Terkait Temuan BPK Tahun 2024 APH DI Minta Panggil Dan Periksa DLHK Kabupaten Sumedang

Header Menu


Gadgets Review

Gadgets Review

Terkait Temuan BPK Tahun 2024 APH DI Minta Panggil Dan Periksa DLHK Kabupaten Sumedang

INFO PAJAR
Kamis, 23 April 2026



Bandung infopajar.com_

Rangga SH.MH Seorang penggiat anti korupsi yang beberapa tahun silam pernah ikut serta  dan meminta kepada lembaga Yudikatif untuk membuka dan Menindak lanjuti dugaan tindak pidana korupsi pada salah satu mega proyek pembangunan sarana olah raga di kota Bandung yang berakhir masuk nya proses hukum mantan wali kota Bandung beberapa tahun silam kali ini memberikan sorotan tajam dan tegas untuk dinas Lingkungan Hidup dan kehutanan ( DLHK  ) kabupaten sumedang Jawa barat  terkait laporan hasil pemeriksaan badan pemeriksa keuangan( BPK ) tahun 2024 yang menemukan terdapat sebanyak Rp 971 025 362,00 belanja bahan bakar minyak ( BBM  ) yang tidak seusai dengan fakta dan data transaksi sesungguhnya. 


Di temui infopajar.com di halaman MAPOLDA Jawa Barat Rangga mengatakan, dengan ada nya temuan dari BPK tahun 2024 merupakan petunjuk awal dan dasar utama bagi rekan rekan di lembaga Yudikatif baik itu kejaksaan maupun kepolisian untuk mengambil langkah tegas dengan melalukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap DLHK kabupaten Sumedang. 


Menurut Rangga dengan ada nya temuan dari BPK yang menyatakan  bahwa pada dinas Lingkungan Hidup dan kehutanan kabupaten Sumedang Jawa Barat di temukan sebanyak Rp 971 025 362,00 dalam belanja bahan bakar minyak yang tidak sesuai dengan data transaksi sesungguhnya menunjukan bahwa ada dugaan kuat pihak dinas yang bersangkutan memiliki niat jahat untuk menyalahgunakan uang negara tersebut. 


dalam catatan LHP BPK  terungkap bahwa menurut keterangan pihak DLHK Kabupaten Sumedang  provinsi Jawa Barat mengatakan penganggaran belanja BBM hanya berdasarkan realisasi belanja tahun sebelumnya. Dan pihak DLHK pun dalam catatan BPK mengakui untuk selisih pembayaran itu di gunakan pengeluaran Oprasional pengangkutan sampah seperti biaya portal dan makan minum lain nya.



Lebih jauh lagi Rangga menegaskan,  dalam laporan hasil pemeriksaan badan pemeriksa keuangan  ( BPK  ) tercatat untuk semua temuan yang berujung pada pengembalian anggaran memiliki batas waktu pengembalian yaitu 60 hari dan dengan ada nya pengembalian itu pun kemungkinan besar tidak menghapus kan  dugaan tindak pidana nya.

dalam artian pengembalian itu merupakan kewajiban dan sanksi hukum nya harus tetap di jalan kan.

Yang menjadi pertanyaan sederhana nya apakah pihak DLHK kabupaten Sumedang telah melakukan pengembalian sesuai dengan yang tertuang dalam LHP BPK dengan batas waktu yang di berikan...?


Untuk menyikapi hal ini Rangga berencana akan berkoordinasi dan meminta langsung kepada rekan rekan di lembaga Yudikatif baik itu kejaksaan tinggi Jawa Barat maupun POLDA Jawa Barat agar memberikan delegasi kepada kejaksaan negeri kabupaten Sumedang maupun delegasi kepada unit tipikor polres kabupaten sumedang untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dinas Lingkungan Hidup dan kehutanan kabupaten Sumedang. Nanti hasil nya akan di kabar kan ke rekan media ujar nya. 


Sampai berita ini di turun kan infopajar.com terus  menunggu jawaban konfirmasi dari pihak dinas Lingkungan Hidup dan kehutanan ( DLHK  ) kabupaten Sumedang .


#Bersambung