Terkait Temuan BPK Tahun 2024 Kejaksaan Di Minta Panggil Dan Periksa Operator SMPN 4 Soreang Bandung

Header Menu


Gadgets Review

Gadgets Review

Terkait Temuan BPK Tahun 2024 Kejaksaan Di Minta Panggil Dan Periksa Operator SMPN 4 Soreang Bandung

INFO PAJAR
Senin, 27 April 2026



Bandung.infopajar.com_

Terkait dengan Temuan Badan pemeriksa keuangan ( BPK ) tahun 2024 tentang pertanggung jawaban belanja Bantuan Oprasional sekolah ( BOS  ) yang belum sesuai ketentuan dan terdapat pengembalian uang dari transaksi SIPLAH namun tidak masuk dalam Kas dana BOS , Lembaga Yudikatif dalam hal ini kejaksaan Negeri kabupaten Bandung provinsi Jawa Barat di minta untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap THi yang merupakan operator di sekolah menengah Pertama negeri ( SMPN ) 4 kecamatan Soreang kabupaten Bandung Jawa. Barat.


Keterlibatan THi  yang bertugas sebagai operator di SMPN 4 Soreang kabupaten Bandung tersebut menurut temuan Badan pemeriksa keuangan ( BPK  ) merupakan sebagai pihak ketiga atau pihak penyedia. 


Permintaan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap THI yang merupakan operator DI SMPN 4 Kecamatan Soreang kabupaten Bandung Jawa Barat ini di sampaikan tegas oleh Rangga SH.MH selaku penggiat anti korupsi saat di mintai tanggapan nya oleh Infopajar.com di halaman kantor kejaksaan negeri kabupaten Bandung di wilayah baleendah.


Menurut rangga,melihat dari temuan yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan yang di lakukan oleh pihak BPK menyatakan,bahwa benar berdasarkan konfirmasi dari salah satu penyedia yaitu saudara THi yang merupakan operator SMPN 4 Kecamatan Soreang kabupaten Bandung yang memiliki dua perusahaan di Aplikasi SIPLAH yaitu CV KTa dan CV Rre di ketahui bahwa proses transaksi SIPLAH DI awali dengan penyedia datang ke pihak sekolah atau beberapa pihak sekolah yang datang ke THi.


Lebih lanjut Rangga selaku aktivis anti korupsi menjelaskan, dalam Temuan BPK Itu pun tertulis bahwa beberapa kepala sekolah bendahara dan operator BOS melalukan pemesanan sesuai dengan perincian yang ada pada RKAS.  baru setelah itu THi selaku pihak ketiga atau penyedia meng-upload jenis barang yang akan di beli. 

Selanjutnya THi menggiring beberapa pihak sekolah untuk mengklik Link pembelian barang yang sudah terdapat kesepakatan. 


Yang cukup ironis nya kata Rangga dalam Temuan BPK Itu tertulis kondisi di mana barang yang akan di beli oleh beberapa sekolah sudah di kirim terlebih dahulu oleh THi selaku pihak ketiga atau penyedia sebelum terjadi nya sebuah transaksi di SIPLAH. serta dalam catatan Temuan BPK Itu THi meraup  keuntungan sebanyak 5 hingga 10 persen. 


Jelas saja hal ini tidak sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pada pasal 141 ayat (1).


Dari melihat semua data yang ada maka Rangga selaku penggiat anti korupsi meminta kepada rekan rekan di kejaksaan negeri kabupaten Bandung untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap THi yang bertugas sebagai operator di SMPN 4 soreang kabupaten Bandung, 

Rencana  nya Rangga akan berkoordinasi langsung dengan pihak kejaksaan negeri Kabupaten Bandung sembari memastikan kapan  akan di lakukannya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap THi.


Di temui oleh Infopajar.com di wilayah Soreang THi operator SMPN 4 soreang Kabupaten Bandung mengakui semua temuan dari Badan pemeriksa keuangan 

( BPK )  dan dengan nada sedikit lantang  mempersilahkan pihak kejaksaan untuk Menindak lanjuti apa yang menjadi temuan BPK 


Sampai berita ini di turun kan infopajar.com terus menunggu jawaban konfirmasi dari kepala kejaksaan Negeri kabupaten Bandung provinsi Jawa Barat terkait Temuan BPK dan ucapan THi yang mempersilahkan pihak kejaksaan Menindak lanjuti nya.



#Bersambung