Bandungi.nfopajar.com_
Terkait dengan ada nya dugaan persoalan penggunaan anggaran pemeliharaan sarana prasarana. Kegiatan kesiswaan dan Ekstrakulikuler serta lain nya tahun 2023 Hingga 2025 yang bersumber dari pemerintah pusat melalui APBN dalam program bantuan Oprasional sekolah
( BOS ) yang di duga terjadi di sekolah Menengah Atas Negeri ( SMAN ) 1 kecamatan Tanjungsiang Kabupaten Subang jawa Barat yang di duga Bermasalah dalam anggaran kegiatan Pemeliharaan sarana prasarana dan lain sebagainya. . Aparatur Penegak Hukum ( APH ) baik kejaksaan maupun kepolisian di minta untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak sekolah maupun pihak lain nya yang ada kaitan dengan penggunaan uang negara tersebut.
Pemanggilan dan pemeriksaan yang di maksud hanya bertujuan untuk memastikan dan mempertanggung jawabkan dimata hukum jikalau memang ada indikasi penyalahgunaan uang bantuan Oprasional sekolah ( BOS ) tersebut nyata dan benar ada nya.
Dugaan Persoalan itu pun terletak pada adanya dugaan ketidak jelasan penggunaan anggaran tersebut untuk apa dan bagaimana mekanisme penggunaan dari uang tersebut serta ada nya dugaan ketidak sesuaian antara laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran dengan fakta realisasi sesungguhnya atau fakta sebenarnya dalam kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana,administrasi kegiatan sekolah dan lain sebagai nya Yang jumlah anggaran mencapai ratusan juta rupiah. Semenjak tahun 2024 hingga tahun 2025
kalimat di atas di lontarkan oleh Rangga setiawan SH.MH selaku penggiat anti korupsi saat di mintai tanggapan nya oleh Infopajar.com di halaman MAPOLDA jawa barat .
Menurut Rangga Sudah sepatutnya rekan rekan Yudikatif bertindak secara cepat dan tepat untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak sekolah
yang berkaitan dengan informasi ada nya dugaan penyalahgunaan dan dugaan ketidak jelasan uang BOS tahun 2023 Hingga 2025 . Dalam kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana dan pada kegiatan lain nya yang di danai dari anggaran BOS. Atau APBN.
Pemeriksaan yang di maksud meliputi dari pemeriksaan berkas laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran BOS dengan fisik di lapangan.. Dan kalau pun memang di temukan ada nya ketidak sesuaian laporan penggunaan anggaran dengan fakta realisasi di lapangan atau fakta sesungguhnya maka harapan saya status pemeriksaan tersebut nanti bisa di tingkat kan kejenjang selanjutnya.
Rencana nya Rangga dalam waktu dekat ini akan berkoordinasi langsung dengan Lembaga APH baik itu kejaksaan tinggi jawa barat maupun unit tipikor Polda Jawa Barat sembari memastikan kapan pihak Sekolah tersebut akan di panggil dan dilakukan nya pemeriksaan yang berkaitan dengan semua realisasi dana BOS di tahun 2023 hingga 2025.
Menurut Rangga dari informasi yang di teriman menyebutkan.bahwa tidak sedikit baik itu dewan guru. guru tata usaha maupun masyarakat yang menjadi orang tua siswa di sekolah yang tidak mengetahui untiuk apa dan bagaimana mekanisme penggunaan anggaran BOS itu di laksanakan oleh pihak sekolah.
Terlebih lagi pihak sekolah di duga tidak memasang nya sebuah benner atau papan informasi penggunaan anggaran BOS yang mana pemasangan Benner atau papan informasi itu kan tertuang dalam juklak dan juknis BOS.
Rangga pun lebih jauh lagi menjelaskan. Selain ada nya dugaan persoalan penggunaan anggaran dana BOS di sekolah itu pun di duga terjadi persoalan Anggaran lain nya berupa bantuan Oprasional pendidikan daerah ( BOPD) yang sudah di terima pihak sekolah selama tiga tahun kebelakang yang di berikan dari pemerintah provinsi Jawa Barat melalui APBD.
Berikut ini infopajar.com sajikan beberapa data penggunaan anggaran BOS tahun 2023 hingga 2025 di SMAN 1 Kecamatan Tanjungsiang kabupaten subang jawa Barat yang di duga Bermasalah.
Tahun 2023
-penerimaan peserta didik baru
Tahap 1 Rp 25 000 000
Tahap 2 Rp 47 200 000
-kegiatan pembelajaran dan Ekstrakulikuler
Tahap 1 Rp 232 082 500
Tahap 2 Rp 246 915 250
-kegiatan asismen pembelajaran dan bermain
Tahap 1 Rp 71 125 000
Tahap 2 Rp 139 942 500
-administrasi kegiatan sekolah
Tahap 1 Rp 134 426 500
Tahap 2 Rp 209 437 500
-pengembangan profesi guru tenaga kependidikan
Tahap 1 Rp 120 000 000
Tahap 2 Rp 155 438 000
-pemeliharaan sarana dan prasarana
Tahap 1 Rp 198 052 000
Tahap 2 Rp 74 274 000
Tahun 2024
-penerimaan peserta didik baru
Tahap 1 Rp 27 000 000
Tahap 2 Rp 51 700 000
-kegiatan pembelajaran dan Ekstrakulikuler
Tahap 1 Rp 340 061 750
Tahap 2 Rp 290 015 250
-kegiatan asismen evaluasi pembelajaran
Tahap 1 Rp 31 425 000
Tahap 2 Rp 36 413 000
-administrasi kegiatan sekolah
Tahap 1 Rp 193 797 250
Tahap 2 Rp 210 383 750
-pemeliharaan sarana dan prasarana
Tahap 1 Rp 142 797 500
Tahap 2 Rp 146 272 000
Tahun 2025
-penerimaan peserta didik
Tahap 1 Rp 13 600 000
Tahap 2 Rp 50 400 000
-pengembangan perpustakaan
Tahap 2 Rp 176 667 500
-administrasi kegiatan sekolah
Tahap 1 Rp 197 111 300
Tahap 2 Rp 195 002 300
-pemeliharaan sarana dan prasarana
Tahap 1 Rp 216 812 700
Tahap 2 Rp 152 010 400
Dan lain sebagainya.
sampai berita ini di turun kan pihak sekolah belum memberikan tanggapan klarifikasi nya.
Di hubungi beberapa kali oleh infopajar.com melalui sambungan telpon nya untuk di wawancara Dedi M yang merupakan guru bidang kehumasan SMAN 1 Kecamatan Tanjungsiang kabupaten subang jawa Barat tidak memberikan respon terkesan mengabaikan bahkan yang bersangkutan pun sempat melakukan pemblokiran sambungan komunikasi nya dengan infopajar.com
sampai berita ini di turun kan infopajar.com terus berupaya berkoordinasi dengan pihak aparatur penegak hukum demi tercipta nya penegakan hukum yang berlaku dalam dugaan permasalahan dana BOS di SMAN 1 Tanjungsiang kabupaten subang jawa barat dan bantuan BOPD.
Lalu sampai berita ini di turun kan pun infopajar.com terus menunggu jawaban konfirmasi yang jelas dari pihak sekolah SMAN 1 kecamatan Tanjungsiang kabupaten subang dan jawaban konfirmasi dari kepala dinas pendidikan Provinsi Jawa Barat beserta Gubernur Jawa Barat
#Bersambung

