Adanya Temuan BPK Di Sat Pol PP Kab Sumedang , Penggiat Anti korupsi Resmi Surati Lembaga Yudikatif

Header Menu


Gadgets Review

Gadgets Review

Adanya Temuan BPK Di Sat Pol PP Kab Sumedang , Penggiat Anti korupsi Resmi Surati Lembaga Yudikatif

INFO PAJAR
Minggu, 26 April 2026



Bandung infopajar.com_

Terkait dengan Temuan  Badan pemeriksa keuangan ( BPK  ) dalam kegiatan belanja  bahan bakar minyak ( BBM  ) tahun 2024 di satuan polisi pamong praja ( Sat Pol PP  ) kabupaten sumedang provinsi Jawa Barat, yang menyatakan bahwa terdapat Rp 546 212 647,00 realisasi belanja BBM yang tidak sesuai dengan data transaksi pada aplikasi My Pertamina dan P-insyst,  penggiat anti korupsi resmi akan menyurati lembaga Yudikatif dalam hal ini kejaksaan negeri kabupaten Sumedang untuk Menindak lanjuti dengan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak Sat Pol PP kabupaten Sumedang. 


Dr.Ir.D.Romi Sihombing SH.MH selaku akademisi yang juga penggiat anti korupsi kepada infopajar.com mengatakan, diri nya yang newakili dari beberapa rekan sesama penggiat anti korupsi akan melayangkan surat resmi  kepada pihak kejaksaan negeri Sumedang atas apa yang menjadi temuan BPK Di Sat Pol PP kabupaten Sumedang Jawa Barat. 


Menurut Romi surat yang akan ia layang kan kepada rekan rekan di kejaksaan itu berisikan permintaan untuk segera memproses secara hukum atas apa yang menjadi dasar dari temuan BPK tersebut. 


Bila mendengar dari pengakuan bendahara Sat Pol PP kabupaten Sumedang dan catatan jumlah pengembalian atas temuan BPK itu sang bendahara mengakui kalau pengembalian atas temuan BPK Itu sampai detik ini belum semua terlaksana.sedangkan seperti kita ketahui bahwa dalam catatan LHP BPK batas waktu semua pengembalian hanyalah 60 hari kerja semenjak temuan itu di tetapkan. 


dalam surat yang akan Romi layanangkan kepada kejaksaan negeri kabupaten Sumedang itu menjelaskan juga bahwa sesuai dengan pasal 40 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan dugaan tindak pidana korupsi sebagai mana di ubah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak akan menghapus kan di pidana nya pelaku tindak pidana. 

Arti nya menurut Romi , dengan di kembalikan nya kerugian uang negara atas pemeriksaan yang di lakukan oleh BPK saja tidak akan menghilang kan tindak pidana nya apalagi ini pihak Sat Pol PP kabupaten Sumedang Jawa Barat belum juga sepenuhnya Untuk melakukan pengembalian atas temuan BPK tersebut. 


Selain beberapa hal di atas masih banyak lagi hal lain nya yang tertuang dalam surat yang akan di berikan oleh Romi kepada lembaga kejaksaan kabupaten Sumedang. 

Rencana nya surat tersebut akan di serahkan senin 27 april 2026.


Sampai berita ini di turun kan baik kepala maupun sekretaris Sat Pol PP kabupaten Sumedang Jawa Barat belum memberikan tanggapan klarifikasi nya , hanya sebatas pemberian data jumlah pengembalian dari temuan BPK yang belum sepenuh nya di kembalikan yang di kirim oleh seorang yang mengaku sebagai bendahara 

Di Sat Pol PP kabupaten Sumedang Jawa Barat. Melalui pesan singkat WhatsApp kepada infopajar.com. 


#Bersambung