Cianjur infopajar.com_
hasil pemeriksaan yang di lakukan Badan pemeriksa keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan provinsi Jawa Barat tahun 2024 nomor 38.B/LHP/XVIII.BDG/05/2025 di temukan bahwa Belanja Modal Tanah atas Pelepasan Hak Tanah Sekitar Pasar Ciranjang kecamatan Ciranjang kabupaten Cianjur Jawa Barat seluas 10.990 m2 dan Bangunan seluas 72 m2 Tidak Berdasarkan Penilaian Harga Yang Tepat dan Berpotensi Membebani Keuangan Daerah Minimal Sebesar Rp3.703.499.984,00
Pemerintah Kabupaten Cianjur dalam LRA TA 2024 (audited) menyajikan realisasi
Belanja Modal sebesar
Rp472.272.166.700,00 atau 92,70% dari anggaran sebesar Rp509.473.649.098,00. Realisasi tersebut di antaranya merupakan Belanja Modal Tanah pada Dinas Koperasi UMKM Perdagangan dan Perindustrian (Diskumdagin) sebesar Rp5.492.853.210,00 atau 99,80% dari anggaran sebesar Rp5.503.600.000,00.
Belanja Modal Tanah yang dilaksanakan oleh Diskumdagin di antaranya digunakan
untuk membayar ganti rugi pelepasan hak Tanah sekitar Pasar Ciranjang atas nama HG berupa tanah seluas 10.990m2
dan bangunan seluas 72m2..
.
Diskumdagin kabupaten Cianjur melakukan perjanjian jual beli dengan pemilik aset tanah dihadapan
notaris Kus, Nomor Akta 74 tanggal 25 November 2024 dengan total nilai sebesar
Rp19.309.327.960,00.
Pembayaran atas ganti rugi aset tanah tersebut dilakukan secara
bertahap yaitu pada tahun 2024 sebesar Rp4.782.750.000,00 setara dengan luas tanah 2.733 m2
dan sebesar Rp76.827.960,00 untuk bangunan seluas 72m2
sedangkan untuk
sisanya sebesar Rp14.449.750.000,00 dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya.
Sebelum melakukan perjanjian tersebut, Diskumdagin menggunakan jasa penilai
publik yaitu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) LHR untuk menentukan besaran nilai pasar yang layak dibayarkan.
Selanjutnya KJPP LHR melaksanakan penilaian aset tanah sekitar Pasar Ciranjang Cianjur berdasarkan Kontrak Nomor 600/108-SPK/PPK/DISKUMDAGIN/2024 Tanggal 08 November 2024 dengan nilai sebesar Rp74.675.250,00 (termasuk PPN). Jangka waktu
pelaksanaan penilaian adalah 15 hari kalender sejak diserahkannya Surat Perintah Mulai Kerja tanggal 08 November 2024 s.d. 22 November 2023.
Lalu Pekerjaan dinyatakan selesai
100% dan telah diserahterimakan dengan Berita Acara Serah Terima Pengadaan
Barang/Jasa Nomor 600/127/BASTP/PPK/ DISKUMDAGIN/2024 tanggal 22 November 2024. Pekerjaan telah dibayar lunas sebesar Rp74.675.250,00 melalui SP2D nomor 32.03/04.0/000225/LS/2.17.3.30.3.31.01.0000/ PPR4/11/2024 tanggal 28 November 2024.
Kemudian KJPP LHR mengeluarkan laporan penilaian aset atas nama HG seluas 10.990 m2
beserta bangunan seluas 72 m2
, Nomor 02466/2.0001-01/PI/03/0232/1/XI/2024 tanggal
22 November 2024 dengan nilai pasar sebesar Rp19.364.000.000,00
Selanjutnya dari data yang di miliki infopajar.com mengungkapkan bahwa BPK
mengundang KJPP LHR melalui surat undangan Nomor 23/S.Terinci/LKPD/05/2025 Tanggal 06 Mei 2025 untuk melakukan klarifikasi atas dasar perhitungan nilai pasar yang
dilakukan oleh KJPP LHR.
Hasil reviu atas dokumen kertas kerja penilaian publik yang dikeluarkan oleh
KJPP LHR diketahui terdapat kekeliruan atas penginputan data harga pembanding sebagai dasar penilaian KJPP. Adapun kesalahan penginputannya adalah penginputan dari nilai harga setelah diskon pada data pembanding I dilakukan penginputan harga sebesar
Rp1.928.571,00 sedangkan data pada kertas lapangan sebesar Rp950.000,00, data pembanding II dilakukan penginputan harga sebesar Rp2.133.333 sedangkan data pada lapangan adalah sebesar Rp2.250.000,00 dan data pembanding III dilakukan penginputan harga sebesar Rp1.956.522 sedangkan data pada lapangan adalah sebesar Rp712.500,00.
