Pengawas SPBU 34.403.33 Jual BBM Di luar Aturan Pemerintah Atas Perintah Pertamina

Header Menu


Gadgets Review

Gadgets Review

Pengawas SPBU 34.403.33 Jual BBM Di luar Aturan Pemerintah Atas Perintah Pertamina

INFO PAJAR
Rabu, 10 Desember 2025



Bandung.infopajar.com_

Yana seorang pengawas stasiun pengisian bahan bakar umum ( SPBU ) 34.403.33 yang berlokasi di jalan raya solokan jeruk-Rancaekek kabupaten Bandung Jawa Barat menjual bahan bakar jenis pertalite kepada seorang warga di luar aturan pemerintah atas perintah dan konsultasi pihak pertamina.


Pengakuan Yana selaku pengawas tersebut di lontarkan kepada infopajar.com saat melakukan konfirmasi bahwa terdapat sebuah kendaraan pribadi yang membeli bahan bakar  jenis pertalite sebanyak 150 liter. Lebih dalam setiap transaksi nya dengan modus memasukkan bahan bakar tersebut kedalaman kendaraan nya.Sungguh pengakuan yana ini menjadi tamparan keras bagi pihak pertamina.


Kejadian ini bermula ketika infopajar.com melakukan  investigasi selama kurang lebih 1 bulan atas sebuah kendaraan pribadi yang di curigai setiap pukul 3 dini hari melalukan pembelian bahan bakar jenis pertalite dengan jumlah ratusan liter di luar batas ketentuan aturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah. 


Dalam aturan yang di tetap kan oleh pemerintah menyebutkan bahwa untuk SPBU yang menjual pertalite di atas maksimal( 120 liter ) perhari kepada perorangan sanksi hukum nya sangat tegas.

berdasarkan undang undang migas nomor 22 tahun 2021 yang meliputi pidana penjara 6 tahun denda hingga 60 Miliar.dan juga skorsing penyaluran BBM sampai terjadi nya pemutusan hubungan usaha ( PHU 


Pelanggaran ini termasuk menjual tidak tepat sasaran. Peninbunan atau memalsukan yang dapat di kenakan pasal pidana pasal 54 dan 55 undang undang Migas.


Untuk meyakinkan kebenaran dari pengakuan Yana seorang pengawas SPBU di atas infopajar.com terus menunggu jawaban konfirmasi dari pihak Humas pertamina.dan jawaban konfirmasi dari pemilik SPBU itu sendiri.


Sampai berita ini di turun kan infopajar.com  terus melakukan konfirmasi dan koordinasi kepada pihak kepolisian 

Demi tercipta nya penegakan hukum di wilayah hukum kabupaten Bandung atas penjualan bahan bakar jenis pertalite yang di luar ketentuan. 


#Bersambung

Rga*