Sebagian Lahan PSU Di Sumedang Di duga Di Alih fungsikan ke Bangunan Tidak Sesuai Ketentuan

Header Menu


Gadgets Review

Gadgets Review

Sebagian Lahan PSU Di Sumedang Di duga Di Alih fungsikan ke Bangunan Tidak Sesuai Ketentuan

INFO PAJAR
Rabu, 15 April 2026



Sumedang Infopajar.com_

Sebagian Lahan Prasarana Sarana dan Utilitas ( PSU ) yang ada di kabupaten Sumedang Jawa Barat di duga di alihfungsikan ke bangunan tidak sesuai dengan ketentuan. Laporan hasil pemeriksaan badan pemeriksa keuangan Republik Indonesia ( LHP BPK RI ) tahun 2024  menyebut kan neraca kabupaten Sumedang per 31 desember 2024 menyajikan saldo aset tetap sebesar Rp 7.977 038 336 044 86 .nilai ini mengalami kenaikan sebesar Rp 431 567 710 773 97 dari nilai aset tetap tahun 2023. Aset tetap tersebut diantaranya sebesar Rp 163 632 594 596 81 merupakan aset tetap Tanah Prasarana sarana dan utilitas umum yang di serah kan oleh pengembang perumahan kepada pemerintah kabupaten Sumedang Jawa Barat. 


Prasarana sarana dan Utilitas ( PSU ) merupakan fasilitas yang harus di sediakan oleh setiap pengembang perumahan dan pemukiman .yang mana bagi setiap pengembang perumahan yang sudah memenuhi persyaratan umum teknis dan administrasi lalu di serahkan kepada pemerintah daerah ( Pemda ) 


Prosedur serah terima PSU pada pemerintah kabupaten Sumedang  jawa barat di atur dalam Perbup nomor 118 tahun 2020 tentang penyedian penyerahan dan pengelolaan Prasarana Sarana Utilitas.


Mengutip dari LHP BPK RI Tahun 2024 menuliskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 10 perumahan yang telah diserah terima kan di ketahui masih terdapat permasalahan terkait adanya Lahan PSU yang telah di alih fungsi kan tidak sesuai dengan ketentuan pada lima perumahan dengan perkiraan luas 1 338 37 Meter persegi atau sebesar Rp 1.124 560 117 92 .


Kelima perumahan tersebut adalah

-perumahan PIP Jatinangor 

-perumahan BR. Tanjungsari

-perumahan GHIS

-Perumahan G Cimalaka

-perumahan parakanmuncang ( SBG ) 


Hasil pemeriksaan pihak BPK RI pada fisik dan dokumen BAST menunjukkan terdapat aset PSU sebesar Rp 4 787 878 693 39 yang telah di serah terima kan bahkan tercatat pada neraca.namun sayang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya. Aset PSU itu di antaranya berupa jalan aspal yang di catat dengan harga satuan rabat beton ,jalan aspal yang di catat sebagai RTH serta jalan aspal yang di catat  dengan harga satuan paving Block.


Untuk mengetahui lebih jauh terkait dengan temuan BPK RI tersebut sampai berita ini di turun kan infopajar.com terus menunggu jawaban konfirmasi dari kepala bidang perumahan dan prasarana Utilitas umum selaku Tim verifikasi dinas perumahan kawasan permukiman dan pertanahan kabupaten Sumedang Jawa Barat. 


#Bersambung