Cimahi.Infopajar.com_
Dana bantuan Oprasional sekolah ( BOS) di sekolah menengah kejuruan Negeri ( SMKN ) 2 Kota Cimahi jawa barat tahun 2024 dan 2025 di duga Bermasalah dan berpotensi terjadi nya dugaan penyalahgunaan uang negara yang berakibat terjadi nya dugaan kerugian uang negara baik yang di duga di lakukan oleh pihak sekolah maupun pihak lain yang ada kaitannya dengan penggunaan uang BOS itu.
Dugaan penyalahgunaan anggaran BOS ini di duga terjadi pada ada nya dugaan ketidak sesuaian laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran yang di duga di buat oleh pihak sekolah dengan fakta realisasi sesungguhnya atau fakta sebenarnya. Yang mana apabila dugaan penyalahgunaan anggaran BOS ini benar apa adanya maka baik pihak sekolah maupun pihak lain nya akan bersentuhan dengan pasal 263 yang mengatur tentang hukum legal terkait dengan sebuah pembuatan dokumen. Dan undang undang dugaan tindak pidana korupsi.
Dari hasil temuan di lapangan pun membuktikan bahwa di SMKN 2 Kota Cimahi itu tidak terpasang nya sebuah benner atau papan pengumuman penggunaan anggaran BOS yang sesuai dengan prosedur dalam juklak dan juknis BOS.
Tujuan dan maksud dari di pasang nya benner atau papan pengumuman penggunaan uang BOS itu bertujuan untuk ketranspranan penggunaan anggaran yang bisa di ketahui oleh umum.
pihak sekolah seakan akan menutupi uang BOS tersebut dengan tidak memasang benner atau papan informasi penggunaan anggaran BOS.
Berikut infopajar.com sajikan beberapa data penggunaan anggaran BOS tahun 2024 dan 2025 di SMKN 2 Cimahi jawa Barat yang di sinyalir Bermasalah
Tahun 2024
Total dana BOS Rp.1.597.200.000
Tahap pertama
-penerima peserta didik baru
Rp.6.600.000
-pengembangan perpustakaan
Rp 13.020.000
-kegiatan pembelajaran dan Ekstrakulikuler
Rp.124.003.689.
-pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan Rp.215.590.304
-pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp.100.963.300
- penyedian alat multimedia
Rp 60.000.000
-penyelenggaraan bursa kerja khusus praktek kerja industri Rp.406.758.647.
-penyelenggaraan uji kompetensi
Rp 14 752.781
Tahap kedua
-penerima peserta didik baru
Rp.26.808.759
-pengembangan perpustakaan
Rp.23.242 500
-pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp.273.533 000
-pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan Rp 930.635 752
-pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp.688 170 782
-penyelenggaraan bursa kerja khusus praktek kerja industri Rp 167.120 500
-penyelenggaraan uji kompetensi
Rp 34 928 895
Tahun 2025
Total Dana BOS Rp.1 474. 880 000
Tahap pertama
-penerima peserta didik baru
Rp 5.166 984
-pengembangan perpustakaan
Rp 41 428 000
-kegiatan pembelajaran dan Ekstrakulikuler Rp.25 320 000
-kegiatan asismen/evaluasi pembelajaran Rp.25 965 000
-administrasi kegiatan sekolah
Rp 85 499 400
-pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp.312 627 000
-penyedian alat multimedia pembelajaran Rp.64 249 000
-penyelenggaraan bursa kerja khusus praktek kerja industri Rp 194 925 300
Tahap kedua
-penerima peserta didik baru
Rp 35 100 000
-pengembangan perpustakaan
Rp.257 123 600
-kegiatan pembelajaran dan Ekstrakulikuler Rp.247 853 300
-kegiatan asismen evaluasi pembelajaran Rp.46 630 000
-administrasi kegiatan sekolah
Rp.731 454 020
-pengembangan profesi guru tenaga kependidikan Rp 55 052 250
-pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp.209 734 204
-penyelenggaraan bursa kerja khusus praktek kerja industri Rp 123 402 250
Saat infopajar.com ingin meminta tanggapan konfirmasi melalui sambungan telp kepada Asep Suwarno kepala sekolah SMKN 2 Kota Cimahi yang bersangkutan terkesan mengabaikan.
Sampai berita ini di turun kan infopajar.com
terus menunggu jawaban konfirmasi dari pihak sekolah dan sampai berita ini di turun kan pun infopajar.com terus melalukan koordinasi dengan pihak aparatur penegak hukum
( APH) baik kejaksaan maupun kepolisian demi tercipta nya penegakan hukum yang berlaku dalam dugaan permasalahan dan dugaan penyalahgunaan uang BOS yang DiDUGA terjadi di SMKN 2 kota Cimahi Jawa Barat.
#bersambung

