Kejaksaan Di Minta Tindak Lanjuti Temuan BPK Di SMPN 3 Karang Tengah Cianjur Jawa Barat

Header Menu


Gadgets Review

Gadgets Review

Kejaksaan Di Minta Tindak Lanjuti Temuan BPK Di SMPN 3 Karang Tengah Cianjur Jawa Barat

INFO PAJAR
Rabu, 06 Mei 2026



Bandungi.nfopajar.com_

Lembaga Kejaksaan Negeri kabupaten Cianjur Jawa Barat di minta untuk Menindak lanjuti hasil temuan Badan pemeriksa keuangan (BPK) di sekolah menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 kecamatan Karang Tengah Kabupaten Cianjur jawa Barat dalam program bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024.


Dalam Temuan BPK Itu tertulis bahwa hasil pemeriksaan secara uji petik bukti pertanggung jawaban SPJ yang dapat di terima sesuai pelaksanaan penggunaan dana terdapat selisih sebesar 

Rp 201 582 704,00. Dan hasil perhitungan tersebut telah diklarifikasi oleh BPK kepada Kepala Sekolah.


Permintaan untuk di tindak lanjuti nya temuan BPK dalam Bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) SMPN 3 Kecamatan Karang Tengah kabupaten Cianjur itu di sampaikan oleh Dr.Ir.D.Romi Sihombing SH.MH selaku akademisi yang juga penggiat anti korupsi kepada infopajar.com. 


Menurut Romi dengan adanya temuan BPK menunjukkan ada nya dugaan percobaan untuk menyalahgunakan uang negara. Terlebih lagi jumlah nya mencapai ratusan juta rupiah. 

Bahkan kata Romi ,ada nya  tindak lanjuti Temuan BPK dengan menyetorkan ke RKUD Rp 115 000 000 masih terdapat sisa yang belum di tindak lanjuti sekitar Rp 51 582 704.



Romi selaku penggiat anti korupsi mengatakan kita semua harus ingat dalam pasal 4 undang undang nomor 31 tahun 1999  tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah di ubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak akan menghapuskan di pidana nya pelaku tindak pidana korupsi. 

Selanjutnya dalam pasal 3 menurut Romi sudah jelas tertulis bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau pihak tertentu dan orang lain dan menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada pada nya karena jabatan , di pidana dengan pidana seumur hidup atau denda paling sedikit 50 juta dan maksimal Rp 1 Milyar. 


Romi menambahkan pasal 10 ayat (1) undang undang nomor 15 tahun 2006(UU BPK)  Badan pemeriksa keuangan berwenang menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara yang di akibat kan perbuatan melawan hukum. Arti nya semua temuan yang di dapat BPK tersebut menyimpulkan telah terjadi nya perbuatan melawan hukum dalam penggunaan uang negara. 


Rencana Dr.Ir.D.Romi Sihombing SH.MH selaku akademisi yang juga penggiat anti korupsi akan mendatangi langsung Lembaga Kejaksaan Negeri kabupaten Cianjur untuk berkoordinasi tentang temuan BPK Di proyek DAK SMPN 3 kecamatan Karang Tengah sembari memastikan kapan pihak Sekolah tersebut akan di lakukannya pemanggilan dan pemeriksaan. 


Sampai berita ini di turun kan infopajar.com belum mendapatkan jawaban konfirmasi dari pihak sekolah, di datangi infopajar.com kepala sekolah SMPN 3 kecamatan Karang Tengah selalu sedang melakukan ZOOM terkesan itu hanya alasan untuk menghindari di mintai konfirmasi dan klarifikasi nya.


Bahkan sampai berita ini di turun kan infopajar.com terus menunggu jawaban konfirmasi dari pihak sekolah dan tanggapan konfirmasi dari kepala kejaksaan Negeri kabupaten cianjur Jawa barat. 


#Bersambung