekerasan: Guru berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, dan intimidasi dari pihak mana pun.
Perlindungan hukum: Perlindungan hukum bagi guru diatur dalam Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Pentingnya Pendidikan Karakter bagi Siswa
Pendidikan karakter sangat penting karena membentuk kepribadian, moral, dan etika siswa, mengurangi perilaku negatif, serta mengembangkan kecerdasan emosional dan sosial. Hal ini penting untuk membekali generasi muda menghadapi tantangan global, menciptakan lingkungan sekolah yang kondusif, dan mempersiapkan mereka menjadi individu yang berintegritas dan bertanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat.
Manfaat utama pendidikan karakter: Membentuk kepribadian dan etika yang baik: Menanamkan nilai-nilai seperti kejujuran, tanggung jawab, disiplin, empati, dan rasa hormat.
Mengurangi perilaku negatif: Membantu mengurangi tindakan negatif seperti bullying, ketidakjujuran, dan ketidakpedulian.
Meningkatkan kecerdasan emosional dan sosial: Mengembangkan kemampuan mengelola emosi, memahami orang lain, serta membangun hubungan sosial yang baik.
Menyiapkan generasi berintegritas: Menciptakan individu yang memiliki integritas dan rasa tanggung jawab sosial, penting untuk menghadapi tantangan global dan dunia kerja.
Meningkatkan kemampuan menghadapi tantangan: Membekali siswa dengan ketahanan dan kemampuan untuk mengatasi tantangan akademik maupun sosial.
Menciptakan lingkungan sekolah yang kondusif: Membangun suasana yang harmonis, kolaboratif, dan menghargai perbedaan di antara siswa.
Menanamkan rasa tanggung jawab sosial: Membantu siswa menyadari peran mereka dalam masyarakat dan mendorong mereka untuk memberi dampak positif.
FESDIKARI siapkan Pengawalan Kasus
Merespon kasus Kepsek SMAN 1 Cimarga, Dini Fitri, Oberlin sudah menyiapkan pengawalan kasus tersebut. Saat ini pihaknya masih menunggu perkembangan lanjutan dari kasus ini.
"Kita siap mengawal kasus ini dimana Kepsek SMAN 1 Cimarga – Banten mendapatkan keadilan dalam mendidik dan mencerdaskan anak-anak bangsa sesuai dengan Tufoksi dan profesinya." tandas Oberlin.
[*/RED*].