Bandung infopajar.com_
David Handoyo SH.MH Seorang aktivis anti korupsi yang beberapa tahun silam pernah ikut serta dan meminta lembaga Yudikatif untuk membuka dan Menindak lanjuti dugaan tindak pidana korupsi pada salah satu mega proyek pembangunan sarana olah raga di kota Bandung yang berakhir masuk nya proses hukum mantan wali kota Bandung beberapa tahun silam kali ini memberikan sorotan tajam pada satuan polisi pamong praja ( Sat Pol PP ) kabupaten sumedang Jawa barat terkait laporan hasil pemeriksaan badan pemeriksa keuangan ( BPK ) tahun 2024 yang menemukan terdapat sebanyak Rp 546 212 647 00 belanja bahan bakar minyak ( BBM ) yang tidak seusai dengan fakta dan data transaksi sesungguhnya.
Di temui infopajar.com di salah satu cafe yang tak jauh dari kantor kejaksaan tinggi Jawa Barat David mengatakan, dengan ada nya temuan dari BPK tahun 2024 merupakan petunjuk awal dan dasar utama bagi rekan rekan di lembaga Yudikatif baik itu kejaksaan maupun kepolisian untuk mengambil langkah tegas dengan melalukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Sat Pol PP kabupaten Sumedang.
Menurut David dengan ada nya temuan dari BPK yang mengatakan bahwa pada satuan polisi pamong praja kabupaten Sumedang Jawa Barat di temukan sebanyak Rp 546 212 647,00 dalam belanja bahan bakar minyak yang tidak sesuai dengan data transaksi sesungguhnya menunjukan bahwa ada dugaan kuat pihak Sat Pol PP Sumedang memiliki niat jahat untuk menyalahgunakan uang negara, terlebih lagi dalam hasil pemeriksaan yang di lakukan pihak BPK tercatat bahwa pejabat pembuat komitmen ( PPK ) satuan polisi pamong praja mengatakan untuk struk pembelian BBM yang di pertanggung jawabkan dalam laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran tersebut di buat oleh oknum.
dalam catatan LHP BPK Itu pun pihak PPK Sat Pol PP mengakui juga sebagian anggaran belanja bahan bakar minyak
( BBM) di gunakan untuk kegiatan lain nya yang tidak sesuai dengan peruntukan dan tujuan penggunaan anggaran. Ini semua sudah jelas di sisi lain diakui struk pembelian BBM Di buat oleh pihak oknum dan satu sisi lain nya penyalahgunaan anggaran. Hal ini tidak bisa di benarkan dan di biar kan begitu saja. Ucap David.
Lebih jauh lagi David menegaskan, dalam laporan hasil pemeriksaan badan pemeriksa keuangan ( BPK ) tercatat untuk semua temuan yang berujung pada pengembalian anggaran memiliki batas waktu pengembalian yaitu 60 hari dan dengan ada nya pengembalian itu pun kemungkinan besar tidak menghapus kan dugaan tindak pidana nya.
dalam artian pengembalian itu merupakan kewajiban dan sanksi hukum nya harus tetap di jalan kan.
Yang menjadi pertanyaan sederhana nya apakah pihak Sat Pol PP kabupaten Sumedang telah melakukan pengembalian sesuai dengan yang tertuang dalam LHP BPK dan batas waktu yang di berikan...?
Untuk menyikapi hal ini David berencana akan berkoordinasi dan meminta langsung kepada rekan rekan di lembaga Yudikatif baik itu kejaksaan tinggi Jawa Barat maupun POLDA Jawa Barat agar memberikan delegasi kepada kejaksaan negeri kabupaten Sumedang maupun delegasi kepada unit tipikor polres kabupaten sumedang untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak Sat Pol PP kabupaten Sumedang. Nanti hasil nya akan di kabar kan ke rekan media ujar David.
Sementara itu Nina yang mengaku sebagai bendahara pada satuan polisi pamong praja ( Sat Pol PP ) kabupaten sumedang Jawa barat kepada infopajar.com melalui sambungan telpon nya mengatakan bahwa benar dalam hasil laporan pemeriksaan yang di lakukan badan pemeriksa keuangan ( BPK ) di temukan belanja BBM yang di duga Bermasalah namun kata Nina pihak SatPol PP telah melalukan pengembalian ke kas daerah walaupun nilai nya angka pengembalian nya sampai detik ini belum sepenuh nya.
Berikut ini keterangan dari Nina selaku Bendahara Sat Pol PP kabupaten Sumedang Jawa Barat untuk nilai anggaran pengembalian dari temuan BPK tahun 2024 melalui pesan singkat yang di kirim kan ke redaksi infopajar.com
Untuk pengembaliannya:
1. 02 Juni 2025 Rp.48.121.900
2. 03 Juli 2025. Rp.38.120.000
3. 07 Juli 2025. Rp. 15.000.000
4. 21 Juli 2025. Rp.100.000.000
5. 27 Mei 2025. Rp.15.000.000
6. 05 feb 2026. Rp.3.000.000
7. 09 Juli 2025. Rp.12.000.000
8. 18 juli 2025. Rp.1.000.000
9. 05 feb 2026. Rp. 14.500.000
10. 21 juli 2025. Rp.3.000.000
11. 17 juli 2025. Rp.2.000.000
12. 26 mei 2025. Rp.5.000.000
13. 05 feb 2026. Rp.2.000.000
14. 21 juli 2025. Rp. 6.364.060
15. 17 Juli 2025. Rp.5.000.000
16. 22 des 2025. Rp.5.000.000
Sampai berita ini di turun kan infopajar.com terus melalukan koordinasi dengan pihak aparatur penegak hukum demi tercipta nya penegakan hukum yang berlaku dalam tindak lanjut hasil dari laporan pemeriksaan yang di lakukan oleh badan pemeriksa keuangan Republik Indonesia ( BPK RI ) perwakilan provinsi Jawa Barat.
#Bersambung

