Dana BOS tahun 2024 Dan 2025 Di SMKN 2 Kota Cimahi Di Duga Bermasalah

Header Menu


Gadgets Review

Gadgets Review

Dana BOS tahun 2024 Dan 2025 Di SMKN 2 Kota Cimahi Di Duga Bermasalah

INFO PAJAR
Kamis, 29 Januari 2026



Cimahi.Infopajar.com_

Dana bantuan Oprasional sekolah ( BOS) di sekolah menengah kejuruan Negeri ( SMKN  ) 2 Kota Cimahi jawa barat tahun 2024  dan 2025  di duga Bermasalah dan berpotensi terjadi nya dugaan penyalahgunaan uang negara yang berakibat  terjadi nya dugaan kerugian uang negara baik yang di duga di lakukan oleh pihak sekolah maupun pihak lain yang ada kaitannya dengan penggunaan uang BOS itu. 

Dugaan penyalahgunaan anggaran BOS ini di duga terjadi pada ada nya  dugaan ketidak sesuaian laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran yang di duga di buat oleh pihak sekolah dengan fakta realisasi sesungguhnya atau fakta sebenarnya. Yang mana apabila dugaan penyalahgunaan anggaran BOS ini benar apa adanya maka baik pihak sekolah maupun pihak lain nya akan bersentuhan dengan pasal 263 yang mengatur tentang hukum legal terkait dengan sebuah pembuatan dokumen. Dan undang undang dugaan tindak pidana korupsi. 


Dari  hasil temuan di lapangan pun membuktikan  bahwa di  SMKN 2 Kota Cimahi itu  tidak terpasang nya sebuah benner atau papan pengumuman penggunaan anggaran BOS yang sesuai dengan prosedur dalam juklak dan juknis BOS. 

Tujuan dan maksud dari di pasang nya benner atau papan pengumuman penggunaan uang BOS itu bertujuan untuk ketranspranan penggunaan anggaran yang bisa  di ketahui oleh umum.

pihak sekolah seakan akan menutupi uang BOS tersebut dengan tidak memasang  benner atau papan informasi  penggunaan anggaran BOS. 


Berikut infopajar.com sajikan beberapa data penggunaan anggaran BOS tahun 2024 dan 2025 di SMKN  2 Cimahi jawa Barat yang di sinyalir Bermasalah 


Tahun 2024 

Total dana BOS Rp.1.597.200.000


Tahap pertama 

-penerima peserta didik baru 

Rp.6.600.000

-pengembangan perpustakaan 

Rp 13.020.000

-kegiatan pembelajaran dan Ekstrakulikuler 

Rp.124.003.689.

-pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan Rp.215.590.304

-pemeliharaan sarana dan prasarana 

Rp.100.963.300

- penyedian alat multimedia 

Rp 60.000.000

-penyelenggaraan bursa kerja khusus praktek kerja industri Rp.406.758.647.

-penyelenggaraan uji kompetensi 

Rp 14 752.781



Tahap kedua 

-penerima peserta didik baru 

Rp.26.808.759

-pengembangan perpustakaan 

Rp.23.242 500

-pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp.273.533 000

-pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan Rp 930.635 752

-pemeliharaan sarana dan prasarana 

Rp.688 170 782

-penyelenggaraan bursa kerja khusus praktek kerja industri Rp 167.120 500

-penyelenggaraan uji kompetensi 

Rp 34 928 895



Tahun 2025

Total Dana BOS Rp.1 474. 880 000

Tahap pertama 

-penerima peserta didik baru 

Rp 5.166 984

-pengembangan perpustakaan  

Rp 41 428 000

-kegiatan pembelajaran dan Ekstrakulikuler Rp.25 320 000

-kegiatan asismen/evaluasi pembelajaran Rp.25 965 000

-administrasi kegiatan sekolah 

Rp 85 499 400

-pemeliharaan sarana dan prasarana

 Rp.312 627 000

-penyedian alat multimedia pembelajaran Rp.64 249 000

-penyelenggaraan bursa kerja khusus praktek kerja industri Rp 194 925 300



Tahap kedua 

-penerima peserta didik baru

Rp 35 100 000

-pengembangan perpustakaan 

Rp.257 123 600

-kegiatan pembelajaran dan Ekstrakulikuler Rp.247 853 300

-kegiatan asismen evaluasi pembelajaran Rp.46 630 000

-administrasi kegiatan sekolah

 Rp.731 454 020

-pengembangan profesi guru tenaga kependidikan Rp 55 052 250

-pemeliharaan sarana dan prasarana

 Rp.209 734 204

-penyelenggaraan bursa kerja khusus praktek kerja industri Rp 123 402 250



Saat infopajar.com ingin meminta tanggapan konfirmasi melalui sambungan telp kepada Asep Suwarno kepala sekolah SMKN 2 Kota Cimahi yang bersangkutan terkesan mengabaikan. 


Sampai berita ini di turun kan infopajar.com 

 terus menunggu jawaban konfirmasi dari pihak sekolah dan sampai berita ini di turun kan pun infopajar.com terus melalukan koordinasi dengan pihak aparatur penegak hukum 

( APH) baik kejaksaan maupun kepolisian demi tercipta nya penegakan hukum yang berlaku dalam dugaan permasalahan dan dugaan penyalahgunaan uang BOS yang DiDUGA terjadi di SMKN 2 kota Cimahi Jawa Barat.


#bersambung