Sumedang.infopajar.com_
Dua dugaan persoalan dana bantuan Oprasional sekolah ( BOS ) di sekolah Dasar negeri ( SDN ) Parakanmuncang 1 kecamatan Cimanggung kabupaten sumedang provinsi Jawa Barat sepertinya sedikit mencoreng citra dunia pendidikan yang seharusnya dalam pengelolaan dana pemerintah tersebut ke dua dugaan persoalan ini tidak harus terjadi.
Hal ini bisa menjadi catatan penting bagi pihak SDN Parakanmuncang 1 kabupaten sumedang khusus nya maupun lembaga pendidikan lain nya yang ada di wilayah sumedang Jawa barat.
Karena dari ke dua dugaan permasalahan tersebut menjadi bahan temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) tahun 2024.
Ke dua dugaan permasalahan dalam anggaran BOS tahun 2024 di SDN Parakanmuncang 1 Kecamatan Cimanggung kabupaten sumedang ialah keterlambatan pembayaran pajak dan dugaan pihak sekolah menyimpan uang kas tunai yang melebihi batas penyimpanan uang kas setinggi tinggi nya Rp 5.000 000 sebagai mana telah di atur dalam peraturan Bupati nomor 105 tahun 2017 tentang transaksi nontunai di lingkungan Pemerintah kabupaten Sumedang.
Bila melihat dari catatan hasil pemeriksaan yang di lakukan oleh pihak BPK ,tertulis bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bendahara BOS di SDN Parakanmuncang 1 kabupaten sumedang terdapat pembayaran kewajiban pajak yang terlambat sebanyak Rp 3 302 431,00 yang seharusnya di bayarkan tahun 2024 namun pihak sekolah melakukan pembayaran di bulan Mei Tahun 2025. Keterlambatan pembayaran pajak yang melewati tahun ketentuan bisa di kenakan beberapa ketentuan Hukum dan undang undang yang mengatur tentang perpajakan bahkan kemungkinan besar sekolah pun bisa di nobatkan sebagai pengemplang pajak dalam satuan pendidikan yang ada di kabupaten Sumedang provinsi Jawa Barat.
Selanjutnya dalam catatan hasil pemeriksaan yang di lakukan oleh BPK terkait dengan pengalokasian dana BOS di SDN Parakanmuncang 1 Kecamatan Cimanggung kabupaten sumedang tahun 2024 tertulis juga pihak sekolah melakukan tarik tunai sebesar Rp 258 759 500,00 dan non Tunai sebesar Rp 12 500 000,00 serta terdapat Kas Tunai melebihi batas Rp 15 000 000,00 hingga Rp 23 947 150,00
Untuk melengkapi pemberitaan ini infopajar.com mencoba mendatangi SDN Parakanmuncang 1 kecamatan Cimanggung kabupaten sumedang dengan maksud meminta tanggapan konfirmasi dan klarifikasi nya,namun sayang menurut keterangan pihak sekolah mengatakan bahwa kepala sekolah sedang tidak berada di ruang kerjanya.
Sampai berita ini di turun kan infopajar.com terus menunggu jawaban konfirmasi dari SDN Parakanmuncang 1 kecamatan Cimanggung kabupaten sumedang jawa Barat dan jawaban konfirmasi dari dinas pendidikan kabupaten Sumedang.
Bahkan sampai berita ini di turun kan infopajar.com terus melalukan koordinasi dengan pihak aparatur penegak hukum demi tercipta nya penegakan hukum yang berlaku dalam dua dugaan permasalahan Dana BOS di SDN Parakanmuncang 1 kecamatan cimanggung kabupaten sumedang jawa Barat tahun 2024 yang menjadi temuan Badan pemeriksa keuangan
( BPK )
#Bersambung

