Bandung infopajar.com_
Lembaga Yudikatif baik kejaksaan maupun kepolisian di minta untuk Menindak lanjuti hasil temuan Badan pemeriksa keuangan ( BPK ) di sekolah menengah Pertama negeri ( SMPN ) 3 kecamatan Situraja kabupaten sumedang provinsi Jawa Barat terkait dengan bantuan Oprasional sekolah ( BOS ) tahun 2024 .
hasil pemeriksaan di anggaran Bantuan Oprasional Sekolah ( BOS ) tahun 2024 di SMPN 3 Kecamatan Situraja kabupaten sumedang jawa Barat yang di lakukan oleh BPK di temukan bahwa pihak sekolah melakukan penarikan tunai atas sebagian besar dana BOS yang di terima , dan pihak sekolah pun menyimpan uang kas tunai melebihi batas penyimpanan yang sudah di atur dalam peraturan Bupati nomor 105 Tahun 2017 yang berisi tentang transaksi nontunai di lingkungan Pemerintah kabupaten Sumedang Jawa Barat.
Permintaan untuk di tindak lanjuti nya temuan BPK DI SMPN 3 kecamatan Situraja kabupaten sumedang jawa Barat ini di sampaikan oleh Dr.Ir.D.Romi Sihombing SH.MH selaku akademisi yang juga penggiat anti korupsi saat di mintai tanggapan nya oleh Infopajar.com di halaman MAPOLDA jawa barat.
Menurut Romi selain dua hal tersebut di atas terdapat juga indikasi bahwa SMPN 3 Situraja dalam menyetorkan dana pajak yang berkaitan dengan penggunaan Anggaran BOS melebihi batas ketentuan waktu yang di tetap kan .
Dari temuan BPK Itu menyatakan pihak sekolah menyetorkan uang pajak penggunaan anggaran BOS tahun 2024 di lakukan di bulan Maret tahun 2025.
Menurut keyakinan Romi selaku penggiat anti korupsi dari semua temuan BPK Di SMPN 3 Situraja merupakan pintu utama bagi rekan rekan Yudikatif baik itu kejaksaan maupun kepolisian untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak sekolah yang berkaitan dengan penggunaan Anggaran BOS tahun 2024.
Romi khawatir kemungkinan besar juga ada oknum yang berada di sekolah itu yang di indikasi kan berbuat curang dalam anggaran bantuan Oprasional sekolah
( BOS ) maka dari itulah terkait dengan penggunaan dan realisasi dana BOS di SMPN 3 kecamatan Situraja kabupaten sumedang jawa Barat tahun 2024 ada baik nya di serahkan kepada lembaga Yudikatif.
Rencana nya Romi senin 27 april 2026 akan mendatangi kejaksaan negeri kabupaten Sumedang provinsi Jawa Barat untuk berkoordinasi tentang temuan BPK Di SMPN 3 kecamatan Situraja kabupaten sumedang terkait Anggaran BOS sembari untuk memastikan kapan pihak Sekolah tersebut akan di lakukannya pemanggilan dan pemeriksaan.
Sementara itu sampai berita ini di turun kan kepala sekolah SMPN 3 kecamatan Situraja kabupaten sumedang maupun Ade sebagai Oprator sekolah belum memberikan jawaban konfirmasi nya.
Sampai berita ini di turun kan infopajar.com pun terus menunggu jawaban konfirmasi dari pihak sekolah dan tanggapan konfirmasi dari kepala kejaksaan negeri kabupaten Sumedang provinsi Jawa Barat
#Bersambung

