Terkait Dana
Bandungi.nfopajar.com_
Terkait dengan ada nya dugaan persoalan penggunaan anggaran pemeliharaan sarana prasarana. Kegiatan kesiswaan dan Ekstrakulikuler serta lain nya tahun 2023 Hingga 2025 yang bersumber dari pemerintah pusat melalui APBN dalam program bantuan Oprasional sekolah
( BOS ) yang di duga terjadi di sekolah Dasar Negeri ( SDN ) 036 kecamatan Ujungberung Kota Bandung jawa Barat yang di duga Bermasalah dalam anggaran kegiatan Pemeliharaan sarana prasarana dan lain sebagainya. . Aparatur Penegak Hukum
( APH ) baik kejaksaan maupun kepolisian di minta untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak sekolah maupun pihak lain nya yang ada kaitan dengan penggunaan uang negara tersebut.
Pemanggilan dan pemeriksaan yang di maksud hanya bertujuan untuk memastikan dan mempertanggung jawabkan dimata hukum jikalau memang ada indikasi penyalahgunaan uang bantuan Oprasional sekolah ( BOS ) tersebut nyata dan benar ada nya.
Dugaan Persoalan itu pun terletak pada adanya dugaan ketidak jelasan penggunaan anggaran tersebut untuk apa dan bagaimana mekanisme penggunaan dari uang nya serta ada nya dugaan ketidak sesuaian antara laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran dengan fakta realisasi sesungguh nya atau fakta sebenarnya dalam kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana,administrasi kegiatan sekolah dan lain sebagai nya Yang jumlah anggaran mencapai ratusan juta rupiah. Semenjak tahun 2023 hingga tahun 2025
kalimat di atas di lontarkan oleh Herman setiawan SH.MH selaku penggiat anti korupsi saat di mintai tanggapan nya oleh Infopajar.com di halaman MAPOLDA jawa barat .
Menurut Herman Sudah sepatutnya rekan rekan Yudikatif bertindak secara cepat dan tepat untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak sekolah terutama Jaya Rahmat yang merupakan kepala sekolah di tahun 2023 hingga 2025.
yang berkaitan dengan informasi ada nya dugaan penyalahgunaan dan dugaan ketidak jelasan uang BOS tahun 2023 Hingga 2025 . Dalam kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana dan pada kegiatan lain nya yang di danai dari anggaran BOS. Atau APBN.
Pemeriksaan yang di maksud meliputi dari pemeriksaan berkas laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran BOS dengan fisik di lapangan.. Dan kalau pun memang di temukan ada nya ketidak sesuaian laporan penggunaan anggaran dengan fakta realisasi di lapangan atau fakta sesungguhnya maka harapan saya status pemeriksaan tersebut nanti bisa di tingkat kan kejenjang selanjutnya.
Rencana nya Herman dalam waktu dekat ini akan berkoordinasi langsung dengan Lembaga APH baik itu kejaksaan tinggi jawa barat maupun unit tipikor Polda Jawa Barat sembari memastikan kapan pihak Sekolah tersebut akan di panggil dan dilakukan nya pemeriksaan yang berkaitan dengan semua realisasi dana BOS di tahun 2023 hingga 2025.
Menurut Herman dari informasi yang di terima menyebutkan.bahwa tidak sedikit baik itu dewan guru. guru tata usaha maupun masyarakat yang menjadi orang tua siswa di sekolah yang tidak mengetahui untiuk apa dan bagaimana mekanisme penggunaan anggaran BOS itu di laksanakan oleh pihak sekolah.
Terlebih lagi pihak sekolah di duga tidak memasang nya sebuah benner atau papan informasi penggunaan anggaran BOS yang mana pemasangan Benner atau papan informasi itu kan tertuang dalam juklak dan juknis BOS.
Herman pun lebih jauh lagi menjelaskan. Selain ada nya dugaan persoalan penggunaan anggaran dana BOS di SDN 036 kecamatan Ujungberung kota Bandung yang sudah di sebutkan di atas di sekolah itu pun di duga terjadi persoalan kelebihan atau penggelembungan jumlah siswa yang ada.
Misal kan contoh jumlah siswa hanya 1000 siswa namun jumlah penerima untuk bantuan BOS nya mencapai 1.300 siswa.
