Bandungi.nfopajar.com_
Terkait dengan ada nya dugaan persoalan penggunaan anggaran pemeliharaan sarana prasarana. Kegiatan kesiswaan dan Ekstrakulikuler serta lain nya tahun 2024 dan 2025 yang bersumber dari pemerintahan pusat melalui APBN dalam program bantuan Oprasional sekolah
( BOS ) serta Bantuan Pendidikan Oprasional pendidikandaerah ( BOPD ) yang di berikan oleh pemerintah provinsi Jawa Barat melalui APBD di sekolah Menengah Kejuruan Negeri ( SMKN ) 1 Rajadesa Kabupaten Ciamis jawa Barat yang di duga Bermasalah dalam anggaran kegiatan Pemeliharaan sarana prasarana dan lain sebagainya. . Aparatur Penegak Hukum ( APH ) baik kejaksaan maupun kepolisian di minta untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak sekolah maupun pihak lain nya yang ada kaitan dengan penggunaan uang negara tersebut.
Pemanggilan dan pemeriksaan yang di maksud hanya bertujuan untuk memastikan dan mempertanggung jawabkan dimata hukum jikalau memang ada indikasi penyalahgunaan uang bantuan Oprasional sekolah ( BOS ) beserta BOPD nyata dan benar ada nya.
Dugaan Persoalan itu pun terletak pada adanya dugaan ketidak jelasan penggunaan anggaran tersebut untuk apa dan bagaimana mekanisme penggunaan dari uang tersebut serta ada nya dugaan ketidak sesuaian antara laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran dengan fakta realisasi sesungguhnya atau fakta sebenarnya dalam kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana,administrasi kegiatan sekolah dan lain sebagai nya Yang jumlah anggaran mencapai ratusan juta rupiah. Semenjak tahun 2024 hingga tahun 2025
kalimat di atas di lontarkan oleh Rangga setiawan SH.MH selaku penggiat anti korupsi saat di mintai tanggapan nya oleh Infopajar.com di halaman MAPOLDA jawa barat ( 30 maret 2026 )
Menurut Rangga Sudah sepatutnya rekan rekan Yudikatif bertindak secara cepat dan tepat untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak sekolah
yang berkaitan dengan informasi ada nya dugaan penyalahgunaan dan dugaan ketidak jelasan uang BOS tahun 2024 dan 2025 . Dalam kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana dan pada kegiatan lain nya yang di danai dari anggaran BOS. Atau APBN.
Pemeriksaan yang di maksud meliputi dari pemeriksaan berkas laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran BOS dengan fisik di lapangan.. Dan kalau pun memang di temukan ada nya ketidak sesuaian laporan penggunaan anggaran dengan fakta realisasi di lapangan atau fakta sesungguhnya maka harapan saya status pemeriksaan tersebut nanti bisa di tingkat kan kejenjang selanjutnya.
Rangga yang merupakan aktivis anti korupsi lebih jauh lagi kepada infopajar.com mengatakan Selain melakukan pemeriksaan tentang adanya dugaan persoalan dana BOS di sekolah tersebut ia menekan kan rekan rekan Yudikatif pun di harap melakukan pemeriksaan terhadap anggaran bantuan operasional pendidikan daerah ( BOPD )
yang sudah di terima oleh pihak sekolah yang diberikan pemerintah provinsi Jawa Barat dua tahun kebelakang.
Rencana nya Rangga dalam waktu dekat ini ( selasa 31 Maret 2026 ) akan berkoordinasi langsung dengan Lembaga APH baik itu kejaksaan tinggi Jawa Barat maupun POLDA Jawa Barat sembari memastikan kapan pihak Sekolah tersebut akan di panggil dan dilakukan nya pemeriksaan yang berkaitan dengan semua realisasi dana BOS di tahun 2024 dan 2025 serta dana BOPD.
sampai berita ini di turun kan pihak sekolah belum memberikan tanggapan klarifikasi nya.
Di hubungi infopajar.com melalui sambungan telpon Saidun kepala SMKN 1 Rajadesa Kabupaten Ciamis tahun 2024 hingga 2025 pun terkesan mengabaikan.
sampai berita ini di turun kan infopajar.com terus berupaya berkoordinasi dengan pihak aparatur penegak hukum demi tercipta nya penegakan hukum yang berlaku dalam dugaan permasalahan dana BOS maupun BOPD yang di duga terjadi di tubuh sekolah SMKN 1 Rajadesa ciamis Jawa Barat.
Dan sampai berita ini di turun kan pun infopajar.com terus menunggu jawaban konfirmasi yang jelas dari pihak sekolah yang bersangkutan.
#Bersambung

