Cimahi.infopajar.com_
Dana Bantuan Oprasional sekolah ( BOS ) di sekolah Menengah kejuruan Negeri ( SMKN ) 1 Kota Cimahi Jawa Barat tahun anggaran 2024 dan 2025 yang di berikan oleh pemerintah pusat setiap tahun nya melalui APBN , di duga Bermasalah dan berpotensi Terjadinya dugaan tindak pidana korupsi baik yang di duga di lakukan oleh pihak sekolah maupun pihak lain yang ada kaitannya dengan penggunaan uang BOS tersebut.
Dugaan ini merupakan Pekerjaan Rumah bagi pihak aparatur penegak hukum
( APH ) baik kejaksaan maupun kepolisian dalam penegakan hukum yang berlaku dalam sebuah proses pemberantasan dugaan tindak pidana korupsi. Maka dari itu Lembaga aparatur penegak hukum sekira nya bisa segera menyikapi hal tersebut, dengan melalukan pemanggilan dan pemeriksaan baik terhadap sekolah maupun pihak lain nya yang ada kaitan nya dengan dugaan penyalahgunaan uang negara tersebut.
Dugaan Persoalan dalam anggaran bantuan Oprasional sekolah ( BOS ) di sekolah yang di maksud terletak pada adanya dugaan ketidak sesuaian laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran yang di duga di buat oleh pihak sekolah dengan fakta realisasi sesungguhnya atau fakta sebenarnya.
Yang mana ketika dugaan ini menjadi benar maka pihak sekolah yang bersangkutan harus mempertanggung jawabkan nya di mata hukum .
Berikut infopajar.com sajikan kutipan data penggunaan anggaran BOS tahun 2024 dan 2025 di SMKN 1 Kota Cimahi Jawa Barat yang dj duga Bermasalah
Tahun 2024
Tahap pertama
-kegiatan penerimaan peserta didik baru
Rp.36.135.000
-kegiatan pembelajaran dan Ekstrakulikuler
Rp.138 427 800
-administrasi kegiatan sekolah
Rp.725 902 705
-pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp.358 250 256
Tahap 2
-penerimaan peserta didik baru
Rp.192 400 000
-kegiatan pembelajaran dan Ekstrakulikuler
Rp 289 561 000
-administrasi kegiatan sekolah
Rp 654 122 722
-pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp.735 345 000
Tahun 2025
Tahap 1
-kegiatan pembelajaran dan Ekstrakulikuler
Rp.155 581 000
-administrasi kegiatan sekolah
Rp.633 325 920
-pemellharaan sarana dan prasarana
Rp.186 783 000
Tahap 2
-penerimaan peserta didik baru
Rp 132 710 000
-pengembangan perpustakaan
Rp 420 670 000
-kegiatan pembelajaran dan Ekstrakulikuler
.Rp 455 891 000
-administrasi kegiatan sekolah
Rp.330 494 750
-pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp. 382 605 245
Selain ada nya dugaan persoalan di dalam dana bantuan Oprasional sekolah ( BOS ) di sekolah itu pun di duga terjadi dugaan penyalahgunaan anggaran bantuan Oprasional pendidikan daerah ( BOPD ) yang di berikan oleh pemerintah provinsi Jawa Barat melalui APBD. Yang mana kedua dugaan permasalahan ini harus segera di tindak lanjuti oleh lembaga penegak hukum.
Dugaan ketidak sesuaian antara laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran dengan fakta realisasi sesungguhnya atau fakta sebenarnya itu di duga terletak pada kegiatan pengembangan perpustakaan. Kegiatan pembelajaran dan Ekstrakulikuler. Kegiatan evaluasi pembelajaran. Pemeliharaan sarana dan prasarana serta kegiatan administrasi kegiatan sekolah.
Ketika infopajar.com ingin meminta konfirmasi kepada Agus Priyatmono Nugroho selaku kepala sekolah SMKN 1 Kota Cimahi Jawa Barat melalui sambungan telpon, sangat di sayangkan yang bersangkutan selalu mengabaikan.
Tak jauh berbeda dengan Agus selaku kepala sekolah, Erwin yang merupakan salah satu wakil kepala sekolah bidang kehumasan pun ketika infopajar.com menghubungi nya melalui sambungan telpon untuk meminta konfirmasi terkesan mengabaikan.
Sampai berita ini di turun kan infopajar.com terus menunggu jawaban konfirmasi dari pihak sekolah yang berkaitan dengan penggunaan Anggaran BOS beserta BOPD dan jawaban konfirmasi kepala dinas pendidikan Jawa Barat.
Bahkan sampai berita ini di turun kan infopajar.com terus melalukan koordinasi dengan pihak aparatur penegak hukum
( APH ) demi tercipta nya penegakan hukum yang berlaku dalam dugaan permasalahan dana BOS beserta dana BOPD Tahun 2024 dan 2025 di SMKN 1 Kota Cimahi jawa Barat yang di duga berpotensi Terjadinya dugaan tindak pidana korupsi.
#Bersambung
Rga*

