Belanja Barang Sekretariat DPRD Kabupaten Subang Tahun 2025 Tidak Sesuai Ketentuan

Header Menu


Gadgets Review

Gadgets Review

Belanja Barang Sekretariat DPRD Kabupaten Subang Tahun 2025 Tidak Sesuai Ketentuan

INFO PAJAR
Rabu, 13 Mei 2026



Subang, infopajar.com_

Pemerintah Kabupaten Subang pada Tahun anggaran (TA)  2025 menganggarkan Belanja Barang sebesar Rp264.808.273.117,00 dengan realisasi sampai dengan 7 Desember 2025 sebesar Rp167.397.262.279,00 atau 63,21% dari anggaran. Belanja Barang tersebut diantaranya direalisasikan untuk Belanja Makanan dan Minuman Rapat, Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor, Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover dan Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Cetak pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Subang provinsi Jawa Barat .


Dari data yang di miliki infopajar.com bersumber laporan Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) menyatakan bahwa Hasil pemeriksaan secara uji petik atas bukti-bukti pertanggungjawaban belanja 

makanan minuman, alat tulis kantor, kertas dan cover, dan bahan cetak melalui analisis dokumen pertanggung jawaban dan permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait, diketahui permasalahan sebagai berikut.


a. Realisasi Belanja Barang Tidak Didukung Bukti Pertanggungjawaban Sebesar Rp117.533.260,00 .


Dalam realisasi belanja makanan minuman, alat tulis kantor, kertas dan cover, dan bahan cetak diketahui terdapat 38 kontrak dengan mekanisme pengadaan langsung oleh PPK (dalam hal ini Sekretaris DPRD) kepada satu penyedia yaitu CV ND dengan total 

nilai kontrak sebesar Rp792.339.850,00. Sampai dengan 07 Desember 2025, realisasi pembayaran atas kontrak-kontrak tersebut setelah dipotong pajak sebesar Rp479.221.867,00 .


Pada saat pemeriksaan oleh BPK ternyata pejabat pembuat komitmen (PPK)  telah purnatugas dan dalam kondisi sakit sehingga tidak dapat memberikan keterangan. Informasi lebih lanjut atas pekerjaan tersebut .namun diperoleh keterangan dari PPTK.  diketahui bahwa mekanisme pengadaan dimulai dengan PPTK mengajukan permohonan pengiriman barang kepada CV ND selaku penyedia melalui surat pesanan, selanjutnya penyedia membelikan barang 

kepada pihak lain kemudian disampaikan kepada PPTK. Pembayaran kepada penyedia melalui mekanisme penggunaan Uang Persediaan (UP) oleh Bendahara Pengeluaran setelah terdapat Berita Acara Serah Terima (BAST). Hasil pengujian diketahui bahwa CV ND tidak mempunyai atau memproduksi barang-barang yang dipesan oleh PPK melalui PPTK namun membeli kepada pihak lain. Lebih


lanjut berdasarkan perbandingan antara Buku Kas Umum dan bukti pertanggungjawaban diketahui belanja makanan minuman, kertas dan cover, serta bahan cetak yang terealisasi hanya sebesar Rp361.688.607,00, sehingga terdapat belanja barang tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp117.533.260,00 (Rp479.221.867,00 - Rp361.688.607,00), 


Selain itu pada LHP BPK pun tertulis Bukti Pertanggungjawaban Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya Sebesar Rp83.419.417,00 .


Hasil pemeriksaan atas atas bukti-bukti pembelian CV ND kepada pihak lain sebesar Rp361.688.607,00 seperti yang dijelaskan pada poin a, diketahui bahwa CV ND membeli barang tersebut kepada pihak lain sebesar Rp322.542.190,00 sehingga nilai belanja tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sebesar Rp39.146.417,00 

(Rp361.688.607,00 - Rp322.542.190,00) 


Selain itu, tim pemeriksa melakukan pengujian atas dokumen pendistribusi bahan cetak dan dokumentasi atas penerimaan barang cetak tersebut didampingi oleh pihak 

Inspektorat Daerah. Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat belanja bahan cetak tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp44.273.000,00.


Saat infopajar.com ingin meminta tanggapan konfirmasi kepada sekretaris DPRD Kabupaten Subang maupun kepala Bagian umum sangat di sayang kan dua orang yang bersangkutan tidak ada di ruang kerjanya. 


Sampai berita ini di turun kan infopajar.com terus menunggu jawaban konfirmasi dari sekretariat DPRD Kabupaten Subang dan sampai berita ini di turun kan infopajar.com terus melalukan koordinasi dengan pihak aparatur penegak hukum demi tercipta nya penegakan hukum yang berlaku dalam temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan pada anggaran tahun 2025 di Sekretariat DPRD Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat. 


#Bersambung