Lembaga Yudikatif Di Minta Panggil Dan Periksa SMPN 8 Kota Tasikmalaya

Header Menu


Gadgets Review

Gadgets Review

Lembaga Yudikatif Di Minta Panggil Dan Periksa SMPN 8 Kota Tasikmalaya

INFO PAJAR
Selasa, 12 Mei 2026



Tasikmalaya, infopajar.com_

Lembaga Yudikatif baik kejaksaan maupun kepolisian di minta untuk segera Menindak lanjuti atas temuan Badan pemeriksa keuangan (BPK)  pada sekolah menengah Pertama Negeri (SMPN) 8 kota Tasikmalaya provinsi Jawa Barat terkait dengan ada nya realisasi belanja yang tidak di dukung bukti pertanggung jawaban yang sah dan belanja yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) Reguler tahun 2024 dan RKAS. 


Lembaga Yudikatif baik itu kejaksaan maupun kepolisian di minta untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak sekolah maupun pihak lain nya yang ada kaitan dengan penggunaan uang negara tersebut. 

Permintaan untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan itu di ucapkan oleh Rangga setiawan SH.MH selaku penggiat anti korupsi saat di mintai tanggapan nya oleh Infopajar.com di halaman kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Jawa Barat.


Menurut Rangga, dengan ada nya temuan Badan pemeriksa keuangan (BPK) dalam anggaran Bantuan Oprasional Sekolah 

(BOS ) di SMPN 8 Kota Tasikmalaya Tahun  merupakan peluang terbuka bagi rekan rekan di lembaga Yudikatif untuk mengambil langkah tegas dalam pemberantasan dugaan tindak pidana korupsi pada dana BOS tahun 2024.


Rangga mengatakan, dengan ada nya temuan dari Badan Pemeriksa keuangan terindikasi bahwasanya pengelolaan uang negara dalam bantuan Oprasional sekolah di SMPN 8 Kota Tasikmalaya patut di pertanyaan kan,baik  dalam segi ketranspranan antara pihak sekolah dengan masyarakat yang menjadi wali Murid dan Laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran BOS itu apakah sudah sesuai dengan fakta sebenarnya atau fakta sesungguhnya. 


Menurut Rangga Pemalsuan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dalam pemerintahan merupakan tindak pidana serius yang umumnya dijerat menggunakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemalsuan surat atau dokumen. 


Jadi  ketika terdapat sebuah fakta nyata bahwa antara laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran BOS tidak sesuai dengan fakta sebenarnya maka pejabat di sekolah itu akan mendapat kan beberapa sanksi hukum ,baik itu pasal 263 kUHP yang berbunyi sebagai berikut:


“(1) barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat  yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.


Rangga menegaskan bahwa dalam waktu dekat ini akan berkoordinasi langsung dengan Lembaga Yudikatif yang ada di kota Tasikmalaya sembari memastikan kapan pihak SMPN 8 tersebut akan di lakukannya pemanggilan dan pemeriksaan yang berkaitan dengan temuan Badan pemeriksa keuangan dan laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran BOS yang di curigai keabsahan nya.saya yakin rekan rekan Yudikatif akan bekerja secara profesional dalam hal ini.



Sementara itu Abdul Palah kepala SMPN 8 Kota Tasikmalaya saat infopajar.com ingin meminta tanggapan konfirmasi melalui sambungan telpon yang bersangkutan terkesan mengabaikan. 

Sampai berita ini di turun kan infopajar.com terus melalukan koordinasi dengan pihak aparatur penegak hukum demi tercipta nya penegakan hukum yang berlaku dalam temuan BPK dan dugaan ketidak sesuaian laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran BOS dengan fakta realisasi sesungguhnya atau fakta sebenarnya di SMPN 8 Kota Tasikmalaya provinsi Jawa Barat Tahun 2024.


#Bersambung