Bandung infopajar.com_
Aparatur Penegak Hukun (APH) kepolisian maupun kejaksaan Di minta untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Dinas Lingkungan Hidup (DLH)Kabupaten Garut Jawa Barat terkait dengan Temuan Badan pemeriksa keuangan (BPK) dalam kelengkapan dan keabsahan bukti pertanggung jawaban belanja; bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp365 497 598,00. Yang tidak dapat di yakni kebenaran penggunaan anggaran nya.
Permintaan untuk di lakukan nya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Garut Jawa Barat ini di sampaikan tegas oleh Rangga setiawan SH.MH selaku penggiat anti korupsi kepada infopajar.com di halaman MAPOLDA jawa barat.
Menurut Rangga, dengan ada nya temuan dari badan pemeriksa keuangan (BPK) yang di perkuat oleh Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Garut Nomor
700.1.2.1/1085/INSP tanggal 27 Juni 2025, yang menyatakan bahwa , Inspektorat melaporkan terdapat
pengeluaran belanja sebesar Rp854.078.400,00 pada Kegiatan Pengelolaan Sampah Tahun Anggaran 2025 belum dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah diantaranya berupa faktur/struk pengisian BBM, Kartu Kendali/log book BBM Kendaraan, Laporan pengisian BBM SPBU, dan BA rekonsiliasi
penggunaan BBM.
Dari dua dasar ini lah yang menjadi faktor kuat bagi rekan rekan di lembaga Yudikatif untuk segera mungkin melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dinas yang terkait.saya yakin rekan rekan di lembaga Yudikatif akan bekerja secara profesional.
Rangga mengungkap kan,Hal seperti ini tidak bisa kita biarkan begitu saja karena menyangkut uang negara yang bersumber dana dari masyarakat.
Rangga pun meyakinkan bahwa dalam waktu ini ia akan berkoordinasi langsung dengan Lembaga Yudikatif baik kejaksaan negeri kabupaten Garut maupun kepolisian kabupaten garut dalam temuan BPK maupun Inspektorat Kabupaten Garut sembari untuk memastikan kapan pihak dinas Lingkungan Hidup (DLH) ini akan di lakukan nya pemanggilan dan pemeriksaan.
Sementara itu Nanang ST kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Garut saat akan di mintai tanggapan nya oleh Infopajar.com melalui sambungan telpon terkesan mengabaikan.
Sampai berita ini di turun kan infopajar.com terus menunggu jawaban konfirmasi dari pihak dinas dan tanggapan konfirmasi dari beberapa Lembaga lain nya seperti kepala kejaksaan maupun lembaga lain yang memiliki kewenangan untuk Menindak lanjuti Temuan BPK Tahun 2025 dan Inspektorat Kabupaten Garut jawa barat.
Rga*

