Pangandaran Infopajar.com_
Dana bantuan Oprasional sekolah ( BOS ) di sekolah Menengah kejuruan Negeri ( SMKN ) Padaherang kabupaten Pangandaran Jawa Barat tahun anggaran 2024 dan 2025 yang di berikan oleh pemerintah pusat setiap tahun nya melalui APBN , di duga Bermasalah dan berpotensi
Terjadinya dugaan tindak pidana korupsi baik yang di duga di lakukan oleh pihak sekolah maupun pihak lain yang ada kaitannya dengan penggunaan uang BOS tersebut.
Dugaan ini merupakan Pekerjaan Rumah bagi pihak aparatur penegak hukum
( APH ) baik kejaksaan maupun kepolisian dalam penegakan hukum yang berlaku dalam sebuah proses pemberantasan dugaan tindak pidana korupsi. Maka dari itu Lembaga aparatur penegak hukum sekira nya bisa segera menyikapi hal tersebut , , dengan melalukan pemanggilan dan pemeriksaan baik terhadap sekolah maupun pihak lain nya yang ada kaitan nya dengan dugaan penyalahgunaan uang negara tersebut.
Dugaan Persoalan dalam anggaran bantuan Oprasional sekolah ( BOS ) di sekolah yang di maksud terletak pada adanya dugaan ketidak sesuaian laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran yang di duga di buat oleh pihak sekolah dengan fakta realisasi sesungguhnya atau fakta sebenarnya.
Yang mana ketika dugaan ini menjadi benar maka pihak sekolah yang bersangkutan harus mempertanggung jawabkan nya di mata hukum .
Selain ada nya dugaan dalam dana bantuan Oprasional sekolah ( BOS ) di sekolah itu pun di duga terjadi dugaan penyalahgunaan anggaran bantuan Oprasional pendidikan daerah ( BOPD ) yang di berikan oleh pemerintah provinsi Jawa Barat melalui APBD. Yang mana kedua dugaan permasalahan ini harus segera di tindak lanjuti oleh lembaga penegak hukum.
Dugaan ketidak sesuaian antara laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran dengan fakta realisasi sesungguhnya atau fakta sebenarnya itu di duga terletak pada kegiatan pengembangan perpustakaan. Kegiatan pembelajaran dan Ekstrakulikuler. Kegiatan evaluasi pembelajaran. Pemeliharaan sarana dan prasarana.
Ketika infopajar.com ingin meminta konfirmasi kepada Ngadino Riadi selaku kepala sekolah SMKN Padaherang kabupaten Pangandaran Jawa Barat melalui sambungan telpon yang bersangkutan mengatakan bahwa semua laporan penggunaan anggaran sudah ia laporkan dan bisa di lihat bahkan di minta kepada pihak UPTD pendidikan.
Bahkan Ngadino kepala sekolah setelah melakukan musyawarah dengan forum kepala sekolah tidak akan memberikan jawaban konfirmasi kepada media yang berkaitan dengan penggunaan Anggaran BOS dan BOPD .
Sampai berita ini di turun kan infopajar.com terus menunggu jawaban konfirmasi dari pihak sekolah yang berkaitan dengan penggunaan Anggaran BOS beserta BOPD dan jawaban konfirmasi kepala dinas pendidikan Jawa Barat.
Bahkan sampai berita ini di turun kan infopajar.com terus melalukan koordinasi dengan pihak aparatur penegak hukum demi tercipta nya penegakan hukum yang berlaku dalam dugaan permasalahan dana BOS beserta dana BOPD Tahun 2024 dan 2025 di SMKN Padaherang kabupaten Pangandaran jawa Barat.
#Bersambung
Rga*

