Beberapa Temuan BPK Tahun 2024 Di BKAD Kabupaten Bandung

Header Menu


Gadgets Review

Gadgets Review

Beberapa Temuan BPK Tahun 2024 Di BKAD Kabupaten Bandung

INFO PAJAR
Minggu, 26 April 2026



Bandung infopajar.com_

Beberapa temuan hasil pemeriksaan yang di lakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK )  tahun 2024 di Badan Keuangan dan  Aset Daerah ( BKAD) kabupaten Bandung provinsi Jawa Barat menyatakan bahwa terdapat belanja tunjangan aparatur Sipil Negera ( ASN ) pada 143 pegawai sebesar Rp 193.582 300,00 di nyatakan tidak seusai ketentuan. 


Belanja gaji dan tunjangan ASN di bayarkan kepada pegawai yang bersangkutan sesuai dengan golongan yang sudah di atur dalam peraturan pemerintah ( PP ) Nomor 15 tahun 2019.

Mekanisme proses pembayaran gaji di lakukan oleh bidang perbendaharaan Badan Keuangan dan Aset Daerah

 ( BKAD ) Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat. 

hasil pemeriksaan atas perencanaan pelaksanaan dan pertanggung jawaban pengelolaan belanja pegawai menunjukkan bahwa data pegawai pada aplikasi SIM Gaji belum Mutahir dan belum terintegrasi dengan Aplikasi Sistem informasi Manejemen pelayanan kepegawaian Elektronik ( SIMPEL )


Dari Sebesar Rp 193 582 300,00 temuan yang didapat BPK dalam pelanja tunjangan ASN tidak sesuai ketentuan terdiri dari kelebihan pembayaran kepada pegawai yang sedang menjalani Cuti Besar Rp,70 134 000,00. ,kelebihan pembayaran tunjangan fungsional Rp 3 581 000 00 kepada pegawai yang sedang menjalani tugas belajar  ,kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan Rp 64 071 300,00  kepada pegawai yang pensiun atas permintaan sendiri, Rp 55 796 000,00 kepada pegawai yang pensiun karena batas usia pensiun .


Menurut catatan BPK kondisi tersebut tidak sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil sebagaimana telah di ubah dengan peraturan pemerintah Nomor 17 tahun 2020 pasal 175 yang menyatakan bahwa profil PNS di kelola dan di mutahirkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan perkembangan atau perubahan informasi kepegawaian. 



Atas temuan BPK tersebut kepala BKAD Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat menyatakan sependapat dan Menindak lanjuti dengan melalukan pengembalian atau penyetoran ke RKUD sebesar Rp 193 582 300,00 berdasarkan STS tanggal 7 sampai 14 Mei 2025.


Pertanyaan sederhana nya , apakah setelah BKAD Kabupaten Bandung mengembalikan dan melakukan penyetoran  yang menjadi dasar temuan BPK  tahun 2024  pihak BKAD tidak bisa di kenakan undang undang nomor 20 tahun 2001...?   Yang mana Isi undang undang tersebut menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus kan dipidana nya pelaku tindak pidana korupsi 

Untuk menjawab pertanyaan di atas edisi mendatang infopajar.com akan meminta tanggapan dari Dr.Ir.D.Romi Sihombing SH.MH selaku akademisi yang juga penggiat anti korupsi. 


Sampai berita ini di turun kan infopajar.com belum mendapatkan jawaban konfirmasi baik dari kepala  maupun bidang perbendaharaan yang ada di Badan Keuangan dan Aset Daerah

(  BKAD  ) kabupaten Bandung provinsi Jawa Barat. 


#Bersambung