Bandung infopajar.com_
Lembaga Yudikatif baik itu kejaksaan maupun kepolisian di minta untuk Menindak lanjuti yang menjadi temuan Badan pemeriksa keuangan (BPK) pada Bantuan Oprasional sekolah (BOS) Tahun 2025 di SMPN 1 Ciater dan SMPN 2 Cisalak Kabupaten Subang Jawa Barat.
Tindak lanjut oleh lembaga Yudikatif yang di maksud kan adalah berupa pemanggilan dan pemeriksaan terhadap kepala sekolah dan bendahara BOS di kedua sekolah tersebut. Karena kedua orang ini yang sangat bertanggung jawab atas realisasi penggunaan dana BOS dan pembuat laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran.
Permintaan untuk di tindak lanjuti nya temuan BPK dalam anggaran BOS Tahun 2025 di SMPN 1 Ciater dan SMPN 2 Cisalak Kabupaten Subang ini di utarakan oleh Rangga setiawan SH.MH selaku penggiat anti korupsi penyelamat uang negara di dunia pendidikan saat ditemui infopajar.com di jalan sukarnohatta kota Bandung Jawa Barat.
Menurut Rangga,mengutip dari laporan hasil pemeriksaan BPK pada kedua sekolah tersebut yang menyatakan bahwa
dalam temuan BPK pada Bantuan Oprasional sekolah (BOS) di SMPN 1 Ciater tahun 2025 Rp 106 215 000 belanja BOS tidak sesuai dengan kondisi senyatanya dan Rp 2 936 500 belanja BOS tanpa bukti pengeluaran,
selanjutnya Dari data LHP BPK i pada SMPN 2 Cisalak dalam penggunaan dana BOS Tahun 2025 di temukan sebesar Rp 598 000 belanja BOS tanpa bukit pengeluaran dan Rp 16 124 500 belanja Dana BOS tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.
Rangga pun menjelaskan, dalam Temuan BPK ada kewajiban bagi sekolah untuk mengembalikan uang negara yang tercatat dalam Hasil temuan.namun akan tetapi harus di ingat juga bentuk pengembalian itu tidak menghapuskan unsur Tindak Pidana , Dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi nomor 31 tahun 1999, seseorang yang sudah mengembalikan uang hasil dugaan korupsi pada negara tidak menghilangkan perbuatannya. “Jadi berdasarkan pasal 4 undang-undang nomor 31 tahun 1999, pengembalian kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara itu tidak menghapuskan unsur pidana,”
Rangga pun menjabarkan , Proses Hukum Pidana (Korupsi): Jika kerugian tersebut diakibatkan oleh tindak pidana korupsi, pengembalian uang temuan BPK tidak menghapus tindak pidananya. Proses hukum oleh aparat penegak hukum (Kejaksaan atau Kepolisian) tetap berjalan sesuai UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjut nya kata Rangga, Perubahan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur pengambilan uang negara tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2001 yang merupakan perubahan dari UU No. 31 Tahun 1999. Aturan ini memperkuat instrumen hukum untuk memulihkan kerugian negara melalui mekanisme pidana tambahan berupa pembayaran uang.
Rencana nya Rangga dalam waktu dekat ini akan berkoordinasi langsung dengan Lembaga Yudikatif yang ada di kabupaten Subang jawa barat sembari memastikan kapan pihak SMPN 1 Ciater dan SMPN 2 Cisalak ini akan di lakukan nya pemanggilan dan pemeriksaan yang menjadi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.
Sampai berita ini di turun kan infopajar.com belum mendapatkan jawaban konfirmasi dari Arief Budiman yang merupakan kepala SMPN 2 Cisalak dan PLT kepala SMPN 1 Ciater tahun 2025.
Saat di hubungi infopajar.com melalui sambungan telpon nya yang bersangkutan terkesan mengabaikan.
Bahkan sampai berita ini di turun kan infopajar.com terus menunggu jawaban konfirmasi dari lembaga Aparatur Penegak Hukum (APH) yang ada di kabupaten Subang dan pihak Lembaga lain nya yang memiliki kompetensi dalam menyikapi temuan BPK pada SMPN 1 Ciater dan SMPN 2 Cisalak dalam Bantuan Oprasional sekolah (BOS) Tahun 2025.
#Bersambung

