Tasikmalaya, infopajar.com_
Belanja Bantuan Operasional Kesehatan pada Empat Puskesmas Sebesar Rp112.905.000,00 Tidak Sesuai Ketentuan LRA Pemerintah Kota Tasikmalaya TA 2024 menyajikan anggaran dan
realisasi Belanja Barang dan Jasa masing-masing sebesar Rp783.175.025.321,00 dan Rp739.471.462.696,00 atau sebesar 94,42% dari nilai anggaran. Realisasi tersebut diantaranya digunakan untuk Belanja Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan (Belanja Dana BOK) pada 22 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) sebesar Rp17.911.140.045,00 atau sebesar 98,03% dari anggaran sebesar Rp18.271.798.000,00.
Dana BOK adalah dana bantuan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan yang digunakan untuk pendanaan belanja operasional program prioritas kesehatan nasional bagi Dinas Kesehatan dan Puskesmas. Pemanfaatan dana BOK di Puskesmas digunakan untuk operasional upaya pelayanan kesehatan dan manajemen Puskesmas.
Belanja Dana BOK Puskesmas dianggarkan pada RKA Dinas Kesehatan.
Pemeriksaan pengelolaan dana BOK TA 2024 dilakukan secara uji petik
terhadap dokumen pertanggungjawaban kegiatan BOK pada empat Puskesmas. Dari hasil pemeriksaan menunjukan beberapa permasalahan sebagai berikut.
a. Kegiatan Puskesmas Sebesar Rp84.740.000,00 Tidak Dilaksanakan.
Pemeriksaan secara uji petik atas bukti pertanggungjawaban kegiatan BOK
Puskesmas, diketahui terdapat beberapa dokumentasi pertanggungjawaban
kegiatan yang sama antara satu dan lainnya. Dari hasil konfirmasi masing-masing Puskesmas, diketahui bahwa dokumentasi kegiatan yang sama tersebut terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan sebesar Rp84.740.000,00,
Hasil konfirmasi pada Kepala Puskesmas, Kepala Tata Usaha dan Bendahara
diketahui bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dalam waktu yang bersamaan, tetapi dipertanggungjawabkan sebanyak dua kali. Atas selisih uang yang telah di pertanggungjawaban tersebut digunakan untuk kegiatan family gathering pegawai dan kader puskesmas, bingkisan kepada kader saat hari raya, serta kegiatan lain yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) BOK.
Tumpang Tindih Biaya Tranportasi Lokal pada Puskesmas Kawalu sebesar
Rp1.200.000,00
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas bukti pertanggungjawaban transpor dalam
kota kurang dari delapan jam dalam daerah, menunjukan bahwa terdapat kelebihan pembayaran atas perjalanan dinas 20 pegawai Puskesmas Kawalu yang hari pelaksanaannya bersamaan dengan kegiatan lain sebesar Rp1.200.000,00.
Hasil konfirmasi pada PPK-SKPD dan Bendahara Pengeluaran diketahui
tranportasi lokal ganda terjadi karena verifikasi yang dilakukan belum optimal
karena dana yang dikelola bukan hanya dana BOK, tetapi juga dana yang berasal
dari kapitasi dan non kapitasi.
Dalam LHP BPK tertulis bahwa Kepala UPTD Puskesmas Kawalu menyatakan sependapat. Selanjutnya akan lebih
cermat dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian atas perencanaan,
pelaksanaan dan pertanggungjawaban BOK.
Saat infopajar.com ingin meminta tanggapan konfirmasi kepada kepala Puskesmas kawalu yang bersangkutan tidak berada di ruang kerjanya.
Sampai berita ini di turun kan infopajar.com terus menunggu jawaban konfirmasi dari Puskesmas Kawalu terkait BOK Tahun anggaran 2024 dan 2025.
Dan sampai berita ini di turun kan infopajar.com pun terus melalukan koordinasi dengan pihak aparatur penegak hukum demi tercipta nya penegakan hukum yang berlaku dalam temuan LHP BPK pada anggaran BOK di Puskesmas Kawalu Kota Tasikmalaya Jawa Barat.
#Bersambung