Yang menjadi persoalan nya apakah kelebihan uang BOS itu oleh jaya Rahmat selaku kepala sekolah pada tahun 2023 hingga 2025 sudah di kembalikan ke negara.
Berikut ini infopajar.com sajikan beberapa data penggunaan anggaran BOS tahun 2023 hingga 2025 di SDN 1 Kecamatan Ujung berung kota Bandung jawa Barat yang di duga Bermasalah.
Tahun 2023
-penerimaan peserta didik baru
Tahap 1 Rp 12 600 000
Tahap 2 Rp 482 850
-pengembangan perpustakaan
Tahap 1 Rp 126 376 500
Tahap 2 RP 102 686 000
-kegiatan pembelajaran dan Ekstrakulikuler
Tahap 1 Rp 78 514 570
Tahap 2 Rp 77 784 850
-kegiatan asismen pembelajaran dan bermain
Tahap 1 Rp 120 151 366
Tahap 2 Rp 69 392 732
-administrasi kegiatan sekolah
Tahap 1 Rp 80 728 082
Tahap 2 Rp 130 913 910
-pengembangan profesi guru tenaga kependidikan
Tahap 1 Rp 36 896 700
Tahap 2 Rp 23 450 150
-pemeliharaan sarana dan prasarana
Tahap 1 Rp 124 803 930
Tahap 2 Rp 378 671 946
-Pembayaran Honor
Tahap 1 Rp 179 854 000
Tahap 2 Rp 148 800 000
Tahun 2024
-penerimaan peserta didik baru
Tahap 1 Rp 1 026 300
Tahap 2 Rp 25 954 250
-kegiatan pembelajaran dan Ekstrakulikuler
Tahap 1 Rp 57 685 450
Tahap 2 Rp 33 093 700
-Pengembangan perpustakaan
Tahap 1 Rp 33 665 000
Tahap 2 Rp 289 347 250
-kegiatan asismen evaluasi pembelajaran
Tahap 1 Rp 66 015 000
Tahap 2 Rp 29 182 900
-administrasi kegiatan sekolah
Tahap 1 Rp 86 340 200
Tahap 2 Rp 59 070 500
-pemeliharaan sarana dan prasarana
Tahap 1 Rp 59 333 300
Tahap 2 Rp 359 133 550
-Pembayaran Honor
Tahap 1 Rp 215 100 000
Tahap 2 Rp 207 300 000
Tahun 2025
-penerimaan peserta didik
Tahap 1 Rp 213 000
Tahap 2 Rp 15 742 700
-pengembangan perpustakaan
Tahap 1 Rp 170 131 000
Tahap 2 Rp 129 105 800
-kegiatan pembelajaran dan Ekstrakulikuler
Tahap 1 Rp 60 644 700
Tahap 2 Rp 104 397 700
-administrasi kegiatan sekolah
Tahap 1 Rp 41 572 700
Tahap 2 Rp 68 664 700
-pemeliharaan sarana dan prasarana
Tahap 1 Rp 120 013 500
Tahap 2 Rp 218 360 700
Pembayaran Honor
Tahap 1 Rp 292 260 000
Tahap 2 Rp 164 250 000
Dan lain sebagainya.
sampai berita ini di turun kan pihak sekolah belum memberikan tanggapan klarifikasi nya.
Di hubungi oleh infopajar.com melalui sambungan telpon nya untuk di wawancara Jaya Rahmat yang merupakan kepala sekolah SDN 036 Kecamatan Ujungberung kota Bandung Jawa Barat tahun 2023 hingga 2025 mengakui kalau diri nya sudah masuk masa pensiun.
sampai berita ini di turun kan infopajar.com terus berupaya berkoordinasi dengan pihak aparatur penegak hukum demi tercipta nya penegakan hukum yang berlaku dalam dugaan permasalahan dana BOS baik dugaan permasalahan penggunaan anggaran hingga dugaan kelebihan jumlah siswa penerima BOS di SDN 1 kecamatan Ujung berung kota Bandung jawa barat
Lalu sampai berita ini di turun kan pun infopajar.com terus menunggu jawaban konfirmasi yang jelas dari pihak sekolah.kepala kejaksaan negeri kota Bandung dan jawaban konfirmasi dari kepala dinas pendidikan Kota Bandung Jawa Barat beserta wali kota Bandung Jawa Barat
#Bersambung