KJPP LHR membenarkan adanya kekeliruan tersebut karena adanya kesalahan petugas KJPP pada saat penginputan data dari kertas kerja lapangan hasil survei ke dalam
kertas kerja perhitungan nilai pasar.
Selanjutnya KJPP LHR mengeluarkan hasil
perhitungan baru nilai pasar karena adanya kesalahan penginputan data tersebut melalui laporan penilaian aset nomor 00770/2.0001-01/PI/11/0232/1/V/2025 tanggal 09 Mei 2025
dengan nilai pasar tanah sebesar Rp15.529.000.000,00 dan bangunan sebesar Rp76.827.976,00.
Namun laporan perubahan penilaian aset dari KJPP LHR tersebut belum
dapat diterima oleh Diskumdagin dengan alasan hal tersebut adalah kelalaian dari
KJPP LHR.
Dengan demikian, jika mengacu pada hasil penilaian pasar yang dilaksanakan oleh
KJPP LHR yang telah diinput berdasarkan nilai harga pasar yang sebenarnya berdasarkan hasil survey, maka terdapat potensi pembayaran belanja modal tanah Pelepasan Hak Tanah
Sekitar Pasar Ciranjang seluas 10.990 m2
dan Bangunan seluas 72 m2
yang akan membebani keuangan daerah sebesar Rp3.703.499.984,00 (Rp19.309.327.960,00 di kurangi Rp15.605.827.976,00).
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 pada:
1) Pasal 6 yang menyatakan bahwa bahwa Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip
a) Efisien;
b) Efektif;
c) Transparan;
d) Terbuka;
e) Bersaing;
f) Adil; dan Akuntabel.
2) Pasal 7 ayat (1) huruf f yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam
Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika menghindari dan mencegah pemborosan
dan kebocoran keuangan negara;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada
1) Pasal 10 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Kepala SKPD selaku PA mempunyai
tugas di antaranya adalah mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang
dipimpinnya”;
2) Pasal 121 ayat (2) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau
mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar
penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;
dan;
3) Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung
bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.1/2014 tentang Penilai Publik Pasal 4
yang menyatakan dalam melaksanakan penilaian, penilai harus melakukan proses
penilaian sebagai berikut:
1) Mengidentifikasi dan memahami lingkup penugasan;
2) Melakukan pengumpulan, pemilahan dan analisis data;
3) Menerapkan pendekatan penilaian; dan
4) Menyusun laporan penilaian.
d. Surat Perjanjian Nomor 600/108-SPK/PPK/DISKUMDAGIN/2024 Tanggal 08
Oktober 2024 tentang Pengadaan Jasa Penilaian Tanah dengan KJPP LHR yang memuat
lingkup pekerjaan. Yang mana Kondisi tersebut mengakibatkan realisasi belanja modal tanah atas pelepasan hak
tanah sekitar Pasar Ciranjang seluas 10.990 m2 dan bangunan seluas 72 m2
pada Diskumdagin berpotensi membebani keuangan daerah minimal sebesar
Rp3.703.499.984,00;
Kondisi tersebut disebabkan:
Kepala Diskumdagin selaku Pengguna Anggaran kurang optimal dalam mengawasi
pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya; dan
PPK atas pekerjaan terkait kurang optimal dalam mengendalikan penilaian harga tanah Pasar Ciranjang dalam pelaksanaan kontrak pelepasan hak tanah.
Saat infopajar.com ingin meminta konfirmasi kepada kepala dinas koperasi, UMKM Perdagangan dan Perindustrian
(DISKUMDAGIN) kabupaten cianjur provinsi Jawa Barat menurut Tuteng salah satu staf mengatakan , bahwa kepala dinas sedang banyak kegiatan dan nanti akan di sampaikan apa yang menjadi bahan konfirmasi dari infopajar.com ke kepala dinas.
Sampai berita ini di turun kan infopajar.com terus menunggu jawaban konfirmasi dari kepala dinas yang bersangkutan dan tanggapan dari pihak lembaga Yudikatif baik itu kejaksaan tinggi Jawa Barat maupun POLDA Jawa Barat terkait Temuan BPK dalam
Berpotensi dan Membebani Keuangan Daerah Minimal Sebesar Rp3.703.499.984,00 Pengadaan lahan di pasar Ciranjang kabupaten Cianjur.
#Bersambung

