Garut, infopajar.com_
Pemerintah Kabupaten Garut melalui Peraturan Bupati (Perbup) Garut Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Daerah dan Badan Daerah Kabupaten Garut membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan di setiap kecamatan.
Perbup tersebut juga menyebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan koordinasi layanan administrasi pada satuan pendidikan di wilayah tertentu, dapat dibentuk Koordinator Wilayah (Korwil) kecamatan sebagai unit kerja non struktural yang dipimpin oleh seorang Koordinator yang ditunjuk dan
bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Fungsi Korwil antara lain (1)
pengumpulan data peserta didik, sarana, prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di wilayah kerjanya, (2) pelaksanaan koordinasi lomba-lomba di wilayah kerjanya, dan (3) pelaksanaan tugas administrasi di lingkungan koordinator wilayah.
Namun demikian, pada bulan September 2025, Bupati Garut melakukan pembebas tugasan terhadap seluruh koordinator wilayah (Korwil )tanpa disertai dengan adanya perubahan atau pencabutan Perbup Nomor 42 Tahun 2016. Dengan demikian terjadi kekosongan koordinator Korwil di seluruh kecamatan di Garut Jawa Barat.
Dari data yang ada di Redaksi Infopajar.com dari hasil laporan pemeriksaan Badan pemeriksa keuangan (LHP BPK) menyebutkan pemeriksaan secara uji petik terhadap bukti pertanggungjawaban sekolah-sekolah dasar negeri di Kecamatan Garut Kota serta wawancara yang di lakukan oleh BPK menunjukkan bahwa sekolah-sekolah tersebut diarahkan untuk pembelian yaitu:
a) Surat kabar tertentu setiap bulan melalui koordinator wilayah (Korwil) Garut Kota yang berkantor di kantor UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Garut Kota sebanyak 32 judul
Hasil wawancara kepada staf Dinas Pendidikan yang diperbantukan pada
kantor UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Garut Kota (Sdri. EUN) diketahui
bahwa setiap bulan wartawan surat-surat kabar tersebut memasok surat kabar
ke kantor UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Garut Kota.. Staf Dinas
Pendidikan tersebut mengelompokkan surat-surat kabar tersebut untuk
masing-masing sekolah di wilayah Kecamatan Garut Kota. Sekolah-sekolah
dasar negeri di wilayah Kecamatan Garut Kota kemudian membayar kepada
staf Dinas Pendidikan tersebut.
Staf Dinas Pendidikan tersebut membayarkan
Dalam temuan BPK itu pun tertulis bahwa pembayaran surat kabar sesuai nilai yang ditagihkan para wartawan. Catatan
penjualan surat kabar oleh staf UPT Dinas Pendidikan tersebut menunjukkan
terdapat 54 SDN (seluruh sekolah dasar negeri di wilayah Kecamatan
Garut Kota) yang membayar total sebesar Rp247.192.000,00 untuk sejumlah
surat kabar .
Temuan BPK selanjutnya pada koordinator wilayah (KORWIL) Garut Kota ialah Belanja pencetakan daftar nilai pelajaran.
Hasil wawancara kepada staf Dinas Pendidikan yang diperbantukan pada kantor UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Garut Kota (Sdri. NRY) diketahui bahwa setiap awal tahun ajaran CV OML melalui Korwil memberikan penawaran pencetakan daftar nilai pelajaran ke sekolah-sekolah dasar negeri di wilayah Kecamatan Garut Kota. Setelah memperoleh persetujuan
koordinator Korwil, CV OML akan mengantarkan hasil cetak daftar nilai pelajaran tersebut ke kantor UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Garut Kota
sejumlah seluruh sekolah dasar di wilayah Kecamatan Garut Kota. (Sebagaimana halnya surat kabar,)
staf Dinas Pendidikan kemudian akan mengelompokkan hasil cetak daftar nilai tersebut untuk masing-masing sekolah di wilayah Kecamatan Garut Kota. Sekolah-sekolah dasar negeri di wilayah Kecamatan Garut Kota kemudian membayar kepada staf Dinas
Pendidikan tersebut. Staf Dinas Pendidikan tersebut melakukan pembayaran hasil cetakan daftar nilai pelajaran sesuai nilai yang ditagihkan oleh CV OML. Catatan penjualan hasil cetakan daftar nilai pelajaran oleh staf UPT Dinas
Pendidikan tersebut menunjukkan bahwa terdapat 54 SDN (seluruh sekolah dasar negeri di wilayah Kecamatan Garut Kota) yang membayar total sebesar Rp41.515.000,00.
Sampai berita ini di turun kan infopajar.com terus menunggu jawaban konfirmasi dari kepala dinas pendidikan kabupaten Garut, karena sewaktu infopajar.com mendatangi kantor dinas pendidikan menurut keterangan staf disana mengatakan bahwa kepala dinas sedang tidak berada di ruang kerjanya.
Bahkan sampai berita ini di turun kan infopajar.com pun mencari sosok pejabat yang menduduki jabatan koordinator wilayah (KORWIL) Garut Kota pada tahun 2025 yang masuk dalam temuan Badan pemeriksa keuangan (BPK)
#Bersambung

