Bandungi.nfopajar.com_
Lembaga Kejaksaan Negeri kabupaten Bandung di minta untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 kecamatan Dayeuhkolot kabupaten Bandung terkait dengan Temuan Badan pemeriksa keuangan (BPK) tahun 2024 yang menyatakan atas transaksi pembenjaan bantuan Oprasional sekolah (BOS) tahun 2024 yang di lakukan melalui SIPLah terdapat pengembalian uang (Cashback) sebesar Rp 123 300 000 dari pihak penyedia atau rekanan yang seharus nya masuk dalam kas dana BOS namun oleh pihak sekolah sebagian nya digunakan untuk kepentingan pribadi kepala sekolah, bahkan sebagainya lagi di nikmati oleh para wakil kepala sekolah.
Selain itu dalam temuan Badan pemeriksa keuangan (BPK) terhadap SMPN 1 Dayeuhkolot kabupaten Bandung terdapat realisasi belanja yang tidak di dukung dengan bukti pertanggung jawaban yang sah.
Permintaan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak sekolah itu di ucapan oleh Rangga setiawan SH.MH selaku penggiat anti korupsi kepada infopajar.com saat di mintai tanggapan nya di halaman kantor kejaksaan tinggi Jawa Barat.
Menurut Rangga dengan ada nya temuan dari BPK terkait pengalokasian dan penggunaan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) tahun 2024 di sekolah tersebut sudah menjadi keharusan bagi rekan rekan yang ada di lembaga Yudikatif dalam hal ini kejaksaan Negeri kabupaten Bandung provinsi Jawa Barat untuk sesegera mungkin melakukan pemanggilan dan pemeriksaan baik terhadap kepala sekolah,(KS) para pembantu kepala sekolah (PKS) bendahara BOS maupun pihak lain nya yang ada kaitan dengan penggunaan uang negara dalam program bantuan Oprasional sekolah (BOS)
Menurut Rangga, dengan ada nya hasil pemeriksaan yang di lakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di SMPN 1 Kecamatan Dayeuhkolot kabupaten Bandung bukan lah hal yang sepele karena ini menyangkut kepentingan dunia pendidikan, dalam temuan BPK menggambarkan sebuah prilaku yang kurang pantas dari kepala sekolah yang menggunakan uang pengembalian pembelanjaan melalui SIPLah dari pihak penyedia yang di gunakan untuk kepentingan pribadi nya. Bahkan bukan kepala sekolah saja yang menikmati uang hasil pengembalian(Cashback) dari pihak rekanan /penyedia, para pembantu kepala sekolah juga ikut serta menikmati nya.
Rangga mengungkap kan,apakah kepala sekolah maupun para pembantu kepala sekolah tidak mengetahui aturan hukum terkait dengan bahwa pengembalian uang (Cashback) dari pihak penyedia atau rekanan itu harus masuk ke saldo kas dana BOS. Atau terkesan mereka itu semua pura pura tidak tahu sehingga pihak BPK menemukan Hal tersebut.
Rangga pun menjelaskan , seandainya pihak SMPN 1 Kecamatan Dayeuhkolot kabupaten Bandung provinsi Jawa Barat telah melalukan penyetoran atau istilah lain pengembalian melalui RKUD dalam temuan BPK, perlu di catat dalam pasal 4 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan dugaan tindak pidana korupsi sebagai mana telah di ubah dengan undang undang nomor 20 Tahun 2021 menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak akan menghapuskan di pidana nya pelaku tindak pidana.
Arti nya menurut Rangga, pengembalian atas kerugian keuangan Negara dalam temuan yang di lakukan badan pemeriksa keuangan ( BPK ) itu merupakan suatu kewajiban tetapi proses hukum nya pun harus tetap di jalankan .
Untuk menyikapi semua temuan BPK Di SMPN 1 Dayeuhkolot rencana nya Rangga dalam waktu dekat ini akan berkoordinasi langsung dengan rekan rekan di kejaksaan Negeri kabupaten Bandung sembari memastikan kapan pihak Sekolah tersebut akan di panggil dan di lakukan nya pemeriksaan bersangkutan dengan dana BOS tahun 2024.
kepala sekolah SMPN 1 Dayeuhkolot kabupaten Bandung saat akan di mintai tanggapan nya menitipkan pesan untuk infopajar.com melalui Hamid selaku wakil kepala sekolah bidang kehumasan bahwa kepala sekolah tidak berkenan untuk di wawancara.
Sampai berita ini di turun kan infopajar.com terus menunggu jawaban konfirmasi dari kepala kejaksaan negeri kabupaten Bandung dan tanggapan konfirmasi dari unit tindak pidana korupsi POLRES kabupaten Bandung provinsi Jawa Barat.
#Bersambung

