Sekolah PAUD keluarkan Sanksi Keras dan Dianggap Merugikan, Dikeluhkan Orang Tua dan Wali Murid, Aktivis Serang Timur Angkat Bicara.

Header Menu


Gadgets Review

Gadgets Review

Sekolah PAUD keluarkan Sanksi Keras dan Dianggap Merugikan, Dikeluhkan Orang Tua dan Wali Murid, Aktivis Serang Timur Angkat Bicara.

INFO PAJAR
Senin, 16 Februari 2026




INFOPAJAR.COM

Serang, Dugaan adanya tindakan sekolah yang dianggap sewenang-wenang terhadap anak didik di salah satu PAUD di Cikande.


Menjadi perbincangan hangat dan pertanyaan sejumlah orang tua dan wali murid.


Pasalnya aturan yang dikeluarkan sekolah PAUD tersebut aneh dan tidak mendasar serta terkesan memaksa.


Peristiwa bermula adanya kegiatan sekolah yang mewajibkan seluruh anak didik untuk ikut pawai dan partisipasi, berbuntut adanya sanksi keras yang di keluarkan pihak sekolah bagi anak yang tidak ikut dan berpartisipasi.


Yang mana sanksi tersebut melarang anak didik untuk masuk sekolah apabila tidak ikut pawai dan partisipasi dengan harus membayar Rp20 ribu.


Saat di konfirmasi kepala sekolah PAUD AL Rizky yang beralamat di perum Griya Desa Cikande, berinisial (KK) melalui pesan WhatsApp, membantah hal itu.


Pada awak media (KK) mengatakan tidak sanksi seperti itu, mungkin hanya rumor saja, tapi kalau ada orang tua murid yang aneh lebih baik anaknya sekolah di tempat lain saja. Ucap nya 


Dikatakannya memang ada sebagian wali murid dan anaknya tidak mengikuti kegiatan, padahal ada kewajiban orang tua juga untuk berpartisipasi, karena tanpa adanya dana tidak mungkin bisa berjalan.


Memang ada yang di sampaikan ke orang tua murid kalau tidak ikut kegiatan untuk membantu berpartisipasi sebesar Rp20 ribu.


Ditambahkan (KK) dalam hal ini diakui ada orang tua yang ngeyel dan arogan, semenjak anaknya bersekolah di PAUD, lebih baik tidak masuk dari pada bikin masalah, tegasnya.


Sementara aktivis Serang Timur yang juga pemerhati anak, Iyan Kusyandi saat di temui awak media terkait hal ini mengatakan.


Ini sebenarnya hanya kurangnya membangun komunikasi yang baik antara pihak sekolah dan orang tua atau wali murid 


Seharusnya kalau benar ada partisipasi yang harus diberikan oleh para orang tua murid guna menunjang berjalannya kegiatan, baiknya disampaikan secara jelas.


Dan uang yang sudah terkumpul tersebut di jelaskan juga berapa yang ada, dipergunakan apa saja dirinci dengan sebenarnya.


Hal ini agar tidak menimbulkan kecurigaan dan ada dugaan pungutan liar di sekolah.


Begitu juga pihak sekolah jangan ada kesan memberikan sanksi terhadap anak didik yang pada akhirnya menimbulkan konflik antara sekolah dan orang tua wali murid.


Karena kalau benar ada sanksi yang di berikan pada anak tidak boleh sekolah, maka ini terjadi intimidasi, perampasan terhadap hak anak.


Tentu hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Nomor : 23 Tahun 2002, yang kemudian diubah dengan UU Nomor : 35 Tahun 2014 dan UU Nomor : 17 Tahun 2016, pungkas Iyan.