Sumedang Infopajar.com_
Pada tahun 2024 satuan polisi pamong praja ( Sat Pol PP ) kabupaten sumedang Jawa barat menggunakan jenis bahan bakar minyak ( BBM ) bersubsidi dan non subsidi dalam anggaran kegiatan Belanja bahan bakar minyak dan Pelumas.
hasil pemeriksaan atas belanja BBM tersebut yang di lakukan badan pemeriksa keuangan Republik Indonesia
( BPK RI ) perwakilan provinsi Jawa Barat menunjukan bahwa terdapat ketidak sesuaian antara dokumen pertanggung jawaban penggunaan anggaran dengan data transaksi yang terekam pada aplikasi My Pertamina dan P-insyst sebesar Rp 546 212 647,00 dengan rincian Rp 97 460 747,00+Rp 448 751 900,00.
data yang di miliki infopajar.com bersumber dari laporan hasil pemeriksaan badan pemeriksa keuangan menjelaskan bahwa dalam pembelian BBM BERSUBSIDI yang di lakukan satuan polisi pamong Praja ( Sat Pol PP ) kabupaten sumedang Jawa barat tahun 2024 terdapat ketidak sesuaian data transaksi pada aplikasi My Pertamina dan P-insyst sebesar Rp 97 460 747,00..
Hasil dari pemeriksaan atas dua akun My Pertamina dan P-insyst yang di daftar kan oleh pengemudi untuk pembelian BBM BERSUBSIDI jenis Bio solar selama tahun 2024 hanya sebesar Rp 44 539 253,00 namun dalam laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran yang di duga di buat oleh Sat Pol PP kabupaten Sumedang Jawa Barat sebesar Rp 142 000 000.
Lebih jelas lagi data yang ada di redaksi Infopajar.com bersumber dari LHP BPK dalam dokumen pertanggung jawaban pembelian BBM NON SUBSIDI di temukan ketidak sesuaian dengan data transaksi pada aplikasi P-insyst sebanyak Rp 448 751 900 00.
Hasil dari perbandingan antara bukti laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran belanja BBM pada pelaksanaan program peningkatan ketenteraman dan ketertiban umum serta program penunjang urusan pemerintahan daerah pada Sat Pol PP kabupaten Sumedang Tahun 2024 dengan data transaksi pada akun My Pertamina dan P-insyst menunjukan bukti bahwa terdapat nota pembelian BBM yang tidak sesuai Sebesar Rp 448 751 900,00
Yang sangat ironis nya dalam laporan hasil pemeriksaan badan pemeriksa keuangan tersebut tertulis bahwa,atas ketidak sesuaian bukti pertanggung jawaban belanja BBM pihak pejabat pembuat komitmen
( PPK ) di Sat Pol PP Sumedang menyatakan struk pembelian BBM yang di pertanggung jawabkan kan adalah struk BBM yang di buat dan di cetak oleh oknum tertentu. Serta sebagian anggaran BBM di gunakan untuk mengakomodir kebutuhan makan minum pegawai di lapangan namun tidak di lengkapi dengan bukti pertanggung jawaban serta bukti nyata fakta sebenarnya.
Sampai berita ini di turun kan infopajar.com terus menunggu jawaban konfirmasi dari pihak Sat Pol PP kabupaten Sumedang Jawa Barat dan bahkan sampai berita ini di turun kan pun infopajar.com terus melalukan koordinasi dengan pihak Aparatur Penegak Hukum
( APH ) baik kejaksaan maupun kepolisian demi tercipta nya penegakan hukum yang berlaku dalam anggaran belanja BBM Di Sat Pol PP kabupaten Sumedang sesuai dengan LHP BPK.
#Bersambung

