Garut.Infopajar.com_
Badan pemeriksa keuangan (BPK) memberikan Rekomendasi kepada gubernur Jawa Barat dalam Hasil laporan Tahun 2024 atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan.
Rekomendasi yang di berikan BPK kepada gubernur Jawa Barat itu Terkait dengan pemberian bantuan Hibah kepada Yayasan Bakti Alam Pangeureunan yang menerima bantuan dana hibah Rp 1,2 Milyar berlokasi di kampung Cihanjuang Rt 06 Rw 2 kecamatan Limbangan kabupaten garut Jawa Barat.
Dalam rekomendasi yang di berikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada gubernur Jawa Barat tersebut berisi gubernur Jawa Barat agar mengintruksikan kepala Biro Kesra pemerintah provinsi Jawa Barat untuk meminta pertanggung jawaban penerima bantuan dana hibah atas penggunaan dana hibah yang tidak sesuai proposal pengajuan bahkan tidak tepat sasaran.
Dalam catatan Temuan BPK terbukti bahwa berdasarkan surat yang di buat oleh Yayasan Bakti Alam Pangeureunan nomor 003/Sk-YBAP/1/2023 tanggal 12 januari 2023 tentang permohonan bantuan hibah di ketahui bahwa maksud dan tujuan dalam penggunaan dana hibah adalah untuk mengembangkan lembaga pendidikan di bawah naungan Yayasan.
Selaiin itu pun Dalam proposal pengajuan dana hibah akan di gunakan untuk dana Oprasional lembaga, pembelian peralatan dan meubeler serta pembangunan ruang kelas baru.
Namun hasil temuan Badan pemeriksa keuangan di lapangan menunjukkan dana hibah hanya di gunakan untuk pembangunan gedung, yang mana sampai detik ini pembangunan gedung tersebut pun belum selesai,bahkan bentuk nya tidak melalui proses desain.
Dalam temuan BPK tertulis jelas hasil dari pengakuan ketua yayasan terhadap BPK mengatakan sampai detik ini yayasan belum memiliki lembaga pendidikan, bahkan pembangunan gedung dari dana hibah tahun 2024 yang di berikan oleh pemerintah provinsi Jawa Barat di bangun di atas tanah milik pribadi bendahara yayasan.
Ketua Yayasan Bakti Alam Pangeureunan Limbangan Garut maupun bendahara Yayasan sampai berita ini di turun kan belum memberikan tanggapan klarifikasi nya.
Sampai berita ini di turun kan infopajar.com terus menunggu jawaban konfirmasi dari Gubernur Jawa Barat, kepala kejaksaan tinggi Jawa Barat dan unit tipikor Polda Jawa Barat
#Bersambung

