Bandung infopajar.com_
Dr.Ir.D.Romi Sihombing SH.MH seorang akademisi yang juga penggiat anti korupsi Resmi akan melaporkan sekolah menengah kejuruan Negeri (SMKN) 1 Cibinong kabupaten Bogor provinsi Jawa Barat ke lembaga Yudikatif baik kejaksaan tinggi Jawa Barat maupun POLDA Jawa Barat terkait Temuan Badan pemeriksa keuangan (BPK) dalam anggaran Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) tahun 2024.
Romi menjelaskan, sesuai dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 atas perubahan Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ada tiga pasal dan substansi dalam Undang undang nomor 20 tahun 2001 itu.
tiga pasal tersebut diantaranya ,pasal 3
(UU 31/1999) Jo UU 20 tahun 2001,yang mana pasal ini mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, " setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan akan di pidana penjara seumur hidup atau penjara 1-20 tahun dan denda Rp 50 juta hingga 1 Milyar.
Lalu berdasarkan undang undang nomor 20 tahun 2001 pun menyebutkan pengembalian kerugian uang negara tidak menghapus pidana nya hanya dapat menjadi faktor peringan dalam proses persidangan ketika hal tersebut berlanjut ke meja persidangan.
Romi pun mengatakan, dalam pemeriksaan yang di lakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Anggaran Bantuan Oprasional Sekolah
(BOS) Tahun 2024 di SMKN 1 Cibinong kabupaten Bogor Jawa barat, di temukan bahwa sebanyak Rp 311 879 540,00 penggunaan uang BOS tidak sesuai perencanaan, sebesar Rp 10 370 735,00 sisa penggunaan dana BOS yang belum di laporkan dan Rp 12 544 000,00 pembayaran dana BOS kepada penyedia tidak sesuai ketentuan.
Saya rasa tiga poin yang menjadi temuan BPK Itu sudah cukup menjadi bukti bagi rekan rekan di lembaga Yudikatif baik itu kejaksaan tinggi Jawa Barat maupun POLDA Jawa Barat untuk segera mungkin melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak sekolah yang bersangkutan. Ketiga poin dalam temuan BPK juga merupakan sebuah bukti nyata di SMKN 1 Cibinong kabupaten Bogor Jawa barat masih terdapat oknum yang berniat jahat entah untuk kepentingan pribadi nya atau golongan nya dalam realisasi dan menjalankan dana pendidikan dalam program Bantuan Oprasional sekolah
(BOS) Tahun 2024.
Rencana nya Romi dalam waktu dekat ini akan berkoordinasi langsung dan melaporkan secara Resmi kepada Lembaga Yudikatif baik kejaksaan tinggi Jawa Barat maupun POLDA Jawa Barat sembari memastikan kapan pihak SMKN 1 Cibinong kabupaten Bogor ini akan di lakukan nya pemanggilan dan pemeriksaan.
Sementara itu Sugiyo kepala SMKN 1 Cibinong kabupaten Bogor tahun 2024 saat akan di mintai tanggapan nya oleh Infopajar.com melalui sambungan telpon yang bersangkutan terkesan mengabaikan bahkan yang bersangkutan pun melakukan pemblokiran sambungan telpon nya kepada infopajar.com.
Sampai berita ini di turun kan infopajar.com terus menunggu jawaban konfirmasi dari kepala dinas pendidikan Provinsi Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat dan pihak Lembaga Yudikatif yang ada di provinsi Jawa Barat.
#Bersambung

