Koordinator Wilayah Garut Kota Masuk Daftar Temuan BPK Tahun 2025

Header Menu


Gadgets Review

Gadgets Review

Koordinator Wilayah Garut Kota Masuk Daftar Temuan BPK Tahun 2025

INFO PAJAR
Sabtu, 16 Mei 2026



Garut, infopajar.com_

Pemerintah Kabupaten Garut melalui Peraturan Bupati (Perbup) Garut Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Daerah dan Badan Daerah Kabupaten Garut membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan di setiap kecamatan. 


Perbup tersebut juga menyebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan koordinasi layanan administrasi pada satuan pendidikan di wilayah tertentu, dapat dibentuk Koordinator Wilayah (Korwil) kecamatan sebagai unit kerja non struktural yang dipimpin oleh seorang Koordinator yang ditunjuk dan 

bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Fungsi Korwil antara lain (1)


pengumpulan data peserta didik, sarana, prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di wilayah kerjanya, (2) pelaksanaan koordinasi lomba-lomba di wilayah kerjanya, dan (3) pelaksanaan tugas administrasi di lingkungan koordinator wilayah. 


Namun demikian, pada bulan September 2025, Bupati Garut melakukan pembebas tugasan terhadap seluruh koordinator wilayah (Korwil )tanpa disertai dengan adanya perubahan atau pencabutan Perbup Nomor 42 Tahun 2016. Dengan demikian terjadi kekosongan koordinator Korwil di seluruh kecamatan di Garut Jawa Barat. 


Dari data yang ada di Redaksi Infopajar.com dari hasil laporan pemeriksaan Badan pemeriksa keuangan (LHP BPK) menyebutkan  pemeriksaan secara uji petik terhadap bukti pertanggungjawaban sekolah-sekolah dasar negeri di Kecamatan Garut Kota serta wawancara yang di lakukan oleh BPK menunjukkan bahwa sekolah-sekolah tersebut diarahkan untuk pembelian yaitu: 

a) Surat kabar tertentu setiap bulan melalui koordinator wilayah (Korwil)  Garut Kota yang berkantor di kantor UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Garut Kota sebanyak 32 judul 


Hasil wawancara kepada staf Dinas Pendidikan yang diperbantukan pada 

kantor UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Garut Kota (Sdri. EUN) diketahui 

bahwa setiap bulan wartawan surat-surat kabar tersebut memasok surat kabar 

ke kantor UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Garut Kota.. Staf Dinas 

Pendidikan tersebut mengelompokkan surat-surat kabar tersebut untuk 

masing-masing sekolah di wilayah Kecamatan Garut Kota. Sekolah-sekolah 

dasar negeri di wilayah Kecamatan Garut Kota kemudian membayar kepada 

staf Dinas Pendidikan tersebut. 

Staf Dinas Pendidikan tersebut membayarkan 


Dalam temuan BPK itu pun tertulis bahwa pembayaran surat kabar sesuai nilai yang ditagihkan para wartawan. Catatan 

penjualan surat kabar oleh staf UPT Dinas Pendidikan tersebut menunjukkan 

 terdapat 54 SDN (seluruh sekolah dasar negeri di wilayah Kecamatan 

Garut Kota) yang membayar total sebesar Rp247.192.000,00 untuk sejumlah 

surat kabar .


Temuan BPK selanjutnya pada koordinator wilayah (KORWIL) Garut Kota ialah Belanja pencetakan daftar nilai pelajaran.

 

Hasil wawancara kepada staf Dinas Pendidikan yang diperbantukan pada kantor UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Garut Kota (Sdri. NRY) diketahui bahwa setiap awal tahun ajaran CV OML melalui Korwil memberikan penawaran pencetakan daftar nilai pelajaran ke sekolah-sekolah dasar negeri di wilayah Kecamatan Garut Kota. Setelah memperoleh persetujuan 

koordinator Korwil, CV OML akan mengantarkan hasil cetak daftar nilai pelajaran tersebut ke kantor UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Garut Kota 

sejumlah seluruh sekolah dasar di wilayah Kecamatan Garut Kota. (Sebagaimana halnya surat kabar,)


staf Dinas Pendidikan kemudian akan mengelompokkan hasil cetak daftar nilai tersebut untuk masing-masing sekolah di wilayah Kecamatan Garut Kota. Sekolah-sekolah dasar negeri di wilayah Kecamatan Garut Kota kemudian membayar kepada staf Dinas 

Pendidikan tersebut. Staf Dinas Pendidikan tersebut melakukan pembayaran hasil cetakan daftar nilai pelajaran sesuai nilai yang ditagihkan oleh CV OML. Catatan penjualan hasil cetakan daftar nilai pelajaran oleh staf UPT Dinas


Pendidikan tersebut menunjukkan bahwa terdapat 54 SDN (seluruh sekolah dasar negeri di wilayah Kecamatan Garut Kota) yang membayar total sebesar Rp41.515.000,00.


Sampai berita ini di turun kan infopajar.com terus menunggu jawaban konfirmasi dari kepala dinas pendidikan kabupaten Garut, karena sewaktu infopajar.com mendatangi kantor dinas pendidikan menurut keterangan staf disana mengatakan bahwa kepala dinas sedang tidak berada di ruang kerjanya. 


Bahkan sampai berita ini di turun kan infopajar.com pun mencari sosok pejabat yang menduduki jabatan koordinator wilayah (KORWIL) Garut Kota pada tahun 2025 yang masuk dalam temuan Badan pemeriksa keuangan (BPK) 


#Bersambung