Cianjur.infopajar.com_
Dana alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024 di sekolah menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 kecamatan Karang Tengah Kabupaten Cianjur jawa Barat dari di duga Bermasalah Hingga menjadi temuan Badan pemeriksa keuangan (BPK)
Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah SMP (DAK) SMPN 3 Kecamatan Karang Tengah kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat dilaksanakan
secara Swakelola oleh SMPN 3 Karang Tengah berdasarkan Kesepakatan Kerjasama Swakelola Tipe I antara PPK Disdikpora dengan Kepala Sekolah Nomor
425/842/Bid.SMP/PP/Kab/2024 tanggal 03 Juni 2024 dengan nilai kontrak sebesar
Rp1.507.000.000,00 dan jangka waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender .
mulai tanggal 3 Juni s.d. 30 Oktober 2024. Pekerjaan tersebut diawasi oleh fasilitator telah ditunjuk oleh pihak Disdikpora Kabupaten Cianjur.
Pekerjaan telah dinyatakan
selesai 100% dan diserah terimakan sesuai BAST Pekerjaan Nomor
420/56/BA.STTP/Bid.SMP/XII/2024 tanggal 22 Desember 2024.
Hasil pekerjaan tersebut telah dibayar 100% dengan cara bertahap yaitu:
a) Tahap( I ) 25% sebesar Rp376.750.000,00 dengan nomor SP2D 32.03/04.0/000163/
LS/1.01.2/19.0.00.01.0000/M/7/2024 tanggal 17 Juli 2024;
b) Tahap( II ) 45% sebesar Rp678.150.000 dengan nomor SP2D 32.03/04.0/000413/
LS/1.01.2/19.0.00.01.0000/PPR1/9/2024 tanggal 12 September 2024;
c) Tahap( III ) 30% sebesar Rp452.100.000,00 dengan nomor SP2D 32.03/04.0/000774/
LS/1.01.2/19.0.00.01.0000/PPR3/11/2024 tanggal 22 November 2024.
Namun dari Hasil pemeriksaan secara uji petik bukti pertanggung jawaban SPJ dengan SPJ yang dapat diterima sesuai dengan pelaksanaan penggunaan dana terdapat selisih sebesar Rp201.582.704,19
Hasil perhitungan tersebut telah diklarifikasi oleh BPK kepada Kepala Sekolah, PPK, Kepala Bidang SMP dan Fasilitator, berdasarkan Risalah Pembahasan Hasil Pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban tanggal 24 April 2025 di Cianjur.
Atas kelebihan pembayaran tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke RKUD sebesar Rp115.000.000,00 sesuai STS Nomor B/900.1.3/957/Disdikpora/V/2025 tanggal 20 Mei 2025.
Ada dugaan masih sebesar Rp 86 582 704 yang belum di setorankan ke RKUD oleh pihak SMPN 3 Kecamatan Karang Tengah kabupaten Cianjur jawa barat.
Saat infopajar.com ingin meminta tanggapan konfirmasi kepada kepala sekolah menurut salah satu guru yang ada mengatakan bahwa kepala sekolah sedang melakukan ZOOM.
begitu juga Yani yang di gandang sebagai wakil kepala sekolah bidang kehumasan sedang berada di dalam kelas.
Sampai berita ini di turun kan infopajar.com terus menunggu jawaban konfirmasi dari pihak sekolah terkait Temuan BPK dalam bantuan dana alokasi Khusus (DAK) tahun 2024 dan jawaban konfirmasi dari pihak aparatur penegak hukum demi tercipta nya penegakan hukum yang berlaku untuk Menindak lanjuti hasil temuan BPK tersebut.
#Bersambung

