Bandungi.nfopajar.com_
Lembaga Yudikatif baik itu kejaksaan tinggi Jawa Barat maupun POLDA Jawa Barat di minta untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dinas Koperasi UMKM Perdagangan dan Perindustrian (DISKUMDAGIN) Kabupaten cianjur jawa barat terkait dengan Belanja Modal Tanah ganti rugi pelepasan hak Tanah sekitar Pasar Ciranjang atas nama HG berupa tanah seluas 10.990m2
dan bangunan seluas 72m2..yang menjadi temuan Badan pemeriksa keuangan
(BPK) Tahun 2024.
Yang mana dalam temuan yang di peroleh BPK menyimpul kan bahwa terdapat potensi pembayaran belanja modal tanah Pelepasan Hak Tanah Sekitar Pasar Ciranjang seluas 10.990 m2
dan Bangunan seluas 72 m2
yang akan membebani keuangan daerah sebesar Rp3.703.499.984,00 (Rp19.309.327.960,00 di kurangi Rp15.605.827.976,00).
Permintaan untuk di lakukan nya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dinas Koperasi UMKM Perdagangan dan Perindustrian (DISKUMDAGIN) kabupaten cianjur ini di sampaikan oleh Dr.Ir.D.Romi Sihombing SH.MH selaku akademisi yang juga penggiat anti korupsi kepada infopajar.com saat di mintai tanggapan nya
Menurut Romi, dengan ada nya catatan atau temuan yang di dapat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyimpulkan bahwa dalam transaksi belanja modal tanah Pelepasan Hak Tanah Sekitar Pasar Ciranjang seluas 10.990 m2
dan Bangunan seluas 72 m2
yang akan membebani keuangan daerah sebesar Rp3.703.499.984,00 rekan rekan di lembaga Yudikatif baik itu kejaksaan tinggi Jawa Barat maupun POLDA Jawa Barat seharusnya bergerak cepat untuk memastikan sejauh mana proses awal ganti rugi lahan tersebut sampai dengan akhir proses terjaid nya pembayaran penyelesaian . Karena dengan ada nya catatan atau temuan dari lembaga BPK tidak menutup kemungkinan terjadi nya suatu perbuatan melawan hukum oleh oknum yang memanfaatkan momen pembebasan atau ganti rugi lahan pasar Ciranjang.
Romi menjelaskan, dalam catatan LHP BPK Itu sangat jelas bahwa jika mengacu pada hasil penilaian pasar yang dilaksanakan oleh KJPP LHR yang telah diinput berdasarkan nilai harga pasar yang sebenarnya berdasarkan hasil survey, maka terdapat potensi pembayaran belanja modal tanah Pelepasan Hak Tanah
Sekitar Pasar Ciranjang seluas 10.990 m2
dan Bangunan seluas 72 m2
yang akan membebani keuangan daerah sebesar Rp3.703.499.984,00 .
Saya percaya rekan rekan baik kejaksaan Tinggi Jawa Barat maupun POLDA Jawa Barat mereka akan bekerja secara profesional untuk menyikapi temuan BPK tersebut. Menurut Romi bukan lah tanpa alasan bagi BPK untuk memberikan catatan khusus kepada DISKUMDAGIN kabupaten Cianjur .maka alangkah bijak nya dalam temuan itu di tindak lanjuti oleh Lembaga APH.
Rencana nya Romi dalam waktu dekat ini akan berkoordinasi langsung dengan Lembaga Yudikatif sembari untuk memastikan kapan pihak dinas Koperasi UMKM Perdagangan dan Perindustrian kabupaten cianjur ini akan dilakukan nya pemanggilan dan pemeriksaan yang bekenaan dengan
belanja modal tanah Pelepasan Hak Tanah Sekitar Pasar Ciranjang tahun 2024.
Sementara itu saat infopajar.com akan melakukan konfirmasi terhadap kepala dinas Koperasi UMKM Perdagangan dan Perindustrian (DISKUMDAGIN) kabupaten cianjur jawa barat menurut Tuteng salah satu Staf bagian umum menjelaskam bahwa kepala dinas masih sibuk dengan pekerjaan.
Bersambung edisi berikut. Tanggapan dari kepala kejaksaan Negeri kabupaten Cianjur maupun Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Red*
.

