Dalam Penggunaan BOS Tahun 2024 SMPN 5 Kabupaten Sumedang Tidak Tertib Bayar Pajak

Header Menu


Gadgets Review

Gadgets Review

Dalam Penggunaan BOS Tahun 2024 SMPN 5 Kabupaten Sumedang Tidak Tertib Bayar Pajak

INFO PAJAR
Jumat, 01 Mei 2026



Sumedang Infopajar.com_

Hasil pemeriksaan yang di lakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di temukan bahwa sekolah menengah pertama negeri (SMPN) 5 Kabupaten Sumedang jawa barat di ketahui tidak patuh dalam pembayaran pajak dalam penggunaan anggaran dana bantuan Oprasional sekolah (BOS) tahun 2024 sebesar Rp 44 762 134,00.


Pada catatan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan pemeriksaan secara uji petik di ketahui terdapat kewajiban pembayaran pajak yang terlambat di setorkan oleh bendahara BOS SMPN 5 Kabupaten Sumedang. Yang seharus nya di setorkan pada akhir tahun 2024 namun pihak sekolah melakukan penyetoran di bulan Marer Tahun 2025.


Tentu saja kondisi tersebut tidak sesuai dengan permendagri nomor 3 tahun 2023 tentang pengelolaan dana bantuan Oprasional sekolah satuan pendidikan pada pemerintah daerah pada pasal 10 ayat (2) yang menyatakan bahwa bendahara dana BOS sebagai mana yang di maksud dalam pasal 9 pada pemerintah daerah mempunyai tugas dan wewenang memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. 


Selain data tertulis di atas yang di peroleh infopajar.com secara sah dan prosedur yang di berikan badan pemeriksa keuangan (BPK) infopajar.com juga memperoleh beberapa informasi dari narasumber yang nama nya enggan untuk tercantum dalam pemberitaan ini terkait ada nya dugaan persoalan lain yang berkaitan dengan penggunaan Anggaran BOS tahun 2024 hingga 2025.

Menurut nara sumber dalam laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran BOS di SMPN 5 Sumedang terdapat  dugaan ketidak jelasan dalam nominal anggaran dengan realisasi sesungguhnya di Anggaran kegiatan Administrasi kegiatan sekolah,  pemeliharaan sarana  prasarana dan lain nya.


nara sumber Tadi mengatakan tidak sedikit dewan guru maupun masyarakat yang menjadi wali Murid di sekolah tersebut yang tidak mengerti dan mengetahui berapa jumlah anggaran BOS setiap tahun nya dan untuk apa saja di Realisasikan.  Ada kesan pihak SMPN 5 kabupaten Sumedang tertutup dalam transparansi penggunaan anggaran tersebut. 

Berikut infopajar.com sajikan kutipan data penggunaan anggaran BOS tahun 2024 di SMPN 5 kabupaten Sumedang Jawa Barat yang di peroleh dari salah satu website resmi 


Tahap pertama 

-pengembangan perpustakaan 

Rp 43 990 900

-kegiatan pembelajaran dan Ekstrakulikuler 

Rp 60 010 000

-kegiatan asismen evaluasi pembelajaran 

Rp 41 200 175 

-administrasi kegiatan sekolah 

Rp 212 486 350

-pemeliharaan sarana dan prasarana 

Rp 67 402 475

-langganan Daya

Rp 36 765 100

-penyedian alat multimedia pembelajaran 

Rp 16 500 000

-pembayaran Honor

Rp 73 620 000

Tahap kedua 

-penerima peserta didik baru

Rp 16 544 000

-kegiatan pembelajaran dan Ekstrakulikuler 

Rp 75 705 000

-kegiatan asismen evaluasi pembelajaran 

Rp 50 580 000

-administrasi kegiatan sekolah 

Rp 149 545 450

-langganan Daya

Rp 33 802 100

-pemeliharaan sarana dan prasarana 

Rp 113 978 450

-penyedian alat multimedia pembelajaran 

Rp 21 150 000

-pembayaran Honor

Rp 90 020 000


Saat infopajar.com ingin meminta tanggapan konfirmasi kepada kepala sekolah SMPN 5 Kabupaten Sumedang jawa barat menurut irfan selaku wakil kepala sekolah bidang kehumasan mengatakan bahwa kepala sekolah sedang tidak berada di ruang kerjanya. 

Sampai berita ini di turun kan infopajar.com terus menunggu jawaban konfirmasi dari pihak sekolah yang bersangkutan dan jawaban konfirmasi dari kepala dinas pendidikan kabupaten Sumedang, kepala kejaksaan negeri kabupaten Sumedang. 


#Bersambung "edisi berikutnya dugaan ketidak jelasan dan dugaan ketidak sesuaian laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran BOS tahun 2025 di SMPN 5 kabupaten Sumedang Jawa Barat."

Red*