Karyawan PT Kertas Leces Gugat Menteri Keuangan Perbuatan Melawan Hukum

Header Menu


Gadgets Review

Gadgets Review

Karyawan PT Kertas Leces Gugat Menteri Keuangan Perbuatan Melawan Hukum

INFO PAJAR
Rabu, 05 November 2025



JAKARTA - INFOPAJAR.COM_

Menteri Keuangan digugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Gugatan ini dilayangkan oleh Paguyuban Karyawan Aliansi Karyawan Bersatu PT Kertas Leces atau disingkat sebagai PAKAR-AKRAB Kertas Leces, dengan nomor perkara 716/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.


Paguyuban ini merupakan gabungan dari 4 Serikat yang terdiri dari serikat pekerja, serikat buruh dan serikat karyawan di PT Kertas Leces. salah satunya adalah Pengurus Komisariat Federasi Serikat Buruh Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (PK NIKEUBA KSBSI) PT Kertas Leces. 


PT Kertas Leces adalah perusahaan BUMN yang berlokasi di Probolinggo dan telah resmi dinyatakan pailit pada 25 September 2018. Kondisi yang makin memburuk membuat perusahaan dibubarkan pada tahun 2023.


Dalam sejarahnya, perusahaan ini didirikan pada tahun 1939 dengan nama N.V Papierfabriek Letjes oleh perusahaan kertas Belanda, mulai beroperasi pada 17 Februari 1940. Setelah dinasionalisasi, pabrik ini mengalami pembangunan dan pada era 1990-an menjadi salah satu perusahaan kertas terbesar di ASEAN.


Namun, seiring waktu, perusahaan mengalami masalah manajemen dan finansial. Produksi berhenti pada Mei 2010 karena penghentian pasokan gas, dan utang perusahaan yang menumpuk, dan puncaknya, Pengadilan Niaga Surabaya memutuskan PT Kertas Leces pailit pada 25 September 2018.


Kemudian Presiden Joko Widodo secara resmi membubarkan BUMN ini pada 22 Februari 2023 melalui Peraturan Pemerintah. Namun mirisnya, sejak bulan Mei tahun 2012, ribuan karyawan PT Kertas Leces tidak lagi menerima gaji. Jika dihitung hingga hari ini, maka sudah 13 tahun ribuan karyawan ini berjuang meminta hak berupa gaji terutang dan pesangon yang belum dibayarkan senilai Rp 145,9 miliar.


Boedel Pailit Dokumen Ditahan Kemenkeu


Kondisi ini diperparah dengan sebagian aset perusahaan yang masih ditahan oleh pihak negara dalam hal ini Menteri Keuangan era Sri Mulyani. Aset yang ditahan berupa 14 sertifikat tanah PT Kertas Leces yang merupakan boedel pailit yang seharusnya diserahkan ke kurator pasca pailit.


Sesuai dengan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, aset perusahaan seharusnya dikelola kurator untuk membayar seluruh kreditur, termasuk para pekerja yang berstatus kreditur preferen.


saat pailit nilai aset yang dimiliki perusahaan dengan 14 Sertifikat (SHGB) dengan luas 76 hektar ditaksir dengan appraisal mencapai Rp700 miliar pada tahun 2022. Seharusnya, berdasarkan putusan dan penetapan hakim pengawas, surat tanah tersebut diberikan kepada kurator untuk dilelang dan hasilnya diberikan kepada kreditur termasuk karyawan.


Namun hingga Menkeu Sri Mulyani diganti oleh Purbaya Yudhi Sadewa, boedel pailit 14 surat tanah tersebut tetap belum diserahkan ke Kurator. Karyawan pun menggugat PMH Menkeu ke PN Jakarta Pusat.


Pembangkangan Hukum


Ribuan karyawan PT Kertas Leces ini didampingi oleh Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum ENP & Rekan, dipimpin oleh Eko Novriansyah Putra SH, dengan anggota Dr. Sahat Poltak Siallagan SH MH dan Alfons Manuel P. Napitupulu SH MH.


Eko Novriansyah Putra SH mengatakan Menteri Keuangan tidak hanya  melakukan pembangkangan hukum, namun sudah melakukan ketidaktaan hukum setelah putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap dan final).


"Bukan saja perintah undang undang, tetapi ini sudah ditetapkan oleh Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Surabaya, bahkan sudah bersurat dari tahun 2019. Kemudian tahun 2020 disuratin lagi, bahkan Menkeu dipanggil. Namun tidak ada balasan sama sekali," kata Eko saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2025).


Tidak hanya itu saja, Tim kurator juga sudah bersurat kurang lebih dari 25 kali, sedangkan Karyawan sudah bersurat meminta audiensi hingga melakukan aksi di Kemenkeu sudah 10 kali, tetap tidak membuahkan hasil.


"Kalau pun ada pihak dari yang hadir (dari Kementerian Keuangan), itu tidak berkopetensi bahkan tidak mampu menjelaskan. Kami juga sudah temui semua dirjen di Kemenkeu, termasuk melaporkan kepada Irjen-nya, namun tetap tidak ada hasil. Itulah yang terjadi," beber Eko.


14 surat tanah itu sudah menjadi Boedel pailit saat di PKPU tahun 2014 sebelum perusahaan dinyatakan pailit 2018. "Jadi apa ya alasannya 14 surat tanah itu yang sudah boedel pailit masih tidak diserahkan ke Kurator?" kata Eko. Inilah yang membuat karyawan menggugat Menteri Keuangan.


Petitum


Mengutip SIPP PN Jakarta Pusat, disebutkan dalam petitumnya, penggugat meminta Majelis hakim memutus perkara ini dengan putusan:


1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;


2. Menyatakan Tergugat (Menteri Keuangan RI) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUHPerdata karena telah lalai dan tidak menyerahkan 14 sertifikat tanah seluas ±74 hektar yang merupakan boedel pailit PT Kertas Leces (Persero) (Dalam Pailit) kepada Tim Kurator untuk pemberesan terhadap 1.900 eks Karyawan;


3. Menghukum Tergugat untuk memfasilitasi dan menuntaskan sisa hak pembayaran hak-hak eks- karyawan Leces sebesar Rp145.900.000.000,- (seratus empat puluh lima miliar sembilan ratus juta rupiah) dengan cara Mencarikan dana talangan atau kebijakan anggaran alternatif lainnya yang dimungkinkan untuk membayarkan terlebih dahulu secara lunas Hak tagih 1.900-an eks-Karyawan PT. Kertas Leces (Persero) (Dalam Pailit) sebesar 145,9 M. Yang kemudian selanjutnya atas hak tagih yang sudah ditalangi tersebut beralih menjadi hak negara/pemerintah dan menjadi bagian dalam proses Penuntasan selanjutnya, sesaat seketika secara lunas setelah putusan ini diucapkan.


Sementara untuk immateriil, karyawan PT Kertas Leces hanya menuntut Menkeu membayar ganti kerugian sebesar Rp 1 untuk setiap karyawan, atau Rp 1900 untuk keseluruhan karyawan yang berjumlah 1900 orang. "1 rupiah per-orang terhadap 1900 orang. Totalnya 1900 sebagai simbolik tentang pelanggaran moral etika dan kehidupan bernegara," tukas Eko.


"Selanjutnya, meminta permintaan maaf selama 3 hari (ditayangkan) di media nasional online yang telah memberitakan perjuangan teman-teman PT Kertas Leces. Itu saja permintaan kami," tandas Eko.


Segera Selesaikan Hak


Sementara itu, Anggota Tim Kuasa Hukum Karyawan Dr. Sahat Poltak Siallagan SH MH menegaskan, pertama meminta kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudha Sadewa untuk segera  menyerahkan sertifikat tersebut. Kedua harus ada langkah strategis yang komprehensif, progresif untuk menyelesaikan hak dari anak-anaknya sendiri (Karyawan PT Kertas Leces).


"Ini anak-anak bangsa loh. Karyawan-karyawan BUMN yang mengabdi kepada Ibu Pertiwi ini menantikan hak pesangonnya yang sudah ditagihkan kepada kurator selama 13 tahun." kesal Sahat.


"Nah.. keprihatinan inilah yang kita bawa, sehingga dengan tidak adanya langkah strategis yang dapat dilakukan oleh pihak pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan, ini merupakan perbuatan melawan hukum," tandasnya.


Negara Harus Hadir


Ketua PK FSB NIKEUBA KSBSI PT Kertas Leces, Suyono mengatakan, kehadiran buruh PT Kertas Leces di Pengadilan bukanlah pengemis tetapi menagih hak yang 13 tahun lamanya belum dibayarkan.


Ia berharap Menteri Keuangan yang menggantikan Sri Mulyani ini dapat membantu menuntaskan penantian panjang 13 tahun lamanya hak berupa gaji terutang dan pesangon yang belum dibayarkan.


Berharap negara dapat hadir dan bertanggung jawab menyelesaikan persoalan ini. "Negara harus hadir menyelesaikan hak buruh yang senilai Rp 145,9 miliar," tegasnya.

Red*