APH Diminta Panggil dan Periksa Kepala sekolah Dan Bendahara BOS Tahun 2025 SMPN 1 Jalan Cagak Subang

Header Menu


Gadgets Review

Gadgets Review

APH Diminta Panggil dan Periksa Kepala sekolah Dan Bendahara BOS Tahun 2025 SMPN 1 Jalan Cagak Subang

INFO PAJAR
Kamis, 07 Mei 2026




Bandung infopajar.com_

Aparatur Penegak Hukum (APH) baik kejaksaan maupun kepolisian di minta untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap kepala sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 kecamatan Jalan Cagak kabupaten Subang jawa barat Tahun 2025 yang kini sudah memasuki masa pensiun dan Bendahara Bantuan Oprasional sekolah (BOS) yang masih aktif  di sekolah tersebut sampai berita ini di turun. 


Pemanggilan dan pemeriksaan itu berkaitan dengan ada nya temuan dalam pemeriksaan yang di lakukan Badan pemeriksa keuangan (BPK)  


Permintaan untuk segera memproses secara Hukum untuk kedua orang tersebut itu di ucapan oleh Rangga setiawan SH.MH selaku penggiat anti korupsi kepada infopajar.com saat di mintai tanggapan nya berkaitan dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dalam realisasi bantuan Oprasional sekolah (BOS) tahun 2025 di SMPN 1 Jalan Cagak kabupaten Subang jawa barat. 


Menurut Rangga dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan 

(LHP BPK)  di SMPN 1 Jalan Cagak kabupaten Subang di temukan Rekapitulasi Belanja BOS tanpa bukti pengeluaran sebanyak Rp 128 754 750 penggunaan uang BOS tanpa ada nya bukti pengeluaran  dan sebesar Rp 138 279 900 dana BOS tidak sesuai kondisi senyatanya. 

Dua hal ini lah menurut Rangga yang menjadi dasar awal di berlaku kan nya proses hukum baik kepada kepala sekolah tahun 2025 yang saat ini sudah masuk masa pensiun dan bendahara BOS yang sampai saat ini masih aktif di sekolah tersebut. 


Rangga selaku penggiat anti korupsi sangat mengecam keras atas kejadian ini,

Karena menurut Rangga uang negara yang bersumber dari masyarakat yang di tujukan untuk kepentingan kemajuan dunia pendidikan masih saja di duga kuat di salah gunakan oleh dua orang tersebut yang saling berkaitan dalam pengelolaan dana pemerintah tersebut. 


Menurut keyakinan Rangga selaku penggiat anti korupsi menjabarkan, Apakah mereka berdua itu sebelum nya tidak berpikir panjang atas dugaan tindak tanduk yang mereka lakukan akan merugikan nasib para penerus bangsa yang sedang menimba ilmu di sekolah tersebut 

Atau memang  di duga terindikasi mereka berdua sudah memiliki niat jahat untuk menguasai sebagai dana BOS Tahun 2025  untuk kepentingan pribadi nya. Kejadian temuan yang di dapat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di SMPN 1 Jalan Cagak tahun 2025 ini merupakan kejadian untuk yang ke dua kali nya, yang mana sebelum nya pernah terjadi juga temuan BPK tahun 2023 dengan Hal yang sama bahkan nilai nya kurang lebih mencapai setengah Milyar lebih. 


Rangga  memprediksikan  tidak ada lagi alasan untuk siapa saja bisa lepas dari proses Hukum yang ada bila terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam penggunaan uang BOS. 


Rencana nya Rangga jumat 8 Mei 2026 akan mendatangi langsung Lembaga Kejaksaan Negeri kabupaten Subang dan Unit tipikor polres kabupaten Subang untuk melakukan koordinasi sembari memastikan kapan mereka berdua itu baik kepala sekolah tahun 2025 yang sudah masuk masa pensiun dan bendahara BOS akan di lakukannya pemanggilan dan pemeriksaan. 


Saat infopajar.com mendatangi SMPN 1 Jalan Cagak Kabupaten Subang untuk melakukan konfirmasi terhadap Aef selaku Bendahara BOS yang bersangkutan tidak berada di sekolah di hubungi melalui sambungan telpon nya yang bersangkutan terkesan mengabaikan. 



Sampai berita ini di turun kan infopajar.com terus menunggu jawaban konfirmasi dari kepala kejaksaan Negeri kabupaten Subang dan jawaban konfirmasi dari mantan kepala sekolah Tahun 2025 dan Bendahara BOS. 


#Bersambung