Sumedang Infopajar.com_
Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS )Tahun 2024 di sekolah Dasar Negeri ( SDN) Hegarmanah 1 kecamatan Jatinangor kabupaten Sumedang jawa barat di duga Bermasalah dan berakhir hingga menjadi temuan dalam laporan hasil pemeriksaan badan pemeriksa keuangan Republik Indonesia ( LHP BPK RI ) perwakilan provinsi Jawa Barat.
Dugaan permasalahan tersebut terletak pada adanya dugaan laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran yang di duga tidak sesuai dengan fakta sebenarnya atau fakta sesungguhnya.
Ada dugaan pihak SDN HEGARMANAH 1 Membuat laporan penggunaan anggaran secara FIKTIF dalam bantuan Oprasional sekolah ( BOS ) tahun 2024.
Berikut infopajar.com sajikan kutipan data penggunaan anggaran BOS Tahun 2024 di SDN Hegarmanah 1 kecamatan Jatinangor kabupaten Sumedang Jawa Barat yang di duga Bermasalah
Total dana BOS Rp 149 730 000
Tahap 1
-pengembangan perpustakaan
Rp 21 354 000
-kegiatan pembelajaran dan Ekstrakulikuler
Rp 5 632 450
-kegiatan Asismen evaluasi pembelajaran
Rp 16 513 600
-Administrasi kegiatan sekolah
Rp 30 201 600
-Pengembangan profesi guru tenaga kependidikan Rp 12 000 000
-pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp 23 790 000
-Pembayaran Honor
Rp 36 000 000
Tahap 2
-penerimaan peserta didik baru
Rp 3 399 400
- pengembangan perpustakaan
Rp 20 674 500
-kegiatan pembelajaran dan Ekstrakulikuler
Rp 10 800 000
-kegiatan Asismen evaluasi pembelajaran
Rp 18 017 700
-Administrasi kegiatan sekolah
Rp 35 781 750
-pengembangan profesi guru tenaga kependidikan Rp 18 195 000
-Pembayaran Honor
Rp 36 000 000
Dari data LHP BPK RI yang di miliki infopajar.com menyebutkan seluruh dana BOS tahun 2024 di SDN HEGARMANAH 1 di belanjakan melalui pihak penyedia kemungkinam besar juga termasuk untuk kegiatan pembayaran honor.
Pasal nya dalam LHP BPK RI TAHUN 2024 untuk SDN HEGARMANAH 1 tertuang bahwa hasil pemeriksaan menunjukan bahwa sekolah telah melakukan transaksi melalui Aplikasi SIPLah terhadap pihak penyedia namun akhirnya pihak penyedia memberikan pengembalian dana sebesar Rp 113 804 884 dari nilai total pembelanjaan sebanyak Rp 145 573 400
sedangkan total jumlah anggaran BOS di sekolah tersebut tahun 2024
Rp 149 730 000.
Yang sangat menarik nya lagi dari LHP BPK tersebut tertulis bahwa dari nilai transaksi di SDN 1 HEGARMANAH Kecamatan Jatinangor kabupaten Sumedang Ro 145 573 400 pihak penyedia hanya mengembalikan Rp 113 804 884.
Lalu kemudian dana yang di kembali oleh pihak penyedia kepada SDN HEGARMANAH 1 selanjutnya di gunakan oleh pihak sekolah untuk pembelian barang sesuai RKAS dan pengeluaran lain nya yang tidak di anggaran kan pada RKAS
dan yang sangat terpenting nya lagi bahwa dalam catatan LHP BPK mengungkap fakta penggunaan dana pengembalian dari pihak penyedia yang selanjutnya di gunakan oleh pihak sekolah belum di dukung dengan bukti dan fakta yang nyata
Saat infopajar.com ingin meminta tanggapan konfirmasi kepada Mimin Carmini selaku kepala SDN HEGARMANAH 1 kecamatan Jatinangor kabupaten Sumedang jawa barat di ruang kerja nya mengatakan, bahwa diri nya adalah pejabat baru yang tidak mengetahui tentang hal tersebut.
Namun seorang guru yang juga hadir di ruangan tersebut yang di gandang gandang sebagai bendahara BOS mengakui semua temuan BPK itu.
Sampai berita ini di turun kan infopajar.com terus menunggu jawaban konfirmasi dari kepala dinas pendidikan kabupaten Sumedang dan sampai berita ini di turun kan infopajar.com terus melalukan koordinasi dengan pihak aparatur penegak hukum ( APH ) demi tercipta nya penegakan hukum yang berlaku dalam dugaan permasalahan dan temuan dalam LHP BPK di SDN HEGARMANAH 1 kecamatan Jatinangor kabupaten Sumedang jawa barat
#Bersambung

